Tampilkan postingan dengan label orang sakit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orang sakit. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

PUASA ORANG SAKIT PARAH DAN ORANG TUA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketigapuluh��

 SEPUTAR ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN LAGI KESEMBUHANNYA DAN PUASANYA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA 

. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa?

Jawab: Ini adalah jenis sakit yang kedua:
��kedua: Sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Untuk jenis ini maka sudah tidak diwajibkan lagi bagi mereka berpuasa. Para ulama sepakat dalam masalah ini. Namun wajib bagi mereka membayar fidyah. Demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.

. Bagaimana jika mereka tidak mampu pula untuk membayar fidyah?

Jawab: Jika mereka memang tidak mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban lagi atas mereka. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Dalil mereka;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

. Bagaimana jika seorang yang menderita penyakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi menurut para dokter, lalu ketika sudah membayar fidyah tiba-tiba mendapat kabar dari dokter bahwa penyakitnya telah ditemukan obatnya dan setelah itu sembuh, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya mengqadha karena tanggungan atas dia telah terlepas dengan membayar fidyah ketika diwajibkan atas dia, sedangkan saat itu tidak ada kewajiban baginya mengqadha. Akan tetapi jika kesembuhannya sebelum dia membayar fidyah maka wajib bagi dia mengqadha dengan keumuman ayat;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

. Bagaimanakah jika seseorang sakitnya masih bisa diharapkan kesembuhannya menurut dokter, setelah melakukan pengobatan ternyata dokter memutuskan bahwa sakitnya tidak bisa disembuhkan lagi?

Jawab: Jika demikian maka wajib bagi dia membayar fidyah dengan keumuman ayat;

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah." [QS. Al Baqarah: 184]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN BAG.3

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh sembilan��

 SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (3) ��

. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya?

Jawab: Sakit ada dua jenis;

��Pertama: Sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya.

Untuk jenis sakit ini boleh baginya tidak berpuasa, namun wajib baginya mengqadha pada hari-hari yang lain.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah: 185]

. Jika orang tersebut masih sakit sampai akhirnya meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha, apakah wajib bagi para walinya membayar puasanya?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban apapun atas walinya, baik membayar fidyah ataupun mengqadha puasanya, karena dia meninggal dalam keadaan belum memiliki kemampuan untuk mengqadha pada hari-hari yang lain. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Contoh; Ada orang sakit demam yang masih bisa diharapkan kesembuhannya dari bulan Ramadhan sampai tanggal sepuluh Syawal. Ternyata belum sempat sembuh, orang tersebut meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha puasanya. Dalam keadaan ini tidak ada kewajiban apapun atas walinya.

 Adapun hadits 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

"Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya." [Muttafaqun 'alaihi]

Ini berkaitan tentang seseorang yang sudah memiliki kemampuan mengqadha, namun belum dia lakukan.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 Juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

Minggu, 20 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DIBULAN RAMADHAN BAG.2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh delapan��

 SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (2) ��

. Seseorang dikuasai oleh rasa haus atau lapar yang sangat, sampai-sampai kuatir pada dirinya akan terjatuh kepada kebinasaan, apakah yang wajib dia lakukan?

Jawab: Wajib baginya berbuka puasa, meskipun keadaanya sehat dan tidak dalam keadaan safar. Dalil dalam masalah ini firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [QS: Ath Thaghaabun: 16]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

 Berkata Asy Syaukani rahimahullah: "Wajibnya berbuka puasa tatkala kuatir akan terjatuh kepada kebinasaan telah jelas dari kaedah-kaedah dalam syariat, baik secara umum maupun cabang-cabangnya dengan dalil-dalil yang telah lewat (penyebutannya), karena menyelamatkan diri merupakan perkara yang wajib. Seseorang tidaklah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang dikuatirkan akan membinasakan jiwanya. Telah datang rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa tatkala melakukan safar, karena padanya kelelahan dan kesusahan, maka bagaimana bisa sesuatu yang dikuatirkan bisa membinasakan diri tidak boleh padanya berbuka puasa?!.

. Jika seseorang yang telah terkuasai oleh kehausan dan kelaparan yang sangat berbuka puasa, apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Dinukilkan oleh Al Imam An Nawawi dari madzhab Syafi'iyah dan yang lainnya, bahwa mereka berpendapat wajib baginya mengqadha, seperti orang sakit. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Ini adalah pendapat yang terpilih.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS  ��