Tampilkan postingan dengan label seputar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seputar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN BAG.3

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh sembilan��

 SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (3) ��

. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya?

Jawab: Sakit ada dua jenis;

��Pertama: Sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya.

Untuk jenis sakit ini boleh baginya tidak berpuasa, namun wajib baginya mengqadha pada hari-hari yang lain.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah: 185]

. Jika orang tersebut masih sakit sampai akhirnya meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha, apakah wajib bagi para walinya membayar puasanya?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban apapun atas walinya, baik membayar fidyah ataupun mengqadha puasanya, karena dia meninggal dalam keadaan belum memiliki kemampuan untuk mengqadha pada hari-hari yang lain. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Contoh; Ada orang sakit demam yang masih bisa diharapkan kesembuhannya dari bulan Ramadhan sampai tanggal sepuluh Syawal. Ternyata belum sempat sembuh, orang tersebut meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha puasanya. Dalam keadaan ini tidak ada kewajiban apapun atas walinya.

 Adapun hadits 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

"Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya." [Muttafaqun 'alaihi]

Ini berkaitan tentang seseorang yang sudah memiliki kemampuan mengqadha, namun belum dia lakukan.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 Juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

Minggu, 20 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DIBULAN RAMADHAN BAG.2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh delapan��

 SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (2) ��

. Seseorang dikuasai oleh rasa haus atau lapar yang sangat, sampai-sampai kuatir pada dirinya akan terjatuh kepada kebinasaan, apakah yang wajib dia lakukan?

Jawab: Wajib baginya berbuka puasa, meskipun keadaanya sehat dan tidak dalam keadaan safar. Dalil dalam masalah ini firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [QS: Ath Thaghaabun: 16]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

 Berkata Asy Syaukani rahimahullah: "Wajibnya berbuka puasa tatkala kuatir akan terjatuh kepada kebinasaan telah jelas dari kaedah-kaedah dalam syariat, baik secara umum maupun cabang-cabangnya dengan dalil-dalil yang telah lewat (penyebutannya), karena menyelamatkan diri merupakan perkara yang wajib. Seseorang tidaklah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang dikuatirkan akan membinasakan jiwanya. Telah datang rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa tatkala melakukan safar, karena padanya kelelahan dan kesusahan, maka bagaimana bisa sesuatu yang dikuatirkan bisa membinasakan diri tidak boleh padanya berbuka puasa?!.

. Jika seseorang yang telah terkuasai oleh kehausan dan kelaparan yang sangat berbuka puasa, apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Dinukilkan oleh Al Imam An Nawawi dari madzhab Syafi'iyah dan yang lainnya, bahwa mereka berpendapat wajib baginya mengqadha, seperti orang sakit. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Ini adalah pendapat yang terpilih.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS  ��

Sabtu, 19 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA ��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh tujuh��

�� SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (1) 

. Bolehkah seorang yang sakit tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa orang yang sakit boleh baginya tidak berpuasa.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

. Apakah semua jenis orang yang sakit boleh tidak berpuasa?

Jawab: Orang yang sakit ada beberapa keadaan;

��Pertama; Tidak mampu sama sekali berpuasa, bahkan jika berpuasa maka akan membahayakan keadaan dirinya atau menyebabkan kematiannya. Dalam keadaan seperti ini wajib bagi dia berbuka puasa dan haram baginya berpuasa.

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

��Kedua; Mampu berpuasa, namun jika berpuasa maka akan bermadharat bagi keadaan dirinya, hanya saja tidak sampai menyebabkan kematian. Dalam keadaan ini disunnahkan baginya berbuka.

. Jenis penyakit apakah yang karenanya seseorang boleh tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat Jumhur ulama adalah penyakit yang dikuatirkan (jika berpuasa) memberatkan dirinya atau bermadharat bagi jiwanya, anggota badannya, menambah sakitnya atau menyebabkan terlambatnya kesembuhannya. Adapun ulama yang lainnya berpendapat kepada jenis penyakit secara umum, apa saja dikatakan penyakit maka boleh bagi yang sakit tidak berpuasa, meskipun sekedar sakit gigi atau sakit pada jarinya. Tidak dipersyaratkan harus penyakit yang bermadharat bagi dirinya. ini adalah pendapat 'Athaa, Ibnu Siiriin, Azh Zhahiriyah, Al Bukhari, dan pendapat ini dipilih Ibnul 'Arabi dan Al Qurthubi. Dalil mereka keumuman ayat;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

�� Sisi pendalilan mereka: bahwa musafir saja boleh tidak berpuasa, meskipun tidak mendapatkan dalam safarnya kesukaran atau penderitaan, maka demikian pula orang yang sakit.

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: مِنْ أَيِّ وَجَعٍ يُفْطَرُ فِي رَمَضَانَ؟ قَالَ: مِنْهُ كُلِّهِ، قُلْتُ يَصُومُ حَتَّى إِذَا غَلَبَ عَلَيْهِ أَفْطَرَ؟ قَالَ: «نَعَمْ، كَمَا قَالَ اللَّهُ»

"Dari Ibnu Juraij, ia berkata; Aku bertanya kepada 'Athaa: "Jenis sakit apakah yang karenanya boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?" Dia menjawab: "Dari semua jenis penyakit". Aku katakan: "Dia berpuasa, terus jika terkalahkan oleh sakitnya sakit boleh berbuka?" dia menjawab: "Iya, sebagaimana yang Allah firmankan." [Mushannaf Abdurrazaq]

 Pendapat ini memiliki sisi pendalilan yang kuat, sedangkan pendapat Jumhur lebih terjaga dari kehati-hatian.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS ��

SAFAR DI BULAN RAMADHAN BAG.5

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh lima��

�� SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (5) 

. Apabila seorang musafir telah berpuasa, kemudian pada siang harinya ingin berbuka. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh baginya berbuka puasa, meskipun pada awalnya sudah berpuasa. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

��Dalil mereka keumuman firman Allah Ta'ala;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

��Dan juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ»

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka". [Muttafaqun 'alaihi]

. Seseorang dari malam berniat untuk berpuasa, kemudian pada jam delapan pagi ingin melakukan safar, apakah boleh baginya berbuka puasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah boleh baginya berbuka. Ini adalah pendapat Asy Sya'bi, Ishaq, Al Muzani, Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Abdil Bar dan Al Qurthubi.

��Dalil mereka bahwa Allah Ta'ala membolehkan bagi musafir untuk tidak berpuasa, baik dalam Al Qur'an maupun As Sunnah.

��Dari Al Qur'an;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

��Dari As Sunnah hadits Anas bin Malik Al Ka'bi, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ»

"Sesungguhnya Allah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta puasa dari seorang musafir". [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

. Jika seorang musafir telah sampai di negerinya pada siang hari dalam keadaan tidak berpuasa, apakah wajib baginya menahan diri dari makan dan minum?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya menahan diri dari makan dan minum, boleh baginya melanjutkan makan dan minum meskipun sudah sampai di kota tempat tinggalnya, karena tidak ada dalil yang menunjukan kewajiban menahan diri dari makan dan minum. Ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya.

. Jika seseorang ingin melakukan safar, apakah boleh baginya berbuka di rumahnya atau sebelum keluar dari kotanya?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak boleh, harus keluar dulu dari kota tempat tinggalnya. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

��Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ}

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu)." [QS. An Nisaa: 101]

�� Jika belum mengadakan perjalanan maka belum dikatakan sebagai musafir, yaitu jika belum keluar meninggalkan kota tempat tinggalnya maka masih dihukumi sebagai orang yang mukim, bukan musafir. Oleh karena itu dia masih masuk dalam firman Allah Ta'ala;

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
ِ
"Barangsiapa telah menyaksikan hilal (ramadhan) maka berpuasalah" [QS. Al Baqarah: 185]

 Perhatian:

Adapun hadits Muhamad bin Ka'ab, ia berkata;

«أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِّلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ، فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ»

"Saya menemui Anas bin Malik pada bulan Ramadhan, ketika itu hendak melakukan perjalanan, dia telah mempersiapkan kendaraannya. Dia mengenakan pakaian khusus kemudian meminta dihidangkan makanan lalu beliau memakannya." Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Sunnah." kemudian dia menaiki kendaraannya." [HR. At Tirmidzi]

�� Hadits ini terdapat kecacatan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab "Al 'Ilal 1/239". Yang shahih adalah riwayat Ad Daraawardi dengan lafazh;

«فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: لَيْسَ بِسُنَّةٍ»

"Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Ini  bukan Sunnah."

Hukum ulama yang terdahulu bahwa hadits ini berpenyakit (cacat) lebih dikedepankan daripada hukum ulama yang datang belakangan yang mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana faedah ini kita dapatkan dari Syaikhuna Muqbil rahimahullah.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

SAFAR DI BULAN RAMADHAN BAG.4

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh empat��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (4) ��

. Bolehkah tidak berpuasa jika safarnya dalam rangka kemaksiatan?

Jawab: Para ulama sepakat bolehnya tidak berpuasa dalam safar yang mengandung ketaatan, seperti ibadah haji, jihad, silaturahmi, mencari nafkah yang wajib dan menuntut ilmu. Adapun safar yang mubah, seperti berdagang maka pendapat yang kuat adalah boleh juga, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka keumuman dalil yang ada.

Permasalahan yang terjadi padanya perdebatan yang sengit di kalangan para ulama adalah safar dalam rangka kemaksiatan. Pendapat yang terpilih adalah boleh juga tidak berpuasa. Ini adalah pendapat Abu hanifah dan Azh Zhahiriyyah. Dalil mereka keumuman dalil-dalil yang ada;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

�� Allah menyebutkan safar dalam ayat ini secara umum, mencakup semua jenis safar, tidak mengkhususkan jenis safar tertentu tanpa yang lainnya.

. Bolehkah melakukan safar dengan tujuan agar bisa tidak berpuasa?

Jawab: Disebutkan oleh para ulama bahwa hal ini tidak boleh, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar.

 Berkata Syaikh Al Utsaimin rahimahullah: "Ibadah puasa secara asal adalah wajib hukumnya atas manusia, bahkan dia fardhu dan termasuk rukun Islam sebagaimana telah diketahui. Sesuatu yang wajib dalam syariat tidak boleh bagi manusia berbuat hilah agar hal tersebut gugur darinya. Barangsiapa melakukan safar dengan tujuan agar bisa tidak berpuasa, maka safarnya menjadi haram baginya, demikian pula berbuka puasa haram baginya. Wajib baginya bertaubat kepada Allah 'Azza wa Jalla dan hendaknya dia tidak melakukan safar (jika tujuannya untuk hal tersebut-pent) dan kembali berpuasa. Jika dia tetap melakukan safar maka wajib baginya berpuasa meskipun dalam keadaan safar..." [Majmu' Fatawa Syaikh Al 'Utsaimin 19/133]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 10 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI RAMADHAN BAG.2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh dua��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (2) ��

. Apakah yang lebih utama bagi musafir, berbuka ataukah berpuasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini. Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah mana yang lebih mudah dan ringan baginya, jika berbuka itu lebih mudah dan ringan baginya maka itu lebih baik untuk dirinya, namun apabila berpuasa lebih mudah dan ringan baginya, tidak ada kesulitan ketika mengqadha di hari yang lainnya maka puasa untuk dirinya lebih utama. Ini adalah pendapat Mujahid, Umar bin Abdul Aziz, Qatadah dan dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam di sebagian fatawanya.

��Dalil-dalil mereka;

{يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

��Dan juga hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu;

«كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ، فَلَا يَجِدُ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ، يَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ قُوَّةً فَصَامَ، فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ وَيَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ ضَعْفًا، فَأَفْطَرَ فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ»

"Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah lalu ia berbuka, maka itu pun juga baik." [HR. Muslim]

�� Adapun Firman Allah Ta'ala:

{وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ}

Ini adalah pada awal-awal disyariatkannya puasa, kaum muslimin boleh memilih antara tidak berpuasa tetapi memberi makan fakir miskin atau berpuasa, sedangkan Allah Ta'ala membimbing untuk memilih puasa karena itu lebih baik untuk mereka. Ayat ini tidak berkaitan dengan permasalahan safar.

�� Adapun hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«مَنْ أَفْطَرَ فَرُخْصَةٌ، وَمَنْ صَامَ فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ»

"Barangsiapa yang berbuka maka itu adalah rukhsah dan barangsiapa yang berpuasa maka puasa lebih baik." [HR. Ibnu Abi Syaibah]

Yang benar ini adalah perkataan Anas radhiyallahu 'anhu, bukan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

�� Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ» قَالَ: وَكَانَ صَحَابَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّبِعُونَ الْأَحْدَثَ فَالْأَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ.

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka. Berkata (Az Zuhri); Dan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikuti segala perbuatan beliau kala itu." [Muttafaqun 'alaihi]

✒ Alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka puasa dalam hadits ini telah diterangkan dalam riwayat muslim;

فَقِيلَ لَهُ: «إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ»

"Lalu dikatakan kepada beliau; "Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka mereka pun berpuasa." Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat 'Ashar." [HR. Muslim]

. Bagaimana jika dua keadaannya sama, yaitu antara berbuka dengan tetap berpuasa?

Jawab: Wallahu a'lam, lebih baik untuknya berbuka puasa dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;

«إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»

"Allah mencintai jika rukhshah (keringangan dari) -Nya dilaksanakan sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al Albani]

. Adakah gambaran seseorang yang keadannya lebih baik berbuka puasa?

Jawab: Disana ada beberapa gambaran;

��Pertama: Barangsiapa mendapatkan pada hatinya rasa berat untuk menerima rukhsah (keringan) dari Allah. Seseorang berusaha menjauhkan dirinya untuk tidak berbuka puasa, seperti naik pesawat, bus full AC, tinggal di hotel yang nyaman. Jika dia berbuka maka merasa ada sesuatu yang mengganjal pada hatinya, karena perjalanannya serba nyaman. Jika kondisinya seperti ini maka lebih baik dia berbuka agar hilang perasaan-perasaan yang mengganjal pada dirinya.

��Kedua: Barangsiapa yang membimbing atau menjadi teladan bagi manusia, dia berbuka dengan tujuan untuk mengajari manusia bahwa berbuka puasa saat melakukan safar itu boleh, karena manusia lalai dari rukhsah ini. Jika keadaannya seperti ini maka berbuka puasa terkait dengan dirinya lebih utama.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ عُسْفَانَ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَرَفَعَهُ إِلَى يَدَيْهِ لِيُرِيَهُ النَّاسَ، فَأَفْطَرَ حَتَّى قَدِمَ مَكَّةَ، وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ "

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah menuju Makkah dalam keadaan berpuasa sehingga ketika sampai di daerah 'Usfan, Beliau meminta air lalu Beliau mengangkat air itu dengan tangan Beliau agar dilihat oleh orang banyak, lalu Beliau berbuka hingga tiba di Makkah. Kejadian ini di bulan Ramadhan". [HR. Al Bukhari]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 09 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh satu��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (1) 

. Bolehkah seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Boleh bagi seorang musafir untuk tidak berpuasa. Hal ini ditunjukan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan Al Ijma';

��Allah Ta'ala berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

��Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»

"Hamzah bin 'Amr Al Aslami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berpuasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: "Jika kamu mau berpuasalah dan jika tidak berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ»

"Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa". [Muttafaqun 'alaihi]

��Hadits Abud Darda' radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ، حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ، إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ»

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan saat terik matahari begitu menyengat hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Dan juga Al Ijma', kaum muslimin sepakat bahwa musafir boleh baginya tidak berpuasa.

. Apakah hikmah dibolehkannya seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Karena di dalam safar (melakukan perjalanan) terdapat padanya kelelahan dan kesusahan atau hal yang memberatkan. Datanglah syariat memberikan keringanan untuk musafir boleh berbuka puasa, meskipun perjalanannya menggunakan kendaraan yang nyaman, seperti pesawat, bus ataupun mobil.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ» الحديث

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjalanan itu bagian dari adzab (siksaan), sebab ia dapat menghalangi salah seorang kalian dari tidurnya, makannya dan minumnya." [Muttafaqun 'alaihi]

Allah Ta'ala berfirman;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 7 Ramadhan 1435/4 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS