Kamis, 24 Juli 2014

ZAKAT UNTUK JANIN

 FATAWA 

�� ZAKAT FITRI UNTUK JANIN

�� Pertanyaan No. 1474:
Apakah bagi janin yang masih berada di perut ibunya dikeluarkan zakat fitri untuknya ataukah tidak?

_____________
 Jawaban:
Mustahab  mengeluarkan zakat fitri untuknya berdasarkan amalan Utsman bin Affan Radhiallahu 'Anhu, dan tidak wajib baginya karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut.

Wabillahit Taufiq washallallahu 'alaa an-Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wasallam

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta

Ketua     : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil      : Abdurrozaq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayan
                
                
--------------
�� Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
09/Zakatul fithr/366

✏ Penulis:
Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts wal Ifta'

 Penyusun:
Ahmad bin Abdurrozaq ad Duwaisy
Pustaka Darul 'Ashomah
------------------


�� Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee09.pdf

�� Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy (Thalib Darul Hadits Fuyusy Yaman)

------------
�� WhatsApp Al-Ilmu

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

〰〰������〰〰

�� YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

Soal ketiga dari fatwa 3055.

��Pertanyaan:
Beberapa orang meminta zakat fitrah di pasar-pasar. Kita tidak mengetahui apakah mereka ini orang yang bagus agamanya atau tidak? Dan yang lainnya lagi keadaan penampilan mereka itu bagus. Yang menyebabkan mereka meminta zakat adalah mereka ingin menginfakkannya kepada anak-anak mereka. Dan sebagian dari mereka menerima gaji akan tetapi mereka lemah agamanya. Apakah boleh menyerahkan zakat fitrah kepada mereka atau tidak? 

 Jawaban:
Zakat fitrah itu dibagikan kepada orang faqir kaum muslimin, walaupun mereka itu berbuat maksiat, yg maksiatnya tidak mengeluarkan mereka dari keislaman.

Yang jadi ukuran adalah fakirnya orang yang mengambilnya yang keadaannya jelas (faikirnya-pent), walaupun kenyataannya dia itu orang kaya.

Hendaknya yg membagikannya berusaha memilih orang-orang fakir yang bagus agamanya sesuai kemampuan. Dan jika yang menerimanya ternyata orang kaya setelah (dibagikan zakat), maka hal itu tidak memudharatkan bagi yang membayar zakat, bahkan zakatnya tetap sah walhamdulillah.

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.

Anggota :
Abdullah bin Qu’uud
Abdullah bin Ghudayyan

Ketua :
AbdulAziz bin Abdullah bin Baaz.

__________
 sumber :
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=58&PageNo=1&BookID=12

Alihbahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

�� Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4867

-----------
�� WA Al-Ilmu dikutip dari WA Salafy Indonesia

BOLEHKAH MEMBERONTAK

〰〰〰��������〰〰〰

�� BANTAHAN TERHADAP YANG BERDALIL DENGAN HADITS ABU SA'ID UNTUK MEMBOLEHKAN MEMBERONTAK TERHADAP PEMERINTAH SECARA TERBUKA

 Asy-Syaikh 'Ubaid bin Abdillah Al-Jaabiry hafizhohullah

�� Pertanyaan : Ada yang menjadikan pengingkaran Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu terhadap Amir (Pimpinan) Madinah Marwan bin Hakam yang mendahulukan khutbah ‘Id sebelum pelaksanaan Shalat ‘Id, sebagai dalil atas bolehnya pengingkaran terhadap Pemerintah secara terbuka, baik di mimbar-mimbar, ceramah-ceramah, maupun orasi-orasi terbuka. Apakah pendalilan ini benar?

____________
 Jawab :

Pertama : Hadits tersebut shahih. Terdapat dalam ash-Shahihain (dua Kitab Shahih : Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), keduanya atau salah satunya. Namun, orang-orang sok pandai dan orang yang tercemari dengan pemikiran pemberontakan al-Qa’di (provokatif) itu lupa atau melupakan beberapa hal – kelihatanya yang kedua, yaitu mereka melupakan beberapa hal :

Perkara Pertama : Ucapan Abu Sa’id sendiri (dalam hadits tersebut) “Aku berjalan menggandeng / di samping Marwan”, maknanya : masing-masing dari dua orang tersebut – yaitu Abu Sa’id al-Khudri dan Marwan bin Hakam Amir Madinah – meletakkan tangannya di atas pinggang yang lain. Sikap seperti dari dua orang yang saling berbincang, menunjukkan bahwa keduanya menghendaki agar pembicaraannya tidak didengar oleh orang lain.

Selengkapnya...

Bantahan Terhadap Yang Berdalil Dengan Hadits Abu Sa'id Untuk Membolehkan Mengingkari Pemerintah Secara Terbuka || http://miratsul-anbiya.net/2014/07/12/bantahan-terhadap-yang-berdalil-dengan-hadits-abu-said-untuk-membolehkan-mengingkari-pemerintah-secara-terbuka/

MENCEGAH KEHAMILAN DENGAN ALAT KONTRASEPSI

〰〰〰����?〰〰〰

 HUKUM ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN

�� Pertanyaan:  Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?

___________
Jawab:

✒ Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i  berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat. [1]

Dan juga Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya [2]. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati). (Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal [3]. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/ pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.

Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?

Selengkapnya...

Hukum Alat Kontrasepsi Untuk Mencegah Kehamilan || http://forumsalafy.net/?p=4691

-----------
�� WA Al-Ilmu dikutip dari WA Salafy Indonesia

PERBEDAAN FAKIR DAN MISKIN

〰〰��������〰〰

APA PERBEDAAN ANTARA FAKIR DAN MISKIN?

__________
��Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri.

Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus.

Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.

Diantaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)

Diantara alasannya adalah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.

Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.

__________
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya.

Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al Ustadz Qomar ZA, Lc, judul asli Zakat Fitrah Pensuci Jiwa.

-------------------
�� WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari http://salafy.or.id/blog/2006/10/15/zakat-fitrah-pembersih-jiwa/

FATWA YANG MENENANGKAN

����
 Peringatan penting dan menenangkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang Lailatul Qadr, bahwsanya Lailatul Qadr terkadang terjadi pada malam genap, sebagaimana terkadang terjadi juga pada malam ganjil.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Beliau rahimahullaah berkata:

�� "Lailatul Qadr terjadi pada 10 terakhir bulan Ramadhan, demikianlah yang shahih dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Lailatul Qadr itu pada 10 terakhir Ramadhan", dan terjadi pada malam-malam ganjil.

�� Akan tetapi, perhitungan ganjil jika tinjauannya adalah hari yang telah dilalui, maka bisa dicari pada malam ke 21, 23, 25, 27 dan 29.

Namun jika tinjauannya adalah hari yang tersisa, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam: "maka carilah pada 9 yang tersisa, 7 yang tersisa, 5 yang tersisa, 3 yang tersisa".
��Maka, berdasarkan hadits ini,
�� apabila bulan berumur 30 hari, maka Lailatul Qadr terjadi pada malam-malam yang genap, sehingga bisa terjadi pada malam ke-22, yang itu merupakan 9 yang tersisa, dan malam ke-24 yang itu merupakan 7 hari yang tersisa. Demikian pula yang ditafsirkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dalam sebuah hadits yang shahih. Dan seperti ini pula Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menegakkan (malam-malam tersebut) dalam sebulan.
�� Namun apabila bulan berumur 29 hari, maka penanggalan (dengan tinjauan) hari yang tersisa sama dengan penanggalan (dengan tinjauan) hari yang telah berlalu (yakni sama-sama pada malam ganjil).

✅ Jika demikian, maka hendaknya seorang mukmin itu mencarinya pada 10 terakhir Ramadhan SEMUANYA (baik malam ganjil maupun malam genap, pen), sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam: "Carilah pada 10 terakhir".

 Dan terjadinya (Lailatul Qadr) pada 7 terakhir lebih banyak (kemungkinannya). Dan PALING BESAR KEMUNGKINANNYA ADALAH TERJADI PADA MALAM ke-27, sebagaimana Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu telah bersumpah bahwa Lailatul Qadr itu pada malam ke-27. Beliau ditanya, 'dengan apa engkau tahu itu?" Beliau menjawab, "Berdasarkan tanda-tanda yang telah diberitakan kepada kami oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Nabi memberikatakan kepada kami bahwa matahari pada pagi harinya terbit seperti bejana tidak ada sinar silaunya."

 Tanda yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka'b dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan di antara alamat yang paling terkenal dalam hadits. Diriwayatkan pula bahwa di antara tandanya "malam yang tenang bercahaya." Malam yang tenang, tidak terlalu panas tidak pula terlalu dingin. Bisa jadi Allah tunjukkan pada sebagaian manusia dalam mimpi atau ketika jaga. Dia bisa melihat cahayanya, atau melihat orang yang mengatakan kepadanya. Bisa jadi Allah bukakan pada hatinya persaksian, yang dengannya menjadi jelaslah hal tersebut.   

Wallaahu A'lam.

�� Majmu' Fatawa 25/284-286



�� WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
---------------------------

CIRI MENDAPATKAN MALAM LAILATUL QODAR

-----


Bagaimana Seseorang Tahu Bahwa Dirinya Mendapatkan Lailatul Qadr?

---------------------------

Pertanyaan :
Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

 Al-’Allamah al-Albani rahimahullah menjawab :

“Itu merupakan perkara yang dirasakan oleh hati, yang dirasakan oleh setiap orang yang diberi nikmat oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala kepadanya berupa bisa melihat (mendapatkan) Lailatul Qadr. Karena seseorang pada malam-malam (10 terakhir) tersebut berkosentrasi untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berdzikir dan shalat. Maka Allah ‘Azza wa Jallatampakkan kepada sebagian hamba-Nya dengan perasaan yang tidak seperti biasanya. Sampai-sampai orang-orang shalih pun, dia tidak merasakan pada semua waktunya.

.....

✅ Jadi, tanda-tanda yang tampak itu, tidak menunjukkan bahwa siapa yang menyaksikannya dan mengalaminya berarti dia telah telah melihat (mendapatkan) Lailatul Qadr. Ini permasalahan yang jelas.

�� Namun, satu kondisi yang seseorang mendapati dalam dirinya kejernihan ruhiyyah dan perasaan melihat (mendapati) Lailatul Qadr, dia mengarahkan kepada Allah permintaan (do’a)nya sebagaimana ketentuan syari’at. Inilah sisi yang semestinya kita dengungkan dan kita pentingkan. Semoga Allah mengkarunikan mereka kita malam tersebut.

 Dari kaset : Muhadharat Mutafarriqah  no. 360

��selengkapnya
�� http://miratsul-anbiya.net/2014/07/23/bagaimana-seseorang-tahu-bahwa-dirinya-mendapatkan-lailatul-qadr/

����
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Rabu, 23 Juli 2014

MENUKILUCAPAN ULAMA BUKANLAH MEMPOSISIKAN SEBAGAI ULAMA JARH

 MENUKIL PERKATAAN ULAMA DALAM MENTAHDZIR SESEORANG BUKAN BERARTI MEMPOSISIKAN DIRI SEBAGAI AHLI JARH WA TA’DIL

✒ Asy-Syaikh Ahmad Bazmul hafizhahullah

Permasalahan terakhir yang ingin saya sampaikan adalah perhatian serius terhadap ilmu, belajar, dan merujuk kepada para ulama. Dan seorang penuntut ilmu pemula atau yang tidak punya kapasitas untuk masuk di dalam perkara jarh wa ta’dil maka dia tidak boleh terburu-buru tampil untuk mengurusi masalah jarh wa ta’dil. Dia tidak boleh memvonis seseorang sebagai mubtadi’ atau orang sesat, karena ini adalah perkara yang merupakan hak para ulama dan para penuntut ilmu yang memiliki kemampuan.

Baik, (kalau ada yang bertanya –pent): “Terus saya pribadi bagaimana sikap saya?! Apakah saya boleh diam dan tidak menjarh Al-Ma’riby (Abul Hasan –pent), apakah saya tidak boleh menjarh si fulan?!” Kita katakan: beda masalahnya, jika para ulama telah menjarh seseorang, maka jarhlah dia dengan menukil perkataan para ulama! Misalnya Al-Ma’riby ini dia telah dicela oleh Zaid (bin Muhammad) Al-Madkhaly, Asy-Syaikh (Ahmad) An-Najmy, Asy-Syaikh Rabi’, Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhary, dan Asy-Syaikh Muhammad bin Hady.

Jadi saya sekedar menukilnya. Tetapi jangan sampai engkau berdebat karena engkau hanyalah seorang penuntut ilmu! Cukup jelaskanlah kepada orang perkataan para ulama! Kalau perkataan ulama saja tidak dia terima, terlebih lagi dia tidak akan menerima ucapanmu.

Yang berbahaya di sini adalah jika engkau seorang penuntut ilmu yang tidak memiliki hujjah, sementara lawan bicaramu datang kepadamu dengan membawa dalil-dalil sehingga dia mengkaburkan permasalahannya kepadamu. Maka mana sikap adil, inshaf, takwa, dan rasa takut terhadap Allah?!

Jadi dia akan menggoncang dirimu dan menggoncang kekokohanmu sehingga engkau akan menjadi bingung. Jelas?! Jadi jangan sekali-kali masuk ke dalam perdebatan. Dan posisi ini yaitu peringatan para ulama terhadap para pemuda Salafiyun agar mereka tidak berbicara tentang jarh wa ta’dil, bukan maksudnya para ulama tersebut memperingatkan para pemuda agar jangan menukil perkataan para ulama tentang orang-orang yang dijarh.

Sebagian mereka (hizbiyun atau yang meniru mereka –pent) mengingkari para pemuda Salafiyun yang menukil perkataan Asy-Syaikh Rabi’ atau Asy-Syaikh An-Najmy atau fulan atau fulan tentang Al-Ma’riby, Al-Halaby, dan fulan, fulan. Dia mengatakan: “Para ulama memperingatkan dari tindakan semacam ini.” Tidak, para ulama itu mereka tidak memperingatkan agar jangan menukil kebenaran, dan mereka juga tidak memperingatkan agar jangan mentahdzir kebathilan. Tetapi mereka memperingatkan engkau wahai penuntut ilmu pemula dan siapa saja yang belum memiliki kemampuan yang mapan, agar engkau jangan berbicara tentang jarh wa ta’dil sebelum engkau memiliki keilmuan yang kokoh dan jangan sampai engkau lancang mendahului para ulama. Jelas?! Mengetahui perbedaan dua hal ini merupakan perkara yang penting.

 Sumber audio:
www.youtube.com/watch?v=ExH_-kunKz8

✏ Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 24 Ramadhan 1435 H

Sumber: http://forumsalafy.net/?p=4856

������������������������

KISAH SAPI BETINA ( 2 )

��KISAH SAPI BETINA (bagian kedua)

✏ Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Idral Harits

Bani Israil telah merasakan kepahitan akibat banyak bertanya dan menyalahi perintah nabi mereka yang mulia, Musa ‘Alaissalam. Setelah bersusah payah mencarinya, mereka menemukan juga sapi yang mereka ‘inginkan’. Tetapi, apa yang terjadi setelah kasus itu terbongkar?

��Akhir Peristiwa

Allah  Subhanahu wata’ala berfirman,

وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا ۖ وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَّا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ

“Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling menuduh tentang itu. Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan.” (al-Baqarah: 72)

Ayat ini, meskipun dibaca pada bagian akhir kisah, sebetulnya secara makna lebih dahulu dari semua yang telah lalu tentang urusan sapi betina ini. Sebab, perintah menyembelih sapi ini adalah karena adanya pembunuhan.1 Sebagian ahli tafsir menerangkan bahwa firman Allah  Subhanahu wata’ala وَاللَّهُ مُخْرِجٌ (Dan Allah hendak menyingkapkan) adalah jumlah i’tiradhiyah, faedahnya ialah menekankan bahwa pertikaian bani Israil tentang pembunuhan itu tidak ada gunanya. Sama saja bagi mereka, apakah akan menutup-nutupi atau menyembunyikannya dan saling menuduh satu sama lain, karena Allah  Subhanahu wata’ala akan menampakkannya. [2] Kemudian Allah  Subhanahu wata’ala berfirman,

فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا ۚ كَذَٰلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَىٰ وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Lalu Kami berfirman, “Pukullah mayat itu dengan sebagian anggota sapi betina itu!” Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti.” (al-Baqarah: 73)

 Baca selengkapnya di: http://forumsalafy.net/?p=4764



RUJUK KEPADA ULAMA DI MASA FITNAH

 RUJUK KEPADA ULAMA ADALAH  JALAN KELUAR DARI FITNAH

✏ Ditulis oleh:  Al-Ustadz Qomar Suaidi Lc

Fitnah atau ujian senantiasa hadir dalam perjalanan hidup manusia. Fitnah akan semakin besar ketika manusia jauh dari agamanya. Kembali kepada ulama sebagai orang yang paling mengerti hukum-hukum Allah dan yang paling takut kepada-Nya merupakan jalan yang mesti ditempuh bila ingin keluar dari lingkaran fitnah

Fitnah adalah sebuah ungkapan yang sangat ditakuti oleh segenap manusia. Hampir-hampir tak seorang pun kecuali akan berusaha menghindarinya. Begitulah Allah Subhanahu wa ta’ala menjadikan tabiat manusia ingin selalu terhindar dari hal-hal yang menakutkan atau membahayakan. Lebih dari itu, dalam pandangan syariat Islam, secara umum fitnah adalah sesuatu yang harus dihindari. Oleh karenanya, ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam begitu banyak mewanti-wanti kita dari fitnah sehingga tidak sedikit dari para ulama menulis buku khusus atau meletakkan bab khusus dalam buku-buku mereka, menjelaskan perkara fitnah baik dari sisi makna atau bentuk dan gambarannya, atau sikap yang mesti diambil saat menghadapi fitnah. AllahSubhanahu wa ta’ala berfirman:

“Dan peliharalah dirimu dari fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja di antara kamu.” (Al-Anfal: 25)

 Baca selengkapnya di: http://forumsalafy.net/?p=4804



PUASA ORANG SAKIT PARAH DAN ORANG TUA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketigapuluh��

 SEPUTAR ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN LAGI KESEMBUHANNYA DAN PUASANYA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA 

. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa?

Jawab: Ini adalah jenis sakit yang kedua:
��kedua: Sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Untuk jenis ini maka sudah tidak diwajibkan lagi bagi mereka berpuasa. Para ulama sepakat dalam masalah ini. Namun wajib bagi mereka membayar fidyah. Demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.

. Bagaimana jika mereka tidak mampu pula untuk membayar fidyah?

Jawab: Jika mereka memang tidak mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban lagi atas mereka. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Dalil mereka;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

. Bagaimana jika seorang yang menderita penyakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi menurut para dokter, lalu ketika sudah membayar fidyah tiba-tiba mendapat kabar dari dokter bahwa penyakitnya telah ditemukan obatnya dan setelah itu sembuh, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya mengqadha karena tanggungan atas dia telah terlepas dengan membayar fidyah ketika diwajibkan atas dia, sedangkan saat itu tidak ada kewajiban baginya mengqadha. Akan tetapi jika kesembuhannya sebelum dia membayar fidyah maka wajib bagi dia mengqadha dengan keumuman ayat;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

. Bagaimanakah jika seseorang sakitnya masih bisa diharapkan kesembuhannya menurut dokter, setelah melakukan pengobatan ternyata dokter memutuskan bahwa sakitnya tidak bisa disembuhkan lagi?

Jawab: Jika demikian maka wajib bagi dia membayar fidyah dengan keumuman ayat;

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah." [QS. Al Baqarah: 184]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN BAG.3

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh sembilan��

 SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (3) ��

. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya?

Jawab: Sakit ada dua jenis;

��Pertama: Sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya.

Untuk jenis sakit ini boleh baginya tidak berpuasa, namun wajib baginya mengqadha pada hari-hari yang lain.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah: 185]

. Jika orang tersebut masih sakit sampai akhirnya meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha, apakah wajib bagi para walinya membayar puasanya?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban apapun atas walinya, baik membayar fidyah ataupun mengqadha puasanya, karena dia meninggal dalam keadaan belum memiliki kemampuan untuk mengqadha pada hari-hari yang lain. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Contoh; Ada orang sakit demam yang masih bisa diharapkan kesembuhannya dari bulan Ramadhan sampai tanggal sepuluh Syawal. Ternyata belum sempat sembuh, orang tersebut meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha puasanya. Dalam keadaan ini tidak ada kewajiban apapun atas walinya.

 Adapun hadits 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

"Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya." [Muttafaqun 'alaihi]

Ini berkaitan tentang seseorang yang sudah memiliki kemampuan mengqadha, namun belum dia lakukan.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 Juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

BAGAIMANA MEMPERBAIKI HATI


Bagaimana Memperbaiki Hati?

�� Asy-Syaikh          Muhammad bin Hadi al-Madkhali

Pertanyaan : Bagaimana aku memperbaiki hatiku?

Jawab : Engkau telah bertanya tentang perkara besar, yang merupakan kunci segala urusan dan kebaikan. Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits terkenal yang kalian sudah mengetahuinya, beliau bersabda di akhir hadits,

أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Ketauhilah, sesungguhnya dalam jasad itu terdapat segumpal daging, apabila dia baik maka akan baik pulalah seluruh jasad, apabila rusak maka akan rusak pulalah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.

Hati adalah raja bagi seluruh anggota badan.

Hati bisa menjadi baik, dilakukan dengan cara :

. Pertama, muraqabah (senantiasa merasa diawasi) oleh Allah – Jalla wa ‘Ala – baik dalam kondisi tersembunyi (sendiri/tidak diketahui orang/dalam hati) maupun dalam kondisi tampak (di hadapan orang lain).

, Kedua, membaca al-Qur`an. Sehingga dia melewati ayat-ayat yang berisi ancaman dan janji. Janji Allah untuk hamba-hamba-Nya kaum mukminin, dan ancaman untuk orang-orang yang menentang. Serta apa yang Allah siapkan untuk mukminin dan untuk orang-orang yang menentang. Sesungguhnya membaca Al-Qur’an akan melembutkan hati, membuatnya takut, dan meluruskannya.

. Ketiga, membaca sirah (sejarah perjalanan hidup) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

. Keempat, kemudian membaca sirah (sejarah perjalanan hidup) orang-orang shalihin, kemudian membaca kitab-kitab yang berisi nasehat.

. Kelima, berteman orang-orang yang baik dan shalih.

. Keenam, menjauhi sebab-sebab kejelekan, kerusakan, dan fitnah-fitnah.

 Kemudian di samping enam hal di atas, seseorang hendaknya memperbanyak rajin berdo’a kepada Allah memohon perbaikan hati dan menjadikannya lurus di atas al-Haq dan hidayah, serta senantiasa mengokohkan hatinya di atas al-Haq tersebut setelah Allah beri hidayah, juga memohon agar tidak terfitnah, dan tidak menghadapkannya kepada fitnah. Sesungguhnya do’a merupakan pintu yang sangat agung, yang banyak dilupakan orang. Hendaknya seseorang berdo’a, khususnya pada sepertiga malam terakhir. Dalam sebuah hadits qudsi, Allah berfirman, “Barangsiapa berdoa kepada-Ku niscaya Ku-penuhi untuknya.”

Hal-hal yang telah kita sebutkan di atas, kita ulangi lagi:

 Pertama, Membaca al-Qur`an

 Kedua, Membaca sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sirah beliau ‘alahish shalatu wa as-Salam

 Ketiga, membaca sejarah para shahabat dan sirah orang-orang shalih.

 Keempat, Membaca kitab-kitab nasehat. Kitab-kitab nasehat yang mengingatkan manusia, laksana cambuk. Membangunkan manusia, menghunjam di hati, sehingga ia pun tersadar.

 Kelima, bergaul dengan orang-orang shalih

 Keenam, menjauh dari berteman dengan orang-orang jelek, pengekor hawa nafsu, pengusung kebid’ahan, orang-orang fasiq, dan orang-orang fajir.

 Ketujuh, hendaknya dia senantiasa berdo’a.

Dalam pembagian di atas, kami menjadikan berteman dengan orang-orang shalih dan menjauh dari berteman dengan orang-orang jelek menjadi dua poin terpisah. Sebelumnya kita menyebutkan satu. Jika kalian menjadikan dua poin, maka semuanya ada tujuh poin.  Namun jika kalian jadikan satu, maka semuanya ada enam poin saja.

Maka enam hal ini, merupakan sebab-sebab perbaikan hati dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala

Kami memohon untuk diri kami dan saudara kami serta kaum muslimin kebaikan hati.

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/7742 dengan sedikit perubahan dari penerjemah

�� Sumber : http://miratsul-anbiya.net/2014/03/13/2576/



SAFAR DENGAN TUJUAN I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keenam/terakhir��

 SAFAR DENGAN TUJUAN UNTUK I'TIKAF ��

. Bolehkan melakukan safar dalam rangka I'tikaf?

Jawab: Hal ini tidaklah diperbolehkan, tidak boleh bagi seseorang melakukan safar ke suatu tempat yang khusus dalam rangka untuk ibadah atau mencari berkah, kecuali tiga masjid saja; Masjidil Haram, Masjid An Nabawi dan masjid Al Aqsha.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى»

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) kecuali pada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu 'alaihi wasallam dan Masjidil Aqsha." [Muttafaqun 'alaihi]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

BOLEHKAH ZAKAT KEPAD THOLIBUL ILMI

✒FAEDAH RAMADHAN
--------------------------------
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT KEPADA PARA PENUNTUT ILMU?

Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Al Wushobi hafidzahullah

Pertanyaan:
"Bolehkah mengeluarkan zakat kepada para penuntut ilmu?"

Jawaban:
"Kepada yang fakir dari kalangan mereka. Adapun yang kaya atau yang disisinya ada yang memberikan nafkah untuknya, maka tidak diberi dari zakat."

http://olamayemen.com/index.php?article_id=9236

��WhatsApp Thulab Fiyus

✒

MAJLIS SYAHRU ROMADHON

���� Asy-Syaikh al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata,

"Do'a, ada waktu-waktu yang ditekankan padanya dan sangat diharapkan terkabul padanya, di antaranya

�� Pada Bulan (Ramadhan) ini
 bahkan termasuk juga 10 terakhir ini
 bahkan termasuk juga Lailatul Qadr.

✅ Bulan Ramadhan ini semuanya adalah bulan DO'A dan IBADAH.

♻ Namun pada akhir-akhirnya, pada 10 terakhir, lebih kuat lagi keutamaan do'a, dan harapan terkabulnya lebih banyak dibandingkan waktu-waktu selainnya."

�� Majalis Syahri Ramadhan, hal. 99

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

HUKUM MENDENGARKAN BERITA DENGAN MUSIK

 BOLEHKAH MENDENGARKAN BERITA YANG DIIRINGI OLEH MUSIK

✒ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

 Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik kepada Anda– ada banyak pertanyaan yang intinya satu tema, yaitu telah beredar pada hari-hari ini fatwa tentang bolehnya musik yang sedikit yang mengiringi berita dan program/software tertentu karena hal itu tidak akan mempengaruhi syahwat, bagaimana pendapat Anda tentang fatwa semacam ini?

 Jawaban:

Nabi shallallahu alaihi was sallam telah mengharamkan alat-alat musik dan seruling dan para ulama juga telah berijmak atas perkara tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi tidak boleh seorang pun untuk mengecualikan sedikit pun darinya dan tidak boleh juga untuk mengkhususkan sesuatu pun dengan menganggapnya boleh. Rasul shallallahu alaihi was sallam melarangnya dan mengharamkannya, sehingga tidak boleh hal semacam ini. Tidak ada sedikit pun yang halal pada musik, demikian juga tidak ada sedikit pun yang halal pada alat-alat musik dan alat-alat yang sia-sia.

 Sumber audio dan transkripnya:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142654

✏ Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 25 Ramadhan 1435 H

 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=4865



KRITERIA IMAM SHOLAT

 KRITERIA MENJADI IMAM SHOLAT ��

✏ Ditulis oleh:  Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar Ibnu Rifai

 Sahabat mulia, Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu bercerita:

أَتَيْنَا النَّبِيَّ, وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُونَ فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ لَيْلَةً فَظَنَّ أَنَّا اشْتَقْنَا أَهْلَنَا  وَسَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا فِي أَهْلِنَا فَأَخْبَرْنَاهُ وَكَانَ رَفِيقًا رَحِيمًا فَقَالَ: ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Kami pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, kami semua pemuda sebaya. Kami pun bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selama 20 hari 20 malam. Setelah memandang bahwa kami telah merindukan keluarga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambertanya kepada kami tentang keluarga yang kami tinggalkan. Kami pun menceritakannya kepada beliau. Ternyata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang penuh kasih sayang dan kelembutan. Setelah itu beliau bersabda, ‘Pulanglah ke keluarga kalian. Tinggallah di antara mereka, ajari dan perintahkan mereka (untuk melaksanakan Islam). Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat. Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam’.”

�� Kedudukan Hadits Malik bin al- Huwairits radhiyallahu ‘anhu

Hadits di atas, dengan tambahan lafadz ( وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ), dikeluarkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah di tiga tempat dalam Shahih al-Bukhari,

. Kitab al-Azan (no. 631)
. Kitab al-Adab (no. 6008)
. Kitab Akhbarul Ahad (no. 7246)

 Baca Selengkapnya di: http://forumsalafy.net/?p=4810



YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

 YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

soal ketiga dari fatwa 3055.

Pertanyaan:  Beberapa orang meminta zakat fitrah di pasar-pasar. Kita tidak mengetahui apakah mereka ini orang yang bagus agamanya atau tidak? Dan yang lainnya lagi keadaan penampilan mereka itu bagus. Yang menyebabkan mereka meminta zakat adalah mereka ingin menginfakkannya kepada anak-anak mereka. Dan sebagian dari mereka menerima gaji akan tetapi mereka lemah agamanya. Apakah boleh menyerahkan zakat fitrah kepada mereka atau tidak? 

Jawaban:

Zakat fitrah itu dibagikan kepada orang faqir kaum muslimin, walaupun mereka itu berbuat maksiat, yg maksiatnya tidak mengeluarkan mereka dari keislaman.

Yang jadi ukuran adalah fakirnya orang yang mengambilnya yang keadaannya jelas (faikirnya-pent), walaupun kenyataannya dia itu orang kaya.

Hendaknya yg membagikannya berusaha memilih orang-orang fakir yang bagus agamanya sesuai kemampuan. Dan jika yang menerimanya ternyata orang kaya setelah (dibagikan zakat), maka hal itu tidak memudharatkan bagi yang membayar zakat, bahkan zakatnya tetap sah walhamdulillah.

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.

Anggota :
Abdullah bin Qu’uud
Abdullah bin Ghudayyan

Ketua :
AbdulAziz bin Abdullah bin Baaz.

sumber :
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=58&PageNo=1&BookID=12

Alihbahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

�� Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4867



Senin, 21 Juli 2014

BILANGAN SHOLAT TARAWEH

������
DO'A KETIKA BERBUKA PUASA

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiallahu anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,apabila berbuka beliau mengatakan,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta mendapat pahala insya Allah.”
(Hasan, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2357 dan al-Irwa’, 4/39 no. 920)

DO'A KETIKA BERBUKA PUASA

������
DO'A KETIKA BERBUKA PUASA

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiallahu anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,apabila berbuka beliau mengatakan,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Rasa haus telah pergi dan urat-urat telah terbasahi serta mendapat pahala insya Allah.”
(Hasan, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/59 no. 2357 dan al-Irwa’, 4/39 no. 920)

PERMISALAN SALAF

✒FAEDAH RAMADHAN
--------------------------------

PERMISALAN SALAF MENUNJUKKAN SEMANGAT MEREKA DALAM PENJAGAAN AL QURAN DI BULAN RAMADHAN

Asy Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkholi hafidzahullah memetikkan faedah berikut ini;

"Sungguh dahulu para Sahabat Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam sangat mengagumkan dalam qiraah dan bacaan mereka dalam shalat--semoga Allah meridhai para Sahabat dan yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai Hari Akhir--. Dahulu Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam membaca dan menghidupkan malamnya dengan qiraah sebagaimana Robbnya tabaraka wa ta'ala telah memerintahkannya. Maka selayaknya bagi seorang muslim untuk menjaga Al Quran ini.

Jika dia tidak menjaga Al Quran di bulan yang dia diturunkan padanya, kapan lagi dia akan menjaganya? Nabi shalallahu 'alaihi wasalam bersabda,

من قرأ حرفا من كتاب الله، فله به حسنة والحسنة بعشر أمثالها، لم أقول ألم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف

"Barang siapa membaca satu huruf dari kitab Allah, baginya satu kebaikan dan sepuluh kebaikan yang semisal dengannya. Saya tidak mengatakan ألم satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf."

Tiga puluh kebaikan, bagaimana jika Anda mengkhatamkannya sekali, lalu sekali, kemudian sekali, dan sekali lagi, berapa banyak pahala yang akan Anda dapatkan?!

Dahulu Said bin Jubair rahimahullah mengkhatamkan Al Quran setiap dua malam di bulan Ramadhan. Al Aswad bin Yazid An Nakhoi rahimahullah juga mengkhatamkannya setiap dua malam. Dulu Qotadah rahimahullah mengkhatamkannya setiap tujuh malam dan diriwayatkan juga setiap enam malam. Ketika masuk Ramadhan, beliau mengkhatamkannya setiap tiga malam. Tatkala masuk sepuluh hari terakhir, beliau mengkhatamkannya setiap malam. Berapa lama Anda mengkhatamkannya? Dua puluh hari, adapun beliau mengkhatamkannya setiap tiga malam, dan ketika masuk sepuluh hari terakhir beliau mengkhatamkannya setiap malam. Ini sangat menakjubkan, semoga Allah merahmati beliau.

Al Bukhori rahimahullah dahulunya mengumpulkan rekan-rekannya, para pencari hadits, dan mengkhatamkan Al Quran dalam shalat tarawih bersama mereka setiap tiga malam sekali khataman. Pada siang harinya beliau sendiri mengkhatamkannya setiap hari satu khataman. Inilah Imam Al Bukhori rahimahullah.

Dalam mengamalkan amalan ini sebagian mereka bersandar pada hadits yang telah kami sebutkan, bahwasanya dahulu malaikat Jibril membacakan Al Quran untuk Nabi shalallahu 'alaihi wasalam setiap tahun sekali. Dan pada tahun beliau wafat, malaikat Jibril membacakan untuknya dua kali. Maka selayaknya bagi seorang muslim untuk memperbanyak mengkhatamkan Al Quran di bulan ini. Terlebih lagi pendorong-pendorong yang membantu dalam qiraah Al Quran telah terwujudkan dan hal-hal yang memalingkan telah hilang atau melemah. Apabila hal-hal yang memalingkan telah hilang atau melemah, bersamaan hal itu Anda belum mengkhatamkannya, maka wahai hamba Allah, kapan Anda akan mengkhatamkannya? Hanya "kapan" yang akan melewatinya?!!"

http://ar.miraath.net/fawaid/9033

Dialihbahasakan oleh Abu Abdillah Zaki Ibnu Salman

��WhatsApp Thulab Fiyus

HUKUM PUASA WISHAL

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketujuhbelas��

�� HUKUM WISHAL��

. Apakah makna Wishal?

Jawab: Wishal adalah menyambung puasa atau puasa terus menerus selama dua hari atau lebih tanpa disela-selai berbuka maupun sahur. Adapun jika pada malam dia minum walaupun sedikit atau makan walaupun sedikit terus tidak makan lagi, maka ini tidak dikatakan Wishal. Dikatakan Wishal jika terus menerus berpuasa (siang malam) selama dua hari atau lebih tanpa makan dan minum.

. Apakah hukum Wishal?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah dia makruh ataukah haram. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah haram, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka;

��1. Hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الْوِصَالِ، قَالُوا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa Wishal, maka para sahabat pun berkata, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya tidaklah sebagaimana kalian, karena saya diberi makan dan minum (oleh Rabb-ku)." [Muttafaqun 'alaihi]

��2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ» قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «إِنَّكُمْ لَسْتُمْ فِي ذَلِكَ مِثْلِي، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي، فَاكْلَفُوا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan puasa Wishal." Mereka bertanya, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal wahai Rasulullah?" Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku, sesungguhnya ketika aku bermalam Rabb-ku memberiku makan dan minum. Karena itu, beribadahlah kalian sesuai dengan kemampuan kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Dua hadits ini menunjukan larangan puasa Wishal dan juga menunjukan bahwa puasa Wishal merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tanpa umatnya.

��3. Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

وَاصَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ، فَوَاصَلَ نَاسٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَبَلَغَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: «لَوْ مُدَّ لَنَا الشَّهْرُ لَوَاصَلْنَا وِصَالًا، يَدَعُ الْمُتَعَمِّقُونَ تَعَمُّقَهُمْ، إِنَّكُمْ لَسْتُمْ مِثْلِي، - أَوْ قَالَ - إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ، إِنِّي أَظَلُّ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan puasa Wishal pada awal bulan Ramadhan sehingga orang-orang ikut melakukannya. Ketika hal itu sampai kepada beliau, beliau bersabda: "Sekiranya bulan itu dipanjangkan lagi, niscaya kami akan terus melakukan puasa Wishal sehingga mereka yang berlebih-lebihan akan meninggalkan sikap berlebih-lebihannya itu. Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku -atau beliau mengatakan- sesungguhnya aku tidaklah sebagaimana kalian, Rabb-ku senantiasa memberiku makan dan minum." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Hadits ini menunjukan bahwa puasa Wishal (terkait dengan kaum muslimin) termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan.

. Apakah hikmah diharamkannya puasa Wishal?

Jawab: Karena hal tersebut menyebabkan kelemahan, kelemasan, kebosanan, menyiksa dan memberat-beratkan diri, berlebih-lebihan, meninggalkan sunnah ifthar (berbuka puasa) dan membuat malas untuk memperbanyak menjalankan ketaatan (kepada Allah) serta menelantarkan hak-hak ibadah yang semestinya harus ditegakkan.

. Apakah Wishal dapat merusak puasa sebelumnya, yaitu seseorang berpuasa, ketika mendengar adzan maghrib tidak berbuka sampai datang waktu sholat shubuh?

Jawab: Tidak, Wishal tidak merusak puasa yang sebelumnya, karena larangan Wishal bukan kembali kepada puasa.

. Apakah boleh Wishal sampai waktu sahur saja?

Jawab: Boleh, ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah dan Jama'ah mazhab Malikiyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim. Dalil mereka hadits Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata; Aku mendengar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ»

"Janganlah kalian melaksanakan puasa Wishal, maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa Wishal hendaklah dia melakukannya hingga (makan) sahur". [HR. Al Bukhari]

�� Namun yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka puasa.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 2 Ramadhan 1435/29 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Minggu, 20 Juli 2014

KLARIFIKASI ATAS ASY SYAIKH SHOLIH FAUZAN

~~~~~~
��

Klarifikasi asy-Syaikh Shalih al-Fauzan atas Berbagai Kedustaan Terhadap Beliau

�� Kedustaan pada hari ini sangat banyak. Kedustaan terhadapku dan terhadap selainnya sangat banyak. Pihak yang menisbahkan kepada seseorang suatu ucapan, atau fatwa, maka dia harus bisa menunjukkan buktinya berupa tulisan tangan sang mufti atau rekaman suaranya. Bisa tulisan tangan, atau bisa juga rekaman suaranya. Adapun menisbahkan begitu saja (tanpa bukti) bahwa si fulan mengatakan ini, si fulan berfatwa ini, maka ini tidak bisa diterima. Karena kedustaan pada hari ini sangat banyak. Berkata tanpa bukti sangat banyak, baik mengatasnamakan ulama atau waliyul amr, bahkan mengatasnamakan manusia secara umum, berucap atas nama mereka, mengadu domba satu sama lain. Ini semua adalah kejelekan.

 selengkapnya
http://miratsul-anbiya.net/2014/07/05/klarifikasi-asy-syaikh-al-fauzan-atas-kedustaan-terhadap-beliau/

������
----------------------------

FATWA ASY SYAIKH BIN BAZ

✉��Hukum Menulis Bismillah pada Kartu Undangan

Pertanyaan:  Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini?

✅Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  menjawab:

“Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat undangan tersebut maka tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu/surat undangan tersebut wajib untuk memuliakannya, karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah Subhanahu wa ta’ala. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya.

Kalau sampai kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur`an itu ia hinakan maka ia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan sahabatnya untuk menuliskan ‘Bismillahir rahmanir rahim’ pada surat-surat yang beliau kirimkan. Dan terkadang beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur`an dalam surat tersebut.

 Baca selengkapnya di: http://forumsalafy.net/?p=4227



FATWA ASY SYAIKH SHOLIH FAUZAN

----------------
��

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya :

Bolehkah mematikan lampu-lampu masjid dalam rangka meraih khusyu' dalam shalat?

 Jawab :
TIDAK BOLEH. Ini BID'AH. Tidak boleh mematikan lampu-lampu masjid ketika shalat Tarawih. Karena manusia butuh pafa cahaya/penerangan.
Ini adalah bid'ah, tidak boleh. Bisa jadi ini termasuk perbuatan shufiyyah."

�� Dars Tafsir Surat an-Nisa', tahun 1433 H

��������������������
----------------------------

KEUTAMAAN PUASA



" KEUTAMAAN PUASA "

Al Imam Muslim رحمه الله berkata :Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya At Tujibi telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab bahwa ia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla telah berfirman; 'Setiap amal anak Adam adalah teruntuk baginya, kecuali puasa, karena ia adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya.' Maka demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh, bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya kesturi." ( Hadits No. 1942)
--------------------
WA Dhiyaut Tauhid


JARAK ANTARA ADZAN DAN SAHUR



" JARAK ANTARA ADZAN DAN SAHUR "

Al Imam Al Bukhori رحمه الله berkata : Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas dari Zaid bin Tsabit radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Beliau pergi untuk melakanakan shalat. Aku bertanya: "Berapa antara adzan (Shubuh) dan sahur?". Dia menjawab: "Sebanyak ukuran bacaan lima puluh ayat". ( Hadits No. 1787 )
---------------------
WA Dhiyaut Tauhid


HUKUM MAKAN SAHUR

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh��

 HUKUM MAKAN SAHUR 

. Apakah hukum makan sahur?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa makan sahur hukumnya mustahab (sunah). Dinukilkan kesepakatan ini oleh Ibnul Mundzir dan yang lainnya. Demikian pula hukum mengakhirkan makan sahur hukumnya mustahab.

��Dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah." [Muttafaqun 'alaihi]

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ»

"Dari 'Amr bin Ash, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." [HR. Muslim]

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: «تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ» قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً.

"Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata; "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan sesudah itu kami beranjak untuk menunaikan shalat." saya bertanya, "Kira-kira berapa lama jarak antara makan sahur dan shalat." Ia menjawab, "Kira-kira selama pembacaan lima puluh ayat." [Muttafaqun 'alaihi]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ» قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai dua orang mudzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Bilal itu adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Dan tidaklah jarak antara keduanya, kecuali waktu Bilal turun (dari sini) dan Ibnu Ummi Maktum naik dari sini. [HR. Muslim]

عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونَ الْأَوْدِيِّ قَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَسْرَعَ النَّاسِ إفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا»

"Dari 'Amr bin Maimun Al Audi, ia berkata; Dahulu para shahabat Muhamad shallallahu 'alaihi wasallam adalah paling cepat berbuka puasa dan paling akhir makan sahur." [HR. Abdurrazaq]

. Apakah dalam makan sahur mengandung barakah?

Jawab: Makan sahur mengandung barakah. Barakah sahur ini mencakup barakah untuk agamanya dan dunianya, barakah dari sisi agama seperti barakah mengikuti dan meneladani sunah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, menambah pahala baginya, menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka dahulu tidak makan sahur, memberikan motivasi untuk memperbanyak berdzikir, berdoa dan beristighfar karena waktu sahur adalah waktu terkabulnya doa-doa dan waktu yang mulia karena waktu turunnya rahmat Allah. Adapun dari sisi dunia seperti menguatkan tubuh sehingga menolong dia untuk semangat dalam menjalankan ketaatan karena orang yang lapar bawaannya lemas, lelah dan bosan, orang yang sahur selalu memiliki semangat untuk berpuasa kembali, membuat akhlak menjadi baik.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung berkah." [Muttafaqun 'alaihi]

عَن رجل من أَصْحَاب النَّبِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - قَالَ " دخلت على النَّبِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - وَهُوَ يتسحر فَقَالَ: «إِنَّهَا بركَة أَعْطَاكُم الله إِيَّاهَا فَلَا تَدعُوهُ»

"Dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Aku pernah masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau sedang makan sahur, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah berkah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya." [HR. An Nasaai, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ».

"Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." [HR. Ahmad, hadits hasan dengan sekian jalan-jalannya. Dihasankan Syaikh Albani dan Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 5 Ramadhan 1435/2 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

KERUSAKAN PEMILU

����⛔

Kerusakan-Kerusakan Pemilu
----------------------------

... ...

Demikianlah permisalan iman berikut cabang-cabangnya dan permisalan demokrasi berikut cabang-cabangnya pula. Pemilu (pemungutan suara) untuk memilih kepala daerah, presiden dan wakil presiden, atau anggota legislatif (baik tingkat daerah maupun tingkat pusat). Semua itu adalah konsekuensi dari demokrasi sehingga membuahkan berbagai hal yang batil.

�� Kerusakan yang Ditimbulkan Demokrasi

Asy-Syaikh Muhammad al-Imam hafizhahullah dalam kitabnya, Tanwir azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabat menyebutkan bahwa
�� ada 34 kerusakan yang ditimbulkan oleh pemilihan anggota legislatif dan 11 kerusakan yang ditimbulkan oleh pemilihan presiden. Jadi, ada 45 (empat puluh lima) kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara/pemilu.
 

Kerusakan yang timbul akibat demokrasi dan pemungutan suara ini bukan hanya dalam urusan dunia. Agama pun menjadi taruhan demi mendapatkan kedudukan dan jabatan.

Lebih buruk lagi, kerusakan dan kerugian itu tidak hanya ditanggung oleh partai dan calonnya, tetapi jug aoleh bangsa dan negara ini.

 Asy-Syaikh Muqbil berkata, “Dalam pemungutan suara, tidak ada urusan dunia yang didapatkan, lebih-lebih lagi urusan akhirat.” (Tuhfatul Mujib, hlm. 306)
 
☑ Dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan kita sebutkan beberapa di antaranya karena keterbatasan tempat.
Kita niatkan hal ini sebagai nasihat karena Allah l kepada kaum muslimin pada umumnya dan kepada pemerintah pada khususnya.

1. Mempersekutukan Allah ‘Azza wa Jalla
Pemungutan suara (pemilu) termasuk mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal ketaatan. 
 
 
Selengkapnya
http://miratsul-anbiya.net/2014/07/08/kerusakan-kerusakan-pemilu/

������▪▪����
---------------------------

NASEHAT ASY SYAIKH ABDURROHMAN AL ADNY



NASEHAT BAGI YANG BERMALAS - MALASAN,  TIDAK MASUK KE SAF KECUALI SETELAH MENDEGAR IMAM BERTAKBIR UNTUK RUKUK.

��Asy Syaikh Abdurrahman Al-'Adeny -hafidhahullah-

Pertanyaan:
Apa hukum bagi seorang yang berada di dalam masjid pada saat ditegakkannya shalat tarawih, akan tetapi dia tidak masuk ke saf kecuali setelah mendegar imam bertakbir untuk ruku', dan dia tidak membaca surat Al-Fatihah ?

Jawab:

Ini merupakan perbuatan yang keliru.

Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakrah ketika dia masuk ke masjid dan mendapati imam sedang rukuk, maka ia langsung rukuk, dan berjalan menuju saf dalam keadaan rukuk "Semoga Allah menambah semangatmu, akan tetapi jangan kamu ulangi lagi perbuatan itu (mendatangi shalat dengan terburu - buru)".

Kondisi ini ketika dia datang terlambat (masbuk), adapun kalau dia berada di dalam masjid kemudian sengaja memperlambat masuk ke saf, maka dikhawatirkan rakaat tersebut tidak sah.

Wahai saudaraku.."
Kita katakan kepada mereka, " Apa yang engkau inginkan dari shalatmu ! ".

Shalat adalah ibadah. Seorang hamba mengerjakan ibadah dengan penuh semangat, ketundukan serta keikhlasan hanya mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'aala.

Allah berfirman yang artinya, "Berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung ". QS. Al-haj: 77

Dan juga, " Berlomba - lombalah kamu dalam kebaikan". QS. Al-baqarah: 148

Apakah dia menginginkan pujian dari manusia. Ataukah dia bermuamalah bersama Allah Subhanahu wa Ta'aala. Kalau bermuamalah bersama Allah seharusnya dilandasi dengan keikhlasan mengharap pahala dari Allah semata.

Mereka yang bermalas - malasan mengerjakan sholat, menunggu imam rukuk baru bergegas menuju saf, mereka ini telah dipermainkan oleh syaithan. Dan dikhawatirkan rakaatnya tidak sah disebabkan tidak membaca surat Al-Fatihah.

��Para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang yang tidak membaca Al-Fatihah di dalam shalatnya?

Mayoritas ulama mutaqoddimin (terdahulu) berpendapat dia tidak mendapatkan rakaat, berdasarkan keumuman hadits, " Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah".

��Ulama juga berselisih tentang seorang masbuk yang mendapati imam sedang rukuk. Apakah dia mendapatkan satu rakaat atau tidak?
��Walupun demikian, perlu ditinjau kembali fatawa ulama tentang mereka yang bersengaja tidak masuk ke saf sampai ia mendengar imam bertakbir untuk rukuk, apakah dia mendapatkan satu rakaat atau tidak? Terutama fatawa ulama yang berpendapat bahwa seorang masbuk yang mendapati imam sedang rukuk, terhitung mendapat rakaat.

��Wahai saudaraku! Semangatlah untuk melakukan kebaikan, jangan biarkan setan menghalangimu untuk berbuat kebaikan.

Saudaraku !  Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu (tidak masuk saf kecuali setelah mendegar imam bertakbir untuk rukuk) ?, apakah khawatir capek berdiri lama?  Kalau karena hal itu, boleh bagimu untuk shalat duduk. Karena hal itu diperbolehkan ketika mengerjakan shalat sunnah walaupun tidak ada udzur (sebab - sebab diperbolehkan shalat dengan duduk ). Akan tetapi engkau hanya mendapat setengah pahala shalat berdiri.

Maka memungkinkan bagimu shalat mengikuti imam dari awal, kemudian apabila engkau merasa lelah boleh bagimu untuk duduk.

Tidak sepantasnya bagimu untuk menunggu sampai imam rukuk -Allahu musta'an-. Sungguh sangat disayangkan apabila yang melakukan hal itu orang yang sering berolarahga, ketika di lapangan dia mampu bermain selama dua jam, namun ketika mengerjaka shalat, kedaannya seperti seorang kakek atau orang - orang lemah (tidak kuat berdiri lama. Pen ) - Allahu musta'an-.
-------------------

��Pertanyaan pada malam Sabtu 8 Ramadan 1435H.

Alih bahasa: Ibnu Salihin Al-Balikbabany .
Darul hadits bil Fuyusy.

�� TIS (Thalab  Ilmu Syar'i)



KETULUSAN ASY SYAIKH ROBI'

�� KETULUSAN ASY-SYAIKH ROBI’ HAFIZHAHULLAH

Al-Allaamah asy-Syaikh doktor Robi’ bin hadi Al-Madkholy hafizhahullah berkata :

Dan pembahasan ini, kalau kita menghendaki, niscaya akan memakan waktu berhari-hari dan bermalam-malam. Akan tetapi saya nasihatkan kepada kalian wahai ikhwah, apa yang saya tulis tentang Sayid Qutub dan selainnya..

Dan jika kalian mendapati diriku keliru, zhalim dalam suatu perkara, saya siap -demi Allah- untuk menerimanya (sekalipun yang mengkritik) dari pelajar SMA, dan pelajar SMP, saya menerima nasihat darinya.

Sungguh demi Allah, pernah datang kepadaku peringatan -yang manusia mendapatinya- melalui telpon : ”Lihat halaman sekian, lihatlah pada halaman sekian dan sekian! apakah ini perkataan yang benar?” Maka sayapun melihatnya, saya katakan : ”Tidak, ini salah. Jazakallahu khairan.”

Jika engkau dapati sesuatu dari (kekeliruan) ini, kabarkanlah kepadaku wahai anakku. Kita sangat menginginkan al-haq, kita mencari al-haq. Demi Allah wahai anak-anakku, kita tidak memerangi seorangpun, kita tidak menginginkan politik, kita tidak menginginkan kekuasaan.

Kita tidak menginginkan kedudukan. Demi allah, seandainya kita ditawari jabatan, kita tidak akan menerimanya. Kita hanya ingin menjaga agama ini, menjaga manhaj yang shahih, yang bersumber dari Al-Kitab dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita memerangi khurafat dan kebidahan, khurafat politis dan permainan politis yang menyia-nyiakan pemuda umat ini. Dan menjauhkan mereka dari dasar al-wala wal- baro karena Allah, wali-wali Allah dan hamba-hamba yang shalih, untuk berloyal kepada ahli khurofat dan bid’ah dengan apa-apa yang ada pada rofidhoh.

Sumber Artikel : At-Tahdzir minal Fitan.cet al-Miirats an-Nabawi. Hal 90-91

Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4492



FATWA SYAIKH ROBI'

⛅������

 Sekarang di Medan Dakwah  Terdapat Orang-orang Yang Memakai Baju Salafiyah untuk Memerangi Ahlus Sunnah

 Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

Dalam Majelis Ramadhan, pertemuan 1 (1 Ramadhan 1435 H)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

....
Sekarang ini, di tengah medan dakwah, didapati pula orang-orang yang menyembunyikan al-Haq dan mengaburkan antara al-Haq dengan kebatilan, namun dia mengaku sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Padahal (di balik itu) dia justru memerangi Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang senantiasa berpegang teguh kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

�� Kelompok ini sekarang ada, bukan satu kelompok saja, bahkan banyak kelompok. Mereka mengenakan baju Salafiyyah agar bisa mendapatkan kesempatan untuk memerangi Ahlus Sunnah yang senantiasa berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta senantiasa memerangi penyakit berbahaya dan kesesatan tersebut.

��selengkapnya
http://miratsul-anbiya.net/2014/07/10/baju-salafiyyah-perangi-ahlussunnah/

⛅
-----------------------------

TEMPAT I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keempat��

⛔ TEMPAT DILAKUKANNYA IBADAH I'TIKAF ��

. Dimanakah dilakukan ibadah I'tikaf?

Jawab: Ibadah I'tikaf dilakukan di masjid, baik didalam, di teras ataupun di atap masjid. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

Dan juga perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabat;

عَنْ صَفِيَّةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ، فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ، فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

"Dari Shafiyyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; ia datang untuk mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masa-masa i'tikaf Beliau di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan." [Muttafaqun 'alaihi]

Tidak sah ibadah ini dilakukan diluar masjid.

. Apakah ibadah I'tikaf bisa dilakukan di setiap masjid atau hanya masjid-masjid khusus saja?

Jawab: Ibadah I'tikaf bisa dilakukan di masjid mana saja, kecuali masjid yang sudah ditinggalkan orang, yaitu tidak pernah lagi dipakai untuk shalat, maka tidak boleh I'tikaf di masjid yang seperti ini. Dalil dalam permasalahan ini keumuman firman Allah;

{وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

�� Ayat ini bersifat umum, baik masjid Jami' yang ditegakkan padanya jama'ah yang banyak dan juga shalat juma'at maupun yang tidak. Yang penting adalah masjid yang rutin ditegakkan di dalamnya shalat jama'ah meskipun jumlahnya sedikit.

Adapun jika tidak ditegakkan padanya shalat jum'at maka ketika hari jum'at wajib keluar untuk shalat jum'at di masjid yang ditegakkan padanya shalat jum'at dan hal ini tidak mempengaruhi I'tikafnya, bahkan tetap sah. Oleh karena itu, lebih utama bagi orang yang ingin melakukan I'tikaf hendaknya mencari masjid yang ditegakkan padanya shalat jum'at, sehingga tidak perlu lagi keluar disaat ingin menunaikan shalat jum'at.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS ��