Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Juli 2014

BOLEHKAH MEMBERONTAK

〰〰〰��������〰〰〰

�� BANTAHAN TERHADAP YANG BERDALIL DENGAN HADITS ABU SA'ID UNTUK MEMBOLEHKAN MEMBERONTAK TERHADAP PEMERINTAH SECARA TERBUKA

 Asy-Syaikh 'Ubaid bin Abdillah Al-Jaabiry hafizhohullah

�� Pertanyaan : Ada yang menjadikan pengingkaran Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu terhadap Amir (Pimpinan) Madinah Marwan bin Hakam yang mendahulukan khutbah ‘Id sebelum pelaksanaan Shalat ‘Id, sebagai dalil atas bolehnya pengingkaran terhadap Pemerintah secara terbuka, baik di mimbar-mimbar, ceramah-ceramah, maupun orasi-orasi terbuka. Apakah pendalilan ini benar?

____________
 Jawab :

Pertama : Hadits tersebut shahih. Terdapat dalam ash-Shahihain (dua Kitab Shahih : Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), keduanya atau salah satunya. Namun, orang-orang sok pandai dan orang yang tercemari dengan pemikiran pemberontakan al-Qa’di (provokatif) itu lupa atau melupakan beberapa hal – kelihatanya yang kedua, yaitu mereka melupakan beberapa hal :

Perkara Pertama : Ucapan Abu Sa’id sendiri (dalam hadits tersebut) “Aku berjalan menggandeng / di samping Marwan”, maknanya : masing-masing dari dua orang tersebut – yaitu Abu Sa’id al-Khudri dan Marwan bin Hakam Amir Madinah – meletakkan tangannya di atas pinggang yang lain. Sikap seperti dari dua orang yang saling berbincang, menunjukkan bahwa keduanya menghendaki agar pembicaraannya tidak didengar oleh orang lain.

Selengkapnya...

Bantahan Terhadap Yang Berdalil Dengan Hadits Abu Sa'id Untuk Membolehkan Mengingkari Pemerintah Secara Terbuka || http://miratsul-anbiya.net/2014/07/12/bantahan-terhadap-yang-berdalil-dengan-hadits-abu-said-untuk-membolehkan-mengingkari-pemerintah-secara-terbuka/

MENCEGAH KEHAMILAN DENGAN ALAT KONTRASEPSI

〰〰〰����?〰〰〰

 HUKUM ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN

�� Pertanyaan:  Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?

___________
Jawab:

✒ Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i  berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat. [1]

Dan juga Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya [2]. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati). (Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal [3]. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/ pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.

Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?

Selengkapnya...

Hukum Alat Kontrasepsi Untuk Mencegah Kehamilan || http://forumsalafy.net/?p=4691

-----------
�� WA Al-Ilmu dikutip dari WA Salafy Indonesia

Rabu, 23 Juli 2014

HUKUM MENDENGARKAN BERITA DENGAN MUSIK

 BOLEHKAH MENDENGARKAN BERITA YANG DIIRINGI OLEH MUSIK

✒ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

 Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh –semoga Allah memberi taufik kepada Anda– ada banyak pertanyaan yang intinya satu tema, yaitu telah beredar pada hari-hari ini fatwa tentang bolehnya musik yang sedikit yang mengiringi berita dan program/software tertentu karena hal itu tidak akan mempengaruhi syahwat, bagaimana pendapat Anda tentang fatwa semacam ini?

 Jawaban:

Nabi shallallahu alaihi was sallam telah mengharamkan alat-alat musik dan seruling dan para ulama juga telah berijmak atas perkara tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi tidak boleh seorang pun untuk mengecualikan sedikit pun darinya dan tidak boleh juga untuk mengkhususkan sesuatu pun dengan menganggapnya boleh. Rasul shallallahu alaihi was sallam melarangnya dan mengharamkannya, sehingga tidak boleh hal semacam ini. Tidak ada sedikit pun yang halal pada musik, demikian juga tidak ada sedikit pun yang halal pada alat-alat musik dan alat-alat yang sia-sia.

 Sumber audio dan transkripnya:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142654

✏ Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 25 Ramadhan 1435 H

 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=4865



Senin, 21 Juli 2014

HUKUM PUASA WISHAL

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketujuhbelas��

�� HUKUM WISHAL��

. Apakah makna Wishal?

Jawab: Wishal adalah menyambung puasa atau puasa terus menerus selama dua hari atau lebih tanpa disela-selai berbuka maupun sahur. Adapun jika pada malam dia minum walaupun sedikit atau makan walaupun sedikit terus tidak makan lagi, maka ini tidak dikatakan Wishal. Dikatakan Wishal jika terus menerus berpuasa (siang malam) selama dua hari atau lebih tanpa makan dan minum.

. Apakah hukum Wishal?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah dia makruh ataukah haram. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah haram, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka;

��1. Hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الْوِصَالِ، قَالُوا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa Wishal, maka para sahabat pun berkata, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya tidaklah sebagaimana kalian, karena saya diberi makan dan minum (oleh Rabb-ku)." [Muttafaqun 'alaihi]

��2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ» قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «إِنَّكُمْ لَسْتُمْ فِي ذَلِكَ مِثْلِي، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي، فَاكْلَفُوا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan puasa Wishal." Mereka bertanya, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal wahai Rasulullah?" Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku, sesungguhnya ketika aku bermalam Rabb-ku memberiku makan dan minum. Karena itu, beribadahlah kalian sesuai dengan kemampuan kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Dua hadits ini menunjukan larangan puasa Wishal dan juga menunjukan bahwa puasa Wishal merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tanpa umatnya.

��3. Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

وَاصَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ، فَوَاصَلَ نَاسٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَبَلَغَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: «لَوْ مُدَّ لَنَا الشَّهْرُ لَوَاصَلْنَا وِصَالًا، يَدَعُ الْمُتَعَمِّقُونَ تَعَمُّقَهُمْ، إِنَّكُمْ لَسْتُمْ مِثْلِي، - أَوْ قَالَ - إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ، إِنِّي أَظَلُّ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan puasa Wishal pada awal bulan Ramadhan sehingga orang-orang ikut melakukannya. Ketika hal itu sampai kepada beliau, beliau bersabda: "Sekiranya bulan itu dipanjangkan lagi, niscaya kami akan terus melakukan puasa Wishal sehingga mereka yang berlebih-lebihan akan meninggalkan sikap berlebih-lebihannya itu. Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku -atau beliau mengatakan- sesungguhnya aku tidaklah sebagaimana kalian, Rabb-ku senantiasa memberiku makan dan minum." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Hadits ini menunjukan bahwa puasa Wishal (terkait dengan kaum muslimin) termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan.

. Apakah hikmah diharamkannya puasa Wishal?

Jawab: Karena hal tersebut menyebabkan kelemahan, kelemasan, kebosanan, menyiksa dan memberat-beratkan diri, berlebih-lebihan, meninggalkan sunnah ifthar (berbuka puasa) dan membuat malas untuk memperbanyak menjalankan ketaatan (kepada Allah) serta menelantarkan hak-hak ibadah yang semestinya harus ditegakkan.

. Apakah Wishal dapat merusak puasa sebelumnya, yaitu seseorang berpuasa, ketika mendengar adzan maghrib tidak berbuka sampai datang waktu sholat shubuh?

Jawab: Tidak, Wishal tidak merusak puasa yang sebelumnya, karena larangan Wishal bukan kembali kepada puasa.

. Apakah boleh Wishal sampai waktu sahur saja?

Jawab: Boleh, ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah dan Jama'ah mazhab Malikiyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim. Dalil mereka hadits Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata; Aku mendengar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ»

"Janganlah kalian melaksanakan puasa Wishal, maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa Wishal hendaklah dia melakukannya hingga (makan) sahur". [HR. Al Bukhari]

�� Namun yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka puasa.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 2 Ramadhan 1435/29 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Minggu, 20 Juli 2014

HUKUM MAKAN SAHUR

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh��

 HUKUM MAKAN SAHUR 

. Apakah hukum makan sahur?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa makan sahur hukumnya mustahab (sunah). Dinukilkan kesepakatan ini oleh Ibnul Mundzir dan yang lainnya. Demikian pula hukum mengakhirkan makan sahur hukumnya mustahab.

��Dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah." [Muttafaqun 'alaihi]

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ»

"Dari 'Amr bin Ash, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." [HR. Muslim]

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: «تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ» قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً.

"Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata; "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan sesudah itu kami beranjak untuk menunaikan shalat." saya bertanya, "Kira-kira berapa lama jarak antara makan sahur dan shalat." Ia menjawab, "Kira-kira selama pembacaan lima puluh ayat." [Muttafaqun 'alaihi]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ» قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai dua orang mudzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Bilal itu adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Dan tidaklah jarak antara keduanya, kecuali waktu Bilal turun (dari sini) dan Ibnu Ummi Maktum naik dari sini. [HR. Muslim]

عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونَ الْأَوْدِيِّ قَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَسْرَعَ النَّاسِ إفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا»

"Dari 'Amr bin Maimun Al Audi, ia berkata; Dahulu para shahabat Muhamad shallallahu 'alaihi wasallam adalah paling cepat berbuka puasa dan paling akhir makan sahur." [HR. Abdurrazaq]

. Apakah dalam makan sahur mengandung barakah?

Jawab: Makan sahur mengandung barakah. Barakah sahur ini mencakup barakah untuk agamanya dan dunianya, barakah dari sisi agama seperti barakah mengikuti dan meneladani sunah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, menambah pahala baginya, menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka dahulu tidak makan sahur, memberikan motivasi untuk memperbanyak berdzikir, berdoa dan beristighfar karena waktu sahur adalah waktu terkabulnya doa-doa dan waktu yang mulia karena waktu turunnya rahmat Allah. Adapun dari sisi dunia seperti menguatkan tubuh sehingga menolong dia untuk semangat dalam menjalankan ketaatan karena orang yang lapar bawaannya lemas, lelah dan bosan, orang yang sahur selalu memiliki semangat untuk berpuasa kembali, membuat akhlak menjadi baik.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung berkah." [Muttafaqun 'alaihi]

عَن رجل من أَصْحَاب النَّبِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - قَالَ " دخلت على النَّبِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - وَهُوَ يتسحر فَقَالَ: «إِنَّهَا بركَة أَعْطَاكُم الله إِيَّاهَا فَلَا تَدعُوهُ»

"Dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Aku pernah masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau sedang makan sahur, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah berkah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya." [HR. An Nasaai, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ».

"Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." [HR. Ahmad, hadits hasan dengan sekian jalan-jalannya. Dihasankan Syaikh Albani dan Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 5 Ramadhan 1435/2 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Sabtu, 19 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA ��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh tujuh��

�� SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (1) 

. Bolehkah seorang yang sakit tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa orang yang sakit boleh baginya tidak berpuasa.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

. Apakah semua jenis orang yang sakit boleh tidak berpuasa?

Jawab: Orang yang sakit ada beberapa keadaan;

��Pertama; Tidak mampu sama sekali berpuasa, bahkan jika berpuasa maka akan membahayakan keadaan dirinya atau menyebabkan kematiannya. Dalam keadaan seperti ini wajib bagi dia berbuka puasa dan haram baginya berpuasa.

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

��Kedua; Mampu berpuasa, namun jika berpuasa maka akan bermadharat bagi keadaan dirinya, hanya saja tidak sampai menyebabkan kematian. Dalam keadaan ini disunnahkan baginya berbuka.

. Jenis penyakit apakah yang karenanya seseorang boleh tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat Jumhur ulama adalah penyakit yang dikuatirkan (jika berpuasa) memberatkan dirinya atau bermadharat bagi jiwanya, anggota badannya, menambah sakitnya atau menyebabkan terlambatnya kesembuhannya. Adapun ulama yang lainnya berpendapat kepada jenis penyakit secara umum, apa saja dikatakan penyakit maka boleh bagi yang sakit tidak berpuasa, meskipun sekedar sakit gigi atau sakit pada jarinya. Tidak dipersyaratkan harus penyakit yang bermadharat bagi dirinya. ini adalah pendapat 'Athaa, Ibnu Siiriin, Azh Zhahiriyah, Al Bukhari, dan pendapat ini dipilih Ibnul 'Arabi dan Al Qurthubi. Dalil mereka keumuman ayat;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

�� Sisi pendalilan mereka: bahwa musafir saja boleh tidak berpuasa, meskipun tidak mendapatkan dalam safarnya kesukaran atau penderitaan, maka demikian pula orang yang sakit.

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: مِنْ أَيِّ وَجَعٍ يُفْطَرُ فِي رَمَضَانَ؟ قَالَ: مِنْهُ كُلِّهِ، قُلْتُ يَصُومُ حَتَّى إِذَا غَلَبَ عَلَيْهِ أَفْطَرَ؟ قَالَ: «نَعَمْ، كَمَا قَالَ اللَّهُ»

"Dari Ibnu Juraij, ia berkata; Aku bertanya kepada 'Athaa: "Jenis sakit apakah yang karenanya boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?" Dia menjawab: "Dari semua jenis penyakit". Aku katakan: "Dia berpuasa, terus jika terkalahkan oleh sakitnya sakit boleh berbuka?" dia menjawab: "Iya, sebagaimana yang Allah firmankan." [Mushannaf Abdurrazaq]

 Pendapat ini memiliki sisi pendalilan yang kuat, sedangkan pendapat Jumhur lebih terjaga dari kehati-hatian.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS ��

AWAL DAN AKHIR I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kedua��

 DIMULAI DAN DIAKHIRINYA IBADAH I'TIKAF ��

. Kapan seorang yang ingin melakukan ibadah I'tikaf mulai masuk masjid?

Jawab: Jika ia ingin beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan maka dia masuk masjid sebelum matahari terbenam dari malam dua puluh satu, karena sepuluh hari terakhir dimulai dari terbenamnya matahari dari malam dua puluh satu.

�� Adapun hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ، وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat Shubuh Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf Beliau." [HR. Al Bukhari]

 Hadits ini tidaklah menunjukan bahwa I'tikaf dimulai setelah shalat shubuh. Tidak! tetapi hadits ini menunjukan bolehnya membuat tenda untuk dia beri'tikaf dengan syarat tidak mengganggu dan mempersempit tempat shalat jama'ah. Kedua hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beri'tikaf, jika selesai shalat bersegera masuk ke dalam tendanya, hal ini diluar kebiasaan beliau. Kebiasaan beliau diluar I'tikaf, jika setelah shalat beliau duduk lama di tempat beliau shalat, terus berdzikir sampai matahari naik. Adapun di hari-hari I'tikaf beliau setelah shalat langsung masuk ke dalam tendanya.

. Kapan seorang yang ingin melakukan ibadah I'tikaf keluar dari tempat I'tikafnya?

Jawab: Seorang mengakhiri I'tikahnya dan keluar darinya jika telah mendengar kabar hari Iedul Fitri. Misalnya, besok hari Ied atau hari ini bulan Ramadhan sempurna tiga puluh hari maka dia keluar bersama adzan maghrib, yaitu setelah matahari terbenam.

. Bolehkah seorang yang melakukan ibadah I'tikaf keluar dari tempat I'tikafnya?

Jawab: Boleh keluar dalam perkara-perkara yang mengharuskan dia keluar, seperti buang hajat. Dalilnya hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ»

"Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila beri'tikaf, maka dia mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku menyisirnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk buang hajat." [HR. Muslim]

Atau mengambil makan ifthar atau sahur jika memang tidak ada yang mengantarkan untuknya, keluar karena darurat,  seperti istri sakit dan tidak ada yang menolongnya kecuali dia atau anak sakit sehingga tidak ada yang membelikan kebutuhan rumah kecuali dia. Segala sesuatu yang mengharuskan dia keluar dari masjid maka tidaklah membatalkan I'tikafnya.

Oleh karena itu, perlu diingatkan kepada orang-orang yang keadaannya memang sangat dibutuhkan oleh keluarganya untuk memenuhi urusan atau kebutuhan keluarganya, bahwa lebih utama baginya tidak beri'tikaf. Terkadang keberadaannya dirumah lebih besar pahalanya daripada meninggalkan keluarganya untuk beri'tikaf, karena dia tidak tahu apa yang akan terjadi dirumahnya atau madarat yang terjadi jika dia tinggalkan selama dia ber'tikaf.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS 

HUKUM ZAKAT FITR DENGAN UANG

------------
���� BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG?

---------------------------

 asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

"TIDAK BOLEH menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, karena hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan.

Sementara, uang pun ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya boleh membayar zakat fithr dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya. Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithr dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar. Perbuatan membayar zakat dengan uang ini MENYILISIHI SUNNAH, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.

al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithr dengan 1 sha’ (bahan makanan).” Selesai.

�� sumber
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14927

����������
---------------------------

HUKUM I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF:

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

 bagian pertama 

�� HUKUM I'TIKAF 

. Apakah I'tikaf disyariatkan dalam Islam?

✒ Jawab: I'tikaf termasuk ibadah yang agung, yang mana Allah telah mensyariatkan semenjak dahulu di zaman Nabi Ibrahim dan Isma'il 'alaihimash shalaatu wassalam. Allah Ta'ala berfirman;

{وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}

"Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud." [QS. Al Baqarah: 125]

��Ibadah agung ini telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga para shahabatnya. Allah Ta'ala berfirman;

{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

��Dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadhan hingga wafatnya, kemudian isteri-isteri Beliau beri'tikaf setelah kepergian Beliau." [Muttafaqun 'alaihi]

. Apakah hukum I'tikaf?

✒ Jawab: Hukumnya mustahab (sunnah), kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah I'tikaf maka terkait dengan dirinya menjadi wajib. Barangsiapa berniat melakukan I'tikaf selama sepuluh hari, kemudian setelah dua hari dia keluar dan tidak melanjutkan kembali I'tikafnya, maka tidaklah berdosa, karena hukumnya tidak wajib. Namun jika seseorang telah bernadzar untuk melakukan ibadah I'tikaf selama lima atau sepuluh hari,  maka wajib baginya beri'tikaf selama itu, wajib baginya menunaikan nadzarnya;

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ»

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, hendaknya ia mentaati-NYA." [HR. Al Bukhari]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 16 Juli 2014

HUKUM MEMBANGUN KUBURAN

HUKUM MEMBANGUN KUBURAN

✅ Pertanyaan: Saya perhatikan di daerah kami sebagian kuburan dicor dengan semen seukuran panjang 1 m dan lebar 1/2 m, dan dituliskan padanya nama mayit, tanggal wafatnya, dan sebagian kalimat seperti: “Ya Allah berilah rahmat kepada Fulan bin Fulan…”, demikian. Apa hukum perbuatan semacam ini?

 Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab:

Tidak boleh membangun pada kubur, baik dengan cor ataupun yang lain, demikian pula menulisinya. Karena terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang larangan membangun di atas kuburan dan menulisinya. Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari hadits Jabir, ia berkata:

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun.” (Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ   “dan ditulisi.”  Karena hal itu termasuk salah satu bentuk sikap berlebihan sehingga harus dilarang. Juga karena penulisan bisa menghantarkan kepada dampak yang parah berupa sikap berlebihan dan larangan-larangan syar’i lainnya. Yang diperbolehkan hanyalah mengembalikan tanah (galian) kubur tersebut dan ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga diketahui bahwa itu adalah kuburan. Inilah yang sunnah dalam masalah kuburan dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya.

Tidak boleh pula menjadikan kuburan sebagai masjid (yaitu tempat untuk shalat atau shalat menghadapnya, pent.). Tidak boleh pula mengerudunginya atau membuat kubah di atasnya, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (Muttafaqun ‘alaih)

 Baca selengkapnya di: http://forumsalafy.net/?p=4655



HUKUM WANITA MENUNDA HAID UNTUK RAMADHAN

WANITA MENGKONSUMSI OBAT-OBATAN PENCEGAH HAID KARENA TUJUAN INGIN PUASA RAMADHAN

�� Penanya : ”Sesungguhnya saya mengkonsumsi obat-obatan pencegah haid di bulan ramadhan, apakah saya boleh berpuasa di hari-hari yg saya minum obat pencegah haid di bulan ramadhan? Bersamaan dengan saya berpuasa dan shalat bersama manusia dalam keadaan saya mengkonsumsinya. Apakah karena sebab itu saya terkena sesuatu atau tidak?”

Jawaban :

”Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi obat yang bisa mengakhirkan haidnya karena untuk melaksanakan haji, umroh atau puasa ramadhan, apabila tidak mengakibatkan mudharat (bahaya) karena sebab itu. Engkau tidak wajib mengqadha puasa pada hari-hari yang tidak keluar darah haidnya karena sebab mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Dan engkau (boleh) melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut bersama manusia.”

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.

Anggota : Abdullah bin Qu’uud. Ketua : Abdul aziz bin Abdillah bin Baaz.

�� Sumber : http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=49&PageNo=1&BookID=12

✏ Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar Al Atsary

 Sumber bacaan: http://forumsalafy.net/?p=4502



Senin, 14 Juli 2014

BOLEHKAH DA'I WANITA CERAMAH DI MASJID

 BOLEHKAH DA’I WANITA MEMBERIKAN TAKLIM KEPADA PARA WANITA DI MASJID?

Tanya: Bolehkah seorang wanita (da’iyah) memberikan pengajaran dan nasihat agama atau yang berhubungan dengan ilmu agama khusus untuk para wanita di masjid-masjid, sebagaimana hal ini biasa dilakukan oleh para da’i (laki-laki)?

Jawab:

Permasalahan semacam ini terjawab dengan penjelasan yang diberikan oleh Al-Imam Al-Albani terhadap peristiwa yang terjadi di Damaskus. Beliau  berkata:

“Adapun yang marak belakangan ini di sini, di Damaskus, yakni datangnya para wanita ke masjid-masjid pada waktu-waktu tertentu untuk mendengarkan pelajaran dari salah seorang mereka, yang mereka sebut da’iyah maka hal ini termasuk perkara muhdatsah (bid`ah) yang belum pernah ada di masa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, tidak pula di masa as-salafus shalih. Yang ada di masa-masa tersebut, para ulama yang shalih yang memberikan pengajaran (taklim) kepada mereka di tempat yang khusus sebagaimana tampak dalam hadits ini [1]. Atau para wanita itu ikut dalam pelajaran yang diberikan untuk para lelaki dalam keadaan terpisah dari para lelaki di dalam masjid, apabila hal itu memungkinkan. Karena biasanya para lelaki akan mendominasi majelis, sehingga para wanita tidak bisa mendengarkan ilmu dengan nyaman dan tidak dapat bertanya tentang ilmu.

Apabila pada hari ini didapatkan di kalangan wanita ada yang bisa memberikan suatu ilmu dan fikih yang lurus, yang diambil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, tentunya tidak apa-apa si wanita ini mengadakan majelis khusus untuk para wanita di rumahnya sendiri atau di rumah salah seorang dari mereka. Bahkan taklim di rumah seperti ini lebih baik bagi mereka. Bagaimana tidak, sementara Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang shalat berjamaah di masjid bagi para wanita:

وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [2]

Bila dalam ibadah shalat perkaranya demikian (lebih baik di rumah daripada di masjid, pent.), lalu bagaimana pengajaran ilmu di rumah-rumah tidak dianggap lebih utama bagi mereka (daripada di masjid)? Terlebih lagi sebagian mereka biasa mengangkat suara (bersuara keras). Terkadang temannya juga ikut angkat suara. Terdengarnya suara mereka di masjid tentunya hal yang jelek dan tercela. Dengan sangat disesalkan, hal ini termasuk yang biasa kami dengar dan kami saksikan.

Kemudian kami melihat bid’ah ini juga sampai ke negeri-negeri lain seperti ‘Umman. Kami mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala keselamatan dari setiap bid’ah muhdatsah (perkara agama yang diada-adakan). (Ash-Shahihah, 6/401)

�� Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4546



HUKUM TIDAK MENGKAFIRKAN YAHUDI DAN NASHRANI

BETULKAH UCAPAN TENTANG TIDAK BOLEHNYA MENGKAFIRKAN YAHUDI DAN NASHRANI?

�� Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya: (bagaimana pendapat beliau) tentang perkataan seorang penceramah di salah satu masjid di Eropa bahwa (kita) tidak boleh mengkafirkan Yahudi dan Nashrani?

�� Beliau menjawab:
Ucapan yang keluar dari orang ini adalah ucapan sesat. Bahkan bisa jadi ia merupakan kekafiran, karena Allah telah mengkafirkan orang Yahudi dan Nashrani dalam kitab-Nya:

“Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putera Allah’, dan orang Nashrani berkata: ‘Al Masih itu putera Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 30-31)

Ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang musyrik (menyekutukan Allah) dan Allah menerangkan dalam banyak ayat lain yang dengan tegas mengkafirkan mereka.

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam.” (Al-Maidah: 17, 72)

 Baca selengkapnya di: http://forumsalafy.net/?p=4593



Sabtu, 05 Juli 2014

HUKUM MENYEGARAKAN BERBUKA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kedelapanbelas��

 HUKUM MENYEGERAKAN IFTHAR (BERBUKA PUASA)��

. Apakah hukum menyegerakan berbuka puasa?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa hal tersebut hukumnya mustahab (sunah).

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ، وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

"Dari Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila malam telah datang, siang telah hilang, dan matahari telah terbenam, maka seorang yang berpuasa sungguh sudah boleh berbuka". [Muttafaqun 'alaihi]

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ»

"Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (puasa) ". [Muttafaqun 'alaihi]

�� Faedah:

Dua hadits diatas menunjukan disyariatkan berbuka puasa terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat maghrib. Berkata Syaikhul Islam: "Berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib lebih utama berdasarkan kesepakatan para ulama".

. Kapan seseorang boleh berbuka puasa?

Jawab: Dengan beberapa hal, bisa dengan melihat langsung matahari terbenam, kabar dari orang yang bisa dipercaya, mendengar adzan muadzin yang selalu teliti dalam mengikuti waktu shalat, atau dugaan yang mendominan bahwa matahari telah terbenam. Para ulama sepakat dalam perkara ini. Adapun jika masih ragu maka tidak boleh baginya berbuka puasa.

. Dengan apa seseorang dikatakan telah menyegerakan berbuka?

Jawab: Dengan sekedar minum saja, namun lebih sempurna lagi jika ditambah dengan makan, bisa dengan makan apa saja dari segala jenis makanan yang ada.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 3 Ramadhan 1435/30 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Selasa, 01 Juli 2014

HUKUM MENCIUM ISTRI KETIKA BERPUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keempatbelas��

 HUKUM MENCIUM ISTERI DALAM KEADAAN BERPUASA
DAN HUKUM BANGUN PAGI DALAM KEADAAN JUNUB

. Hukum mencium isteri dalam keadaan berpuasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun pendapat yang kuat bahwa mencium isteri atau menyentuhnya, selain jimak maka hal tersebut tidak mengapa. Ini adalah pendapat Abu Hurairah, 'Aisyah, Sa'ad bin Abi Waqash, dan juga Ahmad, Ishaq dan Azh Zhahiriyah.

��Dalil mereka hadits Umu Salamah dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma:

«أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium isterinya padahal beliau sedang berpuasa." [HR. Al Bukhari - Muslim]

��Dan juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُصِيبُ مِنَ الرُّءُوسِ، وَهُوَ صَائِمٌ»

"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Muqbil]

. Apakah sah puasa seorang yang bangun pagi dalam keadaan junub karena jimak?

Jawab: Iya, puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil permasalahan ini:

��1. Firman Allah Ta'ala:

{فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [QS. Al Baqarah: 187]

��2. Hadits 'Aisyah dan Umu Salamah, mereka berkata;

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ»

"Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di waktu subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian setelah itu beliau tetap berpuasa." [HR. Al Bukhari - Muslim]

��3. Hadits 'Aisyah, ia berkata;

أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِيهِ، وَهِيَ تَسْمَعُ مِنْ وَرَاءِ الْبَابِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ، أَفَأَصُومُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ» فَقَالَ: لَسْتَ مِثْلَنَا، يَا رَسُولَ اللهِ، قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، فَقَالَ: «وَاللهِ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ، وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي»

"Ada seorang laki-laki datang meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Aisyah waktu itu mendengar dari balik pintu. Laki-laki itu bertanya: "Wahai Rasululah, waktu shalat telah tiba sedangkan aku dalam keadaan junub. Bolehkah aku meneruskan puasaku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku pun pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub, namun aku tetap berpuasa." Laki-laki itu berkata, "Anda tidaklah sama dengan kami wahai Rasulullah. Sebab Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda baik telah berlalu atau pun yang akan datang." Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya saya berharap, bahwa sayalah yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan paling tahu bagaimana caranya bertakwa." [HR. Muslim].

. Bagaimana dengan seseorang yang junub karena ihtilam disiang hari dalam keadaan berpuasa?

Jawab: Adapun barangsiapa yang bangun pagi dalam keadaan junub karena ihtilam (mimpi basah) maka tidak ada perselisihan dikalangan ulama bahwa puasanya tetap sah. Demikian pula dalam masalah seorang yang junub di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya tetap sah.

��Tidak dipersyaratkan dalam puasa, keharusan dalam keadaan suci ketika memulai berpuasa, berbeda dengan shalat.

. Bagaimana dengan seseorang wanita yang suci dari haid pada malam hari dan belum sempat mandi sampai pagi hari, apakah tetap sah puasanya?

Jawab: Iya, puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalilnya karena haid atau nifas masuk dalam makna junub dan juga karena tidak ada dalil yang menunjukan rusaknya puasanya.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Minggu, 29 Juni 2014

HUKUM SEPUTAR PUASA 2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduabelas��

SALAH DALAM PERKIRAAN DAN
HUKUM INFUS DAN OBAT SEMPROT ASMA

. Seorang masih terus makan sahur karena menyangka matahari belum terbit, padahal matahari telah terbit atau seseorang segera berbuka puasa karena menyangka matahari telah terbenam, padahal belum terbenam, bagaimana hukum puasanya?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, namun pendapat yang kuat adalah puasanya tetap sah, tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha karena kesalahan tersebut terjadi bukan atas kesengajaan. Ini adalah pendapat 'Athaa, 'Urwah, Mujahid, Al Hasan, Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Ishaq, Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Khuzaimah dan Syaikhul Islam.

Dalil mereka keumuman firman Allah ta'ala:

{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al Baqarah: 286]

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab:5]

Dan juga hadits Asma' bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ» قِيلَ لِهِشَامٍ: فَأُمِرُوا بِالقَضَاءِ؟ قَالَ: «لاَ بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ» وَقَالَ مَعْمَرٌ: سَمِعْتُ هِشَامًا لاَ أَدْرِي أَقَضَوْا أَمْ لاَ.

"Kami pernah berbuka puasa pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika hari mendung, ternyata kemudian matahari tampak kembali. Hisyam (perawi hadits-pent) ditanya (oleh Abu Usamah-pent): "Apakah mereka diperintahkan untuk mengqadla?" dia menjawab, "Itu sudah kewajiban mereka." Dan (adapun) Ma'mar berkata, aku mendengar Hisyam berkata: "Aku tidak tahu apakah mereka kemudian mengqadha'nya atau tidak". [HR. Al Bukhari]

�� Dari hadits ini, kalau seandainya mereka mengqadha niscaya akan ternukilkan kepada kita. Karena tidak ternukilkan, maka hukum asal tidak ada kewajiban mengqadha.

Dan juga hadits Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ} [البقرة: 187] قَالَ: " فَكَانَ الرَّجُلُ إِذَا أَرَادَ الصَّوْمَ، رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الْأَسْوَدَ وَالْخَيْطَ الْأَبْيَضَ، فَلَا يَزَالُ يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رِئْيُهُمَا فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ ذَلِكَ: {مِنَ الْفَجْرِ} [البقرة: 187] فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِي بِذَلِكَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ "

"Ketika turun ayat; "…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam…" ia berkata; Ada seorang lelaki ketika ia hendak berpuasa, ia mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia terus makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas. Maka Allah 'Azza wa Jalla pun menurunkan ayat; "MINAL FAJR (yaitu fajar)." Maka mereka pun mengetahui, bahwa yang dimaksud adalah kegelapan malam dan cahaya siang. [Muttafaqun 'alaihi]

�� Disini, para shahabat salah dalam memahami ayat tersebut, sehingga terus makan dan minum, namun mereka tidak diperintahkan untuk mengqadha puasanya.

. Apakah infus masuk dalam katagori pembatal puasa?

Jawab: Iya, infus termasuk dalam katagori pembatal puasa karena dia merupakan pengganti makanan bagi orang sakit. Adapun obat suntik karena demam atau sakit yang lainnya maka tidak termasuk pembatal puasa.

. Apakah obat semprot untuk asma masuk dalam katagori pembatal puasa?

Jawab: Tidak, dia tidak membatalkan puasa karena obat tersebut ibarat gas yang hanya masuk ke paru-paru, tidak sampai ke lambung. Namun meskipun demikian, lebih baik dihindari pemakaiannya di siang hari pada bulan Ramadhan.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 26 Juni 2014

BEBERAPA HUKUM SAAT PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kesembilan��

��HUKUM MUNTAH, MEMAKAI CELAK, OBAT TETES MATA DAN HIDUNG SAAT BERPUASA

. Apakah muntah membatalkan puasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Adapun pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik muntahnya disengaja maupun tidak sengaja. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Thaawus, Ikrimah, Rabi'ah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Pendapat ini dipilih oleh Al Imam Al Bukhari.

��Dalil mereka, karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan bahwa muntah dapat membatalkan puasa.

�� Adapun hadits Abu Hurairah;

«مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ»

"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja maka ia tidak harus mengqadha` dan barangsiapa (muntah dengan) sengaja maka hendaknya ia mengqadha`." [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan]

 Hadits ini dilemahkan oleh Ahmad, Al Bukhari, At Tirmidzi dan yang lainnya. Berkata Syaikhul Islam dalam Majmu' Fatawa: "Hadits ini tidaklah shahih disisi sebagian para ulama, bahkan mereka mengatakan bahwa hadits ini dari perkataan Abu Hurairah."

. Apakah celak membatalkan puasa?

Jawab: Dalam masalah ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa memakai celak boleh-boleh saja, tidak dilarang sedikit pun, baik terasa celaknya ditenggorokan maupun tidak. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Anas, Ibnu Abi Aufa, 'Athaa, Al Hasan Al Bashri, An Nakha'i, Al Auzaa'i, Abu hanifah, Abu Tsaur, Madzhab Syafi'iyah, dan Azh Zhahiriyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa ini pendapat Jumhur ulama.

. Apakah obat tetes mata dan tetes telinga membatalkan puasa?

Jawab: Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun terasa obatnya ditenggorokan, karena tidak ada dalil yang menunjukan bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Kedua, karena mata bukan termasuk saluran masuknya makan dan minum. Demikian pula obat tetes telinga, tidak mengapa, meskipun terasa obatnya ditenggorokan.

. Apakah obat tetes hidung membatalkan puasa?

Jawab: Adapun tetes hidung maka hal ini bisa membatalkan puasa jika obatnya sampai masuk ke tenggorokan, karena hidung termasuk saluran masuknya makan dan minum. Oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»

"dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 26 Syakban 1435/24 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS