Tampilkan postingan dengan label bulan ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bulan ramadhan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN BAG.3

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh sembilan��

 SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (3) ��

. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya?

Jawab: Sakit ada dua jenis;

��Pertama: Sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya.

Untuk jenis sakit ini boleh baginya tidak berpuasa, namun wajib baginya mengqadha pada hari-hari yang lain.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah: 185]

. Jika orang tersebut masih sakit sampai akhirnya meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha, apakah wajib bagi para walinya membayar puasanya?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban apapun atas walinya, baik membayar fidyah ataupun mengqadha puasanya, karena dia meninggal dalam keadaan belum memiliki kemampuan untuk mengqadha pada hari-hari yang lain. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Contoh; Ada orang sakit demam yang masih bisa diharapkan kesembuhannya dari bulan Ramadhan sampai tanggal sepuluh Syawal. Ternyata belum sempat sembuh, orang tersebut meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha puasanya. Dalam keadaan ini tidak ada kewajiban apapun atas walinya.

 Adapun hadits 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

"Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya." [Muttafaqun 'alaihi]

Ini berkaitan tentang seseorang yang sudah memiliki kemampuan mengqadha, namun belum dia lakukan.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 Juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

Minggu, 20 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DIBULAN RAMADHAN BAG.2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh delapan��

 SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (2) ��

. Seseorang dikuasai oleh rasa haus atau lapar yang sangat, sampai-sampai kuatir pada dirinya akan terjatuh kepada kebinasaan, apakah yang wajib dia lakukan?

Jawab: Wajib baginya berbuka puasa, meskipun keadaanya sehat dan tidak dalam keadaan safar. Dalil dalam masalah ini firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [QS: Ath Thaghaabun: 16]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

 Berkata Asy Syaukani rahimahullah: "Wajibnya berbuka puasa tatkala kuatir akan terjatuh kepada kebinasaan telah jelas dari kaedah-kaedah dalam syariat, baik secara umum maupun cabang-cabangnya dengan dalil-dalil yang telah lewat (penyebutannya), karena menyelamatkan diri merupakan perkara yang wajib. Seseorang tidaklah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang dikuatirkan akan membinasakan jiwanya. Telah datang rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa tatkala melakukan safar, karena padanya kelelahan dan kesusahan, maka bagaimana bisa sesuatu yang dikuatirkan bisa membinasakan diri tidak boleh padanya berbuka puasa?!.

. Jika seseorang yang telah terkuasai oleh kehausan dan kelaparan yang sangat berbuka puasa, apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Dinukilkan oleh Al Imam An Nawawi dari madzhab Syafi'iyah dan yang lainnya, bahwa mereka berpendapat wajib baginya mengqadha, seperti orang sakit. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Ini adalah pendapat yang terpilih.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS  ��

Sabtu, 19 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA ��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh tujuh��

�� SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (1) 

. Bolehkah seorang yang sakit tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa orang yang sakit boleh baginya tidak berpuasa.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

. Apakah semua jenis orang yang sakit boleh tidak berpuasa?

Jawab: Orang yang sakit ada beberapa keadaan;

��Pertama; Tidak mampu sama sekali berpuasa, bahkan jika berpuasa maka akan membahayakan keadaan dirinya atau menyebabkan kematiannya. Dalam keadaan seperti ini wajib bagi dia berbuka puasa dan haram baginya berpuasa.

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

��Kedua; Mampu berpuasa, namun jika berpuasa maka akan bermadharat bagi keadaan dirinya, hanya saja tidak sampai menyebabkan kematian. Dalam keadaan ini disunnahkan baginya berbuka.

. Jenis penyakit apakah yang karenanya seseorang boleh tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat Jumhur ulama adalah penyakit yang dikuatirkan (jika berpuasa) memberatkan dirinya atau bermadharat bagi jiwanya, anggota badannya, menambah sakitnya atau menyebabkan terlambatnya kesembuhannya. Adapun ulama yang lainnya berpendapat kepada jenis penyakit secara umum, apa saja dikatakan penyakit maka boleh bagi yang sakit tidak berpuasa, meskipun sekedar sakit gigi atau sakit pada jarinya. Tidak dipersyaratkan harus penyakit yang bermadharat bagi dirinya. ini adalah pendapat 'Athaa, Ibnu Siiriin, Azh Zhahiriyah, Al Bukhari, dan pendapat ini dipilih Ibnul 'Arabi dan Al Qurthubi. Dalil mereka keumuman ayat;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

�� Sisi pendalilan mereka: bahwa musafir saja boleh tidak berpuasa, meskipun tidak mendapatkan dalam safarnya kesukaran atau penderitaan, maka demikian pula orang yang sakit.

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: مِنْ أَيِّ وَجَعٍ يُفْطَرُ فِي رَمَضَانَ؟ قَالَ: مِنْهُ كُلِّهِ، قُلْتُ يَصُومُ حَتَّى إِذَا غَلَبَ عَلَيْهِ أَفْطَرَ؟ قَالَ: «نَعَمْ، كَمَا قَالَ اللَّهُ»

"Dari Ibnu Juraij, ia berkata; Aku bertanya kepada 'Athaa: "Jenis sakit apakah yang karenanya boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?" Dia menjawab: "Dari semua jenis penyakit". Aku katakan: "Dia berpuasa, terus jika terkalahkan oleh sakitnya sakit boleh berbuka?" dia menjawab: "Iya, sebagaimana yang Allah firmankan." [Mushannaf Abdurrazaq]

 Pendapat ini memiliki sisi pendalilan yang kuat, sedangkan pendapat Jumhur lebih terjaga dari kehati-hatian.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS ��