Tampilkan postingan dengan label puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label puasa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

PUASA ORANG SAKIT PARAH DAN ORANG TUA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketigapuluh��

 SEPUTAR ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN LAGI KESEMBUHANNYA DAN PUASANYA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA 

. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa?

Jawab: Ini adalah jenis sakit yang kedua:
��kedua: Sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Untuk jenis ini maka sudah tidak diwajibkan lagi bagi mereka berpuasa. Para ulama sepakat dalam masalah ini. Namun wajib bagi mereka membayar fidyah. Demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.

. Bagaimana jika mereka tidak mampu pula untuk membayar fidyah?

Jawab: Jika mereka memang tidak mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban lagi atas mereka. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Dalil mereka;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

. Bagaimana jika seorang yang menderita penyakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi menurut para dokter, lalu ketika sudah membayar fidyah tiba-tiba mendapat kabar dari dokter bahwa penyakitnya telah ditemukan obatnya dan setelah itu sembuh, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya mengqadha karena tanggungan atas dia telah terlepas dengan membayar fidyah ketika diwajibkan atas dia, sedangkan saat itu tidak ada kewajiban baginya mengqadha. Akan tetapi jika kesembuhannya sebelum dia membayar fidyah maka wajib bagi dia mengqadha dengan keumuman ayat;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

. Bagaimanakah jika seseorang sakitnya masih bisa diharapkan kesembuhannya menurut dokter, setelah melakukan pengobatan ternyata dokter memutuskan bahwa sakitnya tidak bisa disembuhkan lagi?

Jawab: Jika demikian maka wajib bagi dia membayar fidyah dengan keumuman ayat;

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah." [QS. Al Baqarah: 184]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

Senin, 21 Juli 2014

HUKUM PUASA WISHAL

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketujuhbelas��

�� HUKUM WISHAL��

. Apakah makna Wishal?

Jawab: Wishal adalah menyambung puasa atau puasa terus menerus selama dua hari atau lebih tanpa disela-selai berbuka maupun sahur. Adapun jika pada malam dia minum walaupun sedikit atau makan walaupun sedikit terus tidak makan lagi, maka ini tidak dikatakan Wishal. Dikatakan Wishal jika terus menerus berpuasa (siang malam) selama dua hari atau lebih tanpa makan dan minum.

. Apakah hukum Wishal?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah dia makruh ataukah haram. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah haram, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka;

��1. Hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الْوِصَالِ، قَالُوا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa Wishal, maka para sahabat pun berkata, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya tidaklah sebagaimana kalian, karena saya diberi makan dan minum (oleh Rabb-ku)." [Muttafaqun 'alaihi]

��2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ» قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «إِنَّكُمْ لَسْتُمْ فِي ذَلِكَ مِثْلِي، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي، فَاكْلَفُوا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan puasa Wishal." Mereka bertanya, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal wahai Rasulullah?" Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku, sesungguhnya ketika aku bermalam Rabb-ku memberiku makan dan minum. Karena itu, beribadahlah kalian sesuai dengan kemampuan kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Dua hadits ini menunjukan larangan puasa Wishal dan juga menunjukan bahwa puasa Wishal merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tanpa umatnya.

��3. Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

وَاصَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ، فَوَاصَلَ نَاسٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَبَلَغَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: «لَوْ مُدَّ لَنَا الشَّهْرُ لَوَاصَلْنَا وِصَالًا، يَدَعُ الْمُتَعَمِّقُونَ تَعَمُّقَهُمْ، إِنَّكُمْ لَسْتُمْ مِثْلِي، - أَوْ قَالَ - إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ، إِنِّي أَظَلُّ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan puasa Wishal pada awal bulan Ramadhan sehingga orang-orang ikut melakukannya. Ketika hal itu sampai kepada beliau, beliau bersabda: "Sekiranya bulan itu dipanjangkan lagi, niscaya kami akan terus melakukan puasa Wishal sehingga mereka yang berlebih-lebihan akan meninggalkan sikap berlebih-lebihannya itu. Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku -atau beliau mengatakan- sesungguhnya aku tidaklah sebagaimana kalian, Rabb-ku senantiasa memberiku makan dan minum." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Hadits ini menunjukan bahwa puasa Wishal (terkait dengan kaum muslimin) termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan.

. Apakah hikmah diharamkannya puasa Wishal?

Jawab: Karena hal tersebut menyebabkan kelemahan, kelemasan, kebosanan, menyiksa dan memberat-beratkan diri, berlebih-lebihan, meninggalkan sunnah ifthar (berbuka puasa) dan membuat malas untuk memperbanyak menjalankan ketaatan (kepada Allah) serta menelantarkan hak-hak ibadah yang semestinya harus ditegakkan.

. Apakah Wishal dapat merusak puasa sebelumnya, yaitu seseorang berpuasa, ketika mendengar adzan maghrib tidak berbuka sampai datang waktu sholat shubuh?

Jawab: Tidak, Wishal tidak merusak puasa yang sebelumnya, karena larangan Wishal bukan kembali kepada puasa.

. Apakah boleh Wishal sampai waktu sahur saja?

Jawab: Boleh, ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah dan Jama'ah mazhab Malikiyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim. Dalil mereka hadits Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata; Aku mendengar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ»

"Janganlah kalian melaksanakan puasa Wishal, maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa Wishal hendaklah dia melakukannya hingga (makan) sahur". [HR. Al Bukhari]

�� Namun yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka puasa.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 2 Ramadhan 1435/29 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Minggu, 20 Juli 2014

KEUTAMAAN PUASA



" KEUTAMAAN PUASA "

Al Imam Muslim رحمه الله berkata :Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya At Tujibi telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab bahwa ia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla telah berfirman; 'Setiap amal anak Adam adalah teruntuk baginya, kecuali puasa, karena ia adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya.' Maka demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh, bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya kesturi." ( Hadits No. 1942)
--------------------
WA Dhiyaut Tauhid


Rabu, 16 Juli 2014

HUKUM WANITA MENUNDA HAID UNTUK RAMADHAN

WANITA MENGKONSUMSI OBAT-OBATAN PENCEGAH HAID KARENA TUJUAN INGIN PUASA RAMADHAN

�� Penanya : ”Sesungguhnya saya mengkonsumsi obat-obatan pencegah haid di bulan ramadhan, apakah saya boleh berpuasa di hari-hari yg saya minum obat pencegah haid di bulan ramadhan? Bersamaan dengan saya berpuasa dan shalat bersama manusia dalam keadaan saya mengkonsumsinya. Apakah karena sebab itu saya terkena sesuatu atau tidak?”

Jawaban :

”Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi obat yang bisa mengakhirkan haidnya karena untuk melaksanakan haji, umroh atau puasa ramadhan, apabila tidak mengakibatkan mudharat (bahaya) karena sebab itu. Engkau tidak wajib mengqadha puasa pada hari-hari yang tidak keluar darah haidnya karena sebab mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Dan engkau (boleh) melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut bersama manusia.”

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.

Anggota : Abdullah bin Qu’uud. Ketua : Abdul aziz bin Abdillah bin Baaz.

�� Sumber : http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=49&PageNo=1&BookID=12

✏ Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar Al Atsary

 Sumber bacaan: http://forumsalafy.net/?p=4502



Sabtu, 05 Juli 2014

HUKUM MENYEGARAKAN BERBUKA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kedelapanbelas��

 HUKUM MENYEGERAKAN IFTHAR (BERBUKA PUASA)��

. Apakah hukum menyegerakan berbuka puasa?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa hal tersebut hukumnya mustahab (sunah).

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ، وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

"Dari Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila malam telah datang, siang telah hilang, dan matahari telah terbenam, maka seorang yang berpuasa sungguh sudah boleh berbuka". [Muttafaqun 'alaihi]

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ»

"Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (puasa) ". [Muttafaqun 'alaihi]

�� Faedah:

Dua hadits diatas menunjukan disyariatkan berbuka puasa terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat maghrib. Berkata Syaikhul Islam: "Berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib lebih utama berdasarkan kesepakatan para ulama".

. Kapan seseorang boleh berbuka puasa?

Jawab: Dengan beberapa hal, bisa dengan melihat langsung matahari terbenam, kabar dari orang yang bisa dipercaya, mendengar adzan muadzin yang selalu teliti dalam mengikuti waktu shalat, atau dugaan yang mendominan bahwa matahari telah terbenam. Para ulama sepakat dalam perkara ini. Adapun jika masih ragu maka tidak boleh baginya berbuka puasa.

. Dengan apa seseorang dikatakan telah menyegerakan berbuka?

Jawab: Dengan sekedar minum saja, namun lebih sempurna lagi jika ditambah dengan makan, bisa dengan makan apa saja dari segala jenis makanan yang ada.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 3 Ramadhan 1435/30 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Selasa, 01 Juli 2014

HUKUM MENCIUM ISTRI KETIKA BERPUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keempatbelas��

 HUKUM MENCIUM ISTERI DALAM KEADAAN BERPUASA
DAN HUKUM BANGUN PAGI DALAM KEADAAN JUNUB

. Hukum mencium isteri dalam keadaan berpuasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun pendapat yang kuat bahwa mencium isteri atau menyentuhnya, selain jimak maka hal tersebut tidak mengapa. Ini adalah pendapat Abu Hurairah, 'Aisyah, Sa'ad bin Abi Waqash, dan juga Ahmad, Ishaq dan Azh Zhahiriyah.

��Dalil mereka hadits Umu Salamah dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma:

«أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium isterinya padahal beliau sedang berpuasa." [HR. Al Bukhari - Muslim]

��Dan juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُصِيبُ مِنَ الرُّءُوسِ، وَهُوَ صَائِمٌ»

"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Muqbil]

. Apakah sah puasa seorang yang bangun pagi dalam keadaan junub karena jimak?

Jawab: Iya, puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil permasalahan ini:

��1. Firman Allah Ta'ala:

{فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [QS. Al Baqarah: 187]

��2. Hadits 'Aisyah dan Umu Salamah, mereka berkata;

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ»

"Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di waktu subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian setelah itu beliau tetap berpuasa." [HR. Al Bukhari - Muslim]

��3. Hadits 'Aisyah, ia berkata;

أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِيهِ، وَهِيَ تَسْمَعُ مِنْ وَرَاءِ الْبَابِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ، أَفَأَصُومُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ» فَقَالَ: لَسْتَ مِثْلَنَا، يَا رَسُولَ اللهِ، قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، فَقَالَ: «وَاللهِ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ، وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي»

"Ada seorang laki-laki datang meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Aisyah waktu itu mendengar dari balik pintu. Laki-laki itu bertanya: "Wahai Rasululah, waktu shalat telah tiba sedangkan aku dalam keadaan junub. Bolehkah aku meneruskan puasaku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku pun pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub, namun aku tetap berpuasa." Laki-laki itu berkata, "Anda tidaklah sama dengan kami wahai Rasulullah. Sebab Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda baik telah berlalu atau pun yang akan datang." Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya saya berharap, bahwa sayalah yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan paling tahu bagaimana caranya bertakwa." [HR. Muslim].

. Bagaimana dengan seseorang yang junub karena ihtilam disiang hari dalam keadaan berpuasa?

Jawab: Adapun barangsiapa yang bangun pagi dalam keadaan junub karena ihtilam (mimpi basah) maka tidak ada perselisihan dikalangan ulama bahwa puasanya tetap sah. Demikian pula dalam masalah seorang yang junub di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya tetap sah.

��Tidak dipersyaratkan dalam puasa, keharusan dalam keadaan suci ketika memulai berpuasa, berbeda dengan shalat.

. Bagaimana dengan seseorang wanita yang suci dari haid pada malam hari dan belum sempat mandi sampai pagi hari, apakah tetap sah puasanya?

Jawab: Iya, puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalilnya karena haid atau nifas masuk dalam makna junub dan juga karena tidak ada dalil yang menunjukan rusaknya puasanya.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Senin, 30 Juni 2014

HUKUM GHIBAH DAN NAMIMAH BAGI YANG BERPUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketigabelas��

HUKUM GHIBAH DAN NAMIMAH BAGI ORANG YANG BERPUASA
DAN HUKUM MANDI DI SIANG HARI PADA BULAN RAMADHAN��

. Apakah ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba) membatalkan puasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun pendapat yang kuat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Adapun hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, maka Allah tidak butuh perbuatan dia meninggalkan makan dan minumnya." [HR. Al Bukhari]

�� Ini adalah perbuatan yang haram,  baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak berpuasa, hal ini bisa mengurangi pahala puasanya, namun tidak sampai membatalkan puasa.

. Hukum mandi di siang hari di bulan Ramadhan?

Jawab: Hal tersebut boleh-boleh saja, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka hadits Abu Bakr bin 'Abdurahman dari salah seorang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata:

«رَأَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ الْحَرِّ وَهُوَ صَائِمٌ».

"Saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyiramkan air pada kepalanya karena panas dan beliau dalam keadaan berpuasa." [HR. Ahmad dan Abu Dawud]

�� Sanad hadits ini shahih, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

وَبَلَّ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثَوْبًا، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ وَهُوَ صَائِمٌ

"Ibnu 'Umar membasahi pakaiannya, kemudian memakainya dalam keadaan berpuasa." [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]

Demikian pula Asy Sya'bi masuk ke pemandian air panas dalam keadaan berpuasa. [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]

. Hukum berkumur-kumur untuk menghilangkan rasa haus di siang hari pada bulan Ramadhan?

Jawab: Boleh-boleh saja, hal ini telah dilakukan pula oleh Al Hasan Al Bashri, ia berkata:

لاَ بَأْسَ بِالْمَضْمَضَةِ، وَالتَّبَرُّدِ لِلصَّائِمِ

"Tidak mengapa berkumur-kumur dan mendinginkan badan untuk orang yang berpuasa." [HR. Al Bukhari Mu'alaq]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Sabtu, 28 Juni 2014

MAKAN MINUM SENGAJA KETIKA PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kesebelas��

�� MAKAN DAN MINUM KARENA SENGAJA 

. Apa hukumnya untuk orang yang berbuka puasa dengan sengaja, tanpa adanya udzur (alasan) syar'i?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih tidak wajib baginya mengqadha, tetapi wajib baginya bertaubat dan beristighfar. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazem, Syaikhul Islam, Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil rahimahumullah. Karena tidak ada dalil yang mewajibkan baginya mengqadha.

 Peringatan:

Ibnu Hazem mengecualikan orang yang muntah dengan sengaja, adapun Syaikh Al Albani mengecualikan orang yang muntah dengan sengaja dan orang jimak siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha.

��Telah lewat bahwa pendapat yang kuat bahwa muntah, baik sengaja maupun tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Adapun masalah jimak akan datang insya Allah permasalahan seputar ini pada pembahasannya secara khusus.

. Jika orang yang makan atau minum dengan sengaja tidak wajib baginya mengqadha, apakah wajib baginya membayar kafarah?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama, bahwa tidak ada kewajiban baginya membayar kafarah, disebabkan tidak adanya dalil yang menunjukan hal tersebut.

. Jika ada orang yang makan kayu, tanah atau batu, apakah puasanya batal?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa hal tersebut tetap membatalkan puasa dengan keumuman dalil-dalil yang ada. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Jumat, 27 Juni 2014

HUKUM SEPUTAR PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kesepuluh��

⛔ MAKAN DAN MINUM KARENA LUPA ATAU TIDAK SENGAJA

. Hukum makan, minum dan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan?

Jawab: Makan, minum dan jimak merupakan pembatal puasa. Perkara ini telah disepakati oleh seluruh para ulama. Yang dimaksud dengan makan dan minum disini jika sampai masuk ke tenggorokan.

{فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [QS. Al Baqarah: 187]

�� Adapun sekedar mencicipi makanan atau minuman maka hal ini tidak membatalkan puasa. Namun setelah mencicipinya hendaknya dikeluarkan dan berkumur-kumur, agar tidak ada bekas makanan atau minuman yang menempel di lidah.

. Apakah hukum makan atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadhan?

Jawab: Tidak mengapa, tidak ada kewajiban apapun baginya, baik mengqadha maupun kafaroh. Yang wajib bagi dia adalah melanjutkan kembali puasanya. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka keumuman firman Allah:

{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al Baqarah: 286]

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab:5]

Dan juga hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»

"Barangsiapa yang makan dan minum karena lupa, sedangkan ia sedang berpuasa, maka hendaklah diteruskannya puasanya itu, karena Allah telah memberinya makan dan minum." [HR. Al Bukhari - Muslim]

Dan hadits Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." [HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dishahihkan Syaikh Al Albani]

Demikian pula orang yang melakukan kesalahan tanpa disengaja, seperti ketika istinsyaq ternyata air tersentak masuk ke dalam, ketika membaca Al Qur'an tiba-tiba lalat masuk ke mulutnya dan tertelan atau seseorang menyelam untuk mengambil sesuatu kemudian tiba-tiba mimun air. Semua ini dibangun diatas ketidaksengajaan, maka tidak ada kewajiban atasnya mengqadha.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 26 Juni 2014

BEBERAPA HUKUM SAAT PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kesembilan��

��HUKUM MUNTAH, MEMAKAI CELAK, OBAT TETES MATA DAN HIDUNG SAAT BERPUASA

. Apakah muntah membatalkan puasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Adapun pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik muntahnya disengaja maupun tidak sengaja. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Thaawus, Ikrimah, Rabi'ah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Pendapat ini dipilih oleh Al Imam Al Bukhari.

��Dalil mereka, karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan bahwa muntah dapat membatalkan puasa.

�� Adapun hadits Abu Hurairah;

«مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ»

"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja maka ia tidak harus mengqadha` dan barangsiapa (muntah dengan) sengaja maka hendaknya ia mengqadha`." [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan]

 Hadits ini dilemahkan oleh Ahmad, Al Bukhari, At Tirmidzi dan yang lainnya. Berkata Syaikhul Islam dalam Majmu' Fatawa: "Hadits ini tidaklah shahih disisi sebagian para ulama, bahkan mereka mengatakan bahwa hadits ini dari perkataan Abu Hurairah."

. Apakah celak membatalkan puasa?

Jawab: Dalam masalah ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa memakai celak boleh-boleh saja, tidak dilarang sedikit pun, baik terasa celaknya ditenggorokan maupun tidak. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Anas, Ibnu Abi Aufa, 'Athaa, Al Hasan Al Bashri, An Nakha'i, Al Auzaa'i, Abu hanifah, Abu Tsaur, Madzhab Syafi'iyah, dan Azh Zhahiriyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa ini pendapat Jumhur ulama.

. Apakah obat tetes mata dan tetes telinga membatalkan puasa?

Jawab: Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun terasa obatnya ditenggorokan, karena tidak ada dalil yang menunjukan bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Kedua, karena mata bukan termasuk saluran masuknya makan dan minum. Demikian pula obat tetes telinga, tidak mengapa, meskipun terasa obatnya ditenggorokan.

. Apakah obat tetes hidung membatalkan puasa?

Jawab: Adapun tetes hidung maka hal ini bisa membatalkan puasa jika obatnya sampai masuk ke tenggorokan, karena hidung termasuk saluran masuknya makan dan minum. Oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»

"dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 26 Syakban 1435/24 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 25 Juni 2014

HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kedelapan��

⛔ HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA 

��HIJAMAH 

. Apakah hijamah (bekam) membatalkan puasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa hijamah/bekam membatalkan puasa, yaitu wajib bagi tukang bekam dan yang dibekam mengqadha puasanya. Ini adalah pendapat Jama'ah dari para shahabat, At Tabi'in, Al Auza'i, Ahmad, Ishaq, Abdurahman bin Mahdi, Ibnul Mundzir, Ibnul Khuzaimah, Abu Tsaur dan Ibnu Hibban. Pendapat ini dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

��Dalil mereka sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ»

"Orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya." [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

�� Hadits ini diriwayatkan secara Marfu' dari 14 shahabat, seperti Rafi' bin Khadiij, Tsauban, Syadad bin Aus, Abu Hurairah, 'Aisyah, Bilal, Usamah bin Zaid, Ma'qil bin Sinan, Ali bin Abi Thalib, Sa'ad bin Abi Waqash, Abu Zaid Al Anshari, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar.

Sungguh hadits ini telah dishahihkan oleh sejumlah ulama, seperti Imam Ahmad, Ishaq, Ibnul Madini, Ibrahim Al Harbi, Utsman Ad Darimi, Al Bukhari, Ibnul Mundzir dan yang lainnya.

. Apakah alasan tukang bekam dan yang dibekam batal puasanya?

Jawab: Karena bekam itu menyebabkan kelemahan dan menghabiskan tenaga orang yang dibekam. Adapun terkait dengan yang membekam, karena dikuatirkan ketika dia menyedot darah yang dibekam akan masuk sesuatu dari darah bekam ke lambung.

. Jika tukang bekam menggunakan alat modern, sehingga tidak perlu menyentuh darah bekam, apalagi sampai meminumnya, apakah tukang bekam tersebut tetap batal puasanya?

Jawab: Pendapat yang kuat adalah apa yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa dan Ibnul Qayyim dalam kitab Tahdzib As Sunan, bahwa jika tukang bekam dapat menggunakan suatu alat yang tidak bersentuhan dengan darah, tidak menyedotnya dengan tanduk, maka tidak batal puasanya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkaitan dengan tukang bekam yang menyedot darah dengan tanduk.

. Apakah donor darah masuk dalah hukum hijamah?

Jawab: Donor darah secara hukum dan makna masuk dalam hukum hijamah, yaitu membatalkan puasa. Adapun jika sekedar periksa darah maka tidak masuk dalam makna hijamah.

. Apakah darah yang keluar banyak disebabkan karena mimisan atau luka karena menginjak kaca atau kecelakaan membatalkan puasa?

Jawab: Hal tersebut tidak membatalkan puasa, meskipun darah yang keluar banyak, karena darah tersebut keluar bukan karena keinginannya.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 25 Syakban 1435/23 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Senin, 23 Juni 2014

MELATIH ANAK PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizahullah--

��bagian keenam��

�� MELATIH ANAK-ANAK UNTUK PUASA RAMADHAN 

. Apakah anak-anak yang belum baligh wajib berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu anak-anak selama belum baligh maka tidak diwajibkan atas mereka berpuasa.

�� Dalilnya hadits 'Aisyah dan Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»

"Diangkat pena (pencatat amal dan dosa) dari tiga hal; orang yang tidur hingga terbangun, orang yang masih kecil hingga ia (mengalami ) ihtilam (mimpi basah) dan dari orang yang gila hingga berakal." [HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan yang lainnya, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikhuna Abdurahman]

 Namun meskipun demikian, jika anak kita sudah memiliki kemampuan untuk berpuasa – walaupun belum baligh – disyariatkan atas para orang tua atau wali untuk melatih anak-anaknya untuk berpuasa sebagai bentuk latihan menjalankan ketaatan kepada Allah Ta'ala.

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، قَالَتْ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ "

"Dari Ar Rabayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afran --radhiyallahu 'anhu-- ia berkata; Suatu pagi di hari 'Asyura`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim petugas ke perkampungan orang Anshar yang berada di sekitar Madinah, untuk menyampaikan pengumuman; "Siapa yang berpuasa sejak pagi hari, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa hendaklah ia puasa sejak mendengar pengumuman ini." Semenjak itu, kami berpuasa di hari 'Asyura`, dan kami suruh pula anak-anak kecil kami, insya Allah. Kami bawa mereka ke Masjid dan kami buatkan mereka main-mainan dari bulu. Apabila ada yang menangis minta makan, kami berikan setelah waktu berbuka tiba. [HR. Al Bukhari - Muslim]

وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِنَشْوَانٍ فِي رَمَضَانَ: «وَيْلَكَ، وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ، فَضَرَبَهُ»

"Berkata 'Umar --radhiyallahu 'anhu-- kepada seorang laki-laki yang mabuk di bulan Ramadhan: "Celaka kamu, (kamu mabuk) padahal anak-anak kita sedang berpuasa." Kemudian 'Umar mencambuknya (sebagai hukuman had untuknya). [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]

Jika anak-anak sudah terbiasa berpuasa, niscaya disaat dia sudah baligh maka akan mudah baginya menjalankan ibadah puasa, berbeda jika sebelumnya tidak pernah dilatih puasa.

��Adapun alamat seorang anak menjadi baligh ada 4 alamat;

��a. Ihtilam, yaitu keluar air mani baik disengaja maupun tidak, seperti mimpi atau yang lainnya.
��b. Berumur 15 tahun, dengan tahun Hijriyah (*).
��c. Tumbuhnya bulu pada kemaluan.
��d. Keluarnya darah haid, alamat ini khusus pada wanita saja.

�� (*) Perbedaan antara tahun Masehi dan Hijriyah dalam setahun adalah 11 hari, ini adalah pendapat yang masyhur. Oleh karena itu, perbedaan antara tahun Masehi dan Hijriyah dalam seratus tahun sekitar 3 tahun.

. Jika anak baligh di siang hari, apakah wajib baginya berpuasa?

Jawab: Anak kecil yang baligh di siang hari maka wajib baginya menahan diri dari makan dan minum, kemudian melanjutkan sisa hari yang ada untuk berpuasa. Demikian pula orang yang gila dan orang yang kafir.

. Apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Tidak wajib baginya mengqadha.

. Jika anak kita di siang hari tidak kuat dan membatalkan puasanya, setelah itu kita perintahkan untuk melanjutkan kembali puasanya. Apakah hal ini dibenarkan?

Jawab: Jika anak di siang hari sudah batal karena tidak kuat, maka tidak perlu diperintahkan untuk melanjutkan puasanya kembali. Pertama, karena puasa itu tidak boleh ada sesuatu yang membatalkannya. Kedua,  kuatir hal ini menjadi kebiasaan dia, sehingga nanti kalau sudah dewasa bisa jadi dia akan melakukan hal ini pula, karena anak-anak biasanya akan berbuat sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dia.

. Apakah diperbolehkan melatih anak-anak untuk berpuasa setengah hari saja, karena sebagian anak-anak hanya mampu berpuasa sampai zhuhur saja.?

Jawab: Ini bagus, jika mampu yang demikian, karena barangkali tahun depan bisa berpuasa sampai satu hari penuh, walaupun hanya beberapa hari saja.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 23 Syakban 1435/21 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Sabtu, 21 Juni 2014

NIAT PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizahullah--

��bagian kelima��

 PERMASALAHAN SEPUTAR NIAT PUASA��

��. Apakah wajib berniat puasa wajib,  seperti Ramadhan atau nadzar mulai sejak malam harinya sampai batas sebelum fajar terbit (sebelum adzan shubuh) atau boleh bagi kita berniat pada pagi harinya?

Jawab: Masalah niat adalah perkara yang wajib didalam puasa dan barangsiapa yang berpuasa baik itu puasa Ramadhan, nadzar atau puasa yang lainnya, namun puasanya tidak dibangun dengan niat berpuasa maka puasanya tidak sah.

��Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

{وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ}

Tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Alloh Ta'ala dengan ikhlas dalam menjalankan agama untukNya. [QS. Al Bayyinah: 5]

��Dan hadits Umar --radhiyallahu 'anhu--: Aku mendengar Rasulullah --shallallahu 'alaihi wasallam-- bersabda:

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ»

Sesungguhnya amalan (teranggap) dengan niat. [Muttafaqun 'alahi]

Adapun kapan mulai berniat puasa, maka pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama, yaitu wajib seseorang yang akan berpuasa Ramadhan berniat puasa sejak malam harinya sampai sebelum fajar terbit (sebelum adzan shubuh berkumandang).

��Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:

{ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam, Ash Shan'ani dan Asy Syaukani.

. Apakah hal ini wajib pula untuk puasa sunnah?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah wajib juga bagi siapa saja yang ingin berpuasa sunnah untuk berniat puasa mulai sejak malam harinya sampai sebelum fajar terbit. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Malik, Laits, Ibnu Abi Dzi'ib, ulama Azh Zhahiriyah. Ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Al 'Alamah Ash Shan'ani.

��Dalilnya adalah seperti dalil-dalil pada permasalahan diatas.

�� Adapun hadits 'Aisyah, bahwa Nabi --shallallahu 'alaihi wasallam-- bersabda:

«فَإِنِّي إذَنْ صَائِمٌ»

"Kalau begitu, Sesungguhnya aku berpuasa." [HR. Muslim]

Ini hanya sekedar pemberitaan, tidak melazimkan bahwa beliau belum niat puasa sejak malam harinya. Adapun pengklaiman bahwa Nabi --shallallahu 'alaihi wasallam-- mulai niat puasa setelah mengatakan ini, maka butuh dalil untuk menguatkan pengklaimannya.

�� Adapun riwayat dengan kontek beliau niat puasa mulai saat itu juga:

«فَإِنِّي إذَنْ أَصُوْمَ».

"Kalau begitu, sesungguhnya aku akan berpuasa."

Riwayat ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, ini adalah riwayat yang lemah, karena sanadnya dari jalan Sulaiman bin Qarn, ia perawi yang lemah. Dan juga riwayat ini dari jalan Simak, dari 'Ikrimah, sedangkan riwayat dia dari 'Ikrimah muththaribah (goncang).

. Apakah ada lafazh khusus dalam niat berpuasa?

Jawab: Tidak ada hadits satu pun yang shahih yang menunjukan adanya lafazh khusus dalam niat berpuasa. Sekedar betikan hati dia ingin berpuasa maka itu sudah dikatagorikan telah berniat.

. Apakah dalam puasa Ramadhan wajib kita berniat setiap hari atau cukup sekali saja pada awal bulan?

Jawab: Ada dua pendapat dalam masalah ini, namun yang kuat dan terpilih adalah cukup bagi dia berniat sekali saja di awal bulan Ramadhan.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 22 Syakban 1435/20 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Jumat, 20 Juni 2014

HILAL TERLIHAT DI SUATU NEGERI

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keempat��

�� APAKAH JIKA HILAL RAMADHAN TERLIHAT DI SUATU NEGARA WAJIB BAGI NEGARA YANG LAINNYA IKUT BERPUASA

. Apabila disuatu negara telah melihat hilal, apakah wajib bagi negara yang lainnya ikut berpuasa?

Jawab: Jika negara satu dengan yang lainnya saling berdekatan maka satu rukyah, namun jika saling berjauhan maka masing-masing negara memiliki rukyah sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh madzhab Syafi'iyah, sebagian madzhab Hanafiyah dan pendapat juga dipilih oleh Imam Ahmad, Ibnul 'Arabi, Syaikhul Islam dan ulama yang lainnya.

��Dalilnya adalah:

��Pertama: Firman Allah ta'ala:

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}

"Barangsiapa yang telah menyaksikan bulan (Ramadhan) maka berpuasalah"
[Al Baqoroh:185]

Allah ta'ala memerintahkan berpuasa ketika telah melihat hilal.

��Kedua: Hadits Kuraib:

عَنْ كُرَيْبٍ، أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ، بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ؟ فَقُلْتُ: رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، وَرَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، فَقَالَ: " لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لَا، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"dari Kuraib bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya menghadap Mu'awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum'at. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan. Maka Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, "Kapan kalian melihatnya?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam Jum'at." Ia bertanya lagi, "Apakah kamu yang melihatnya?" Aku menjawab, "Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu'awiyah." Ibnu Abbas berkata, "Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kami pun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal." Aku pun bertanya, "Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti rukyah Mu'awiyah dan puasanya?" Ia menjawab, "Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami." [HR. Muslim]

��Ketiga: Karena masing-masing negara berbeda-beda dalam waktu puasa, waktu sahurnya dan berbukanya pada setiap harinya, dan juga berbeda pula dalam waktu shalatnya. Maka demikian juga dalam permasalahan menentukan hilal. Ini adalah pendapat yang mencocoki dalil dan juga secara akal atau kenyataan.

. Apabila suatu negara salah menentukan hilal dan mengetahuinya diakhir Ramadhan, karena hari dalam satu bulan tidak akan kurang dari 29 hari, apakah yang harus mereka lakukan?

Jawab: Ibnu Hajar rahimahullah menukilkan Ijma' bahwa wajib atas seluruh kamu muslimin yang puasanya kurang dari 29 hari karena kesalahan tersebut untuk mengqadhanya. Misalnya Yaman mulai berpuasa pada hari selasa, sedangkan Saudi pada hari senin. Ternyata ketika hilal Syawal muncul menjadikan bulan Ramadhan hanya 29 hari saja, berarti penduduk Yaman hanya berpuasa 28 hari saja. Ini menunjukan mereka salah dalam menentukan awal hari mereka berpuasa. Maka wajib atas pemerintah Yaman mengumumkan kesalahan tersebut dan wajib atas penduduk Yaman untuk mengqadha hari yang mana mereka tidak berpuasa karena kesalahan tersebut.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 22 Syakban 1435/20 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 19 Juni 2014

PENENTUAN AWAL RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni –hafizhahullah--

��bagian ketiga��

�� CARA PENENTUAN KAPAN DIMULAINYA RAMADHAN

. Jika bulan Syakban telah berlalu 29 hari dan pada sore hari (menjelang matahari terbenam) kaum muslimin saling berusaha untuk melihat hilal, ternyata tidak melihatnya, padahal langit terang dan bersih, tidak mendung dan berawan, tidak ada sesuatu apapun yang akan menghalangi mereka untuk melihat hilal, tetapi ternyata mereka tidak melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Maka wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan syakban menjadi 30 hari. Ini pendapat yang disepakati oleh seluruh ulama (tidak ada perselihan dalam masalah ini).

. Bagaimana jika ternyata langit mendung, berawan atau ada sesuatu yang menghalangi kaum muslimin untuk melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat, namun pendapat yang paling kuat dari sekian pendapat adalah wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, mereka mulai berpuasa setelah menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu 'Aqil, Al Hulwani, Abul Khaththab, Ibnu Razin, Ibnu Mandah, Syaikhul Islam ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Abdil Hadi dan Ibnu Muflih.

��Dalil mereka adalah hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ»

"Dari Ibnu 'Umar --radhiyallahu 'anhuma--: dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihat hilal (Syawal) maka berbukalah dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah. [HR. Al Bukhari – Muslim]

�� Jadi makna yang benar dari lafadz:

«فَاقْدُرُوا لَهُ»

Adalah sempurnakanlah,  yaitu sempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, sebagaimana telah datang tafsirnya pada riwayat hadist berikut ini:

«فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ»

"dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah (Syakban) menjadi 30 hari". [HR. Muslim]

«فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»

"dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah  bulan Syakban  menjadi 30 hari." [HR. Al Bukhari]

��Dan juga sebagai dalil adalah bulan Syakban masih berlangsung dan tidaklah berganti ke bulan selanjutnya yaitu ke bulan Ramadhan kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan.

��Dan juga telah datang hadits tentang larangan untuk berpuasa pada hari yang masih diragukan apakah ini masih bulan Syakban ataukah sudah masuk bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits 'Ammar bin Yasir berkata:

«مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

"Barangsiapa berpuasa pada hari yang masih diragukan padanya (*) (pada tanggal 30 Syakban) maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rusulloh). [HR. Abu Dawud, An Nasa'i. At Tirmidzy, dan Ibnu Majah].

(*) yaitu diragukan apakah telah masuk bulan Ramadhan sehingga bulan Syakban hanya 29 hari saja.

. Bagaimana kalau kita melihat hilal pada siang hari sebelum matahari tergelincir ke barat (sebelum masuk waktu zhuhur), apakah yang harus kita lakukan?

Jawab: Kalau seandainya kita pada hari ini melihat hilal setetah matahari tergelincir ke barat maka sepakat para ulama bahwa hilal tersebut dianggap untuk besok harinya (bahwa besok baru mulai puasa), namun jika pada hari ini kita melihatnya sebelum matahari tergelincir ke barat maka para ulama berbeda pendapat. Adapun pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah wajib bagi kita pada hari ini tetap berbuka (tidak berpuasa) karena hilal tersebut tetap dianggap untuk besok harinya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama.

✒ Gambaran permasalahan: Sekarang hari Kamis. Pada hari ini, pada jam 10 pagi kita melihat hilal. Apakah hilal tersebut dianggap sebagai hilal hari rabu sehingga pada hari ini kita harus menahan diri dari makan dan minum,  yaitu berpuasa ataukah hilal tersebut dianggap sebagai hilal untuk hari jumat sehingga kita pada hari ini tetap berbuka dan mulai berpuasa pada hari jumatnya? maka pendapat yang kuat dan terpilih adalah kita pada hari ini tetap berbuka dan mulai berpuasa besok harinya, yaitu hari jumat.

�� Kesimpulan: Bahwa hilal yang dianggap dalam penentuan masuknya bulan adalah setelah matahari terbenam.

�� WALLOHU A'LAM BISSHOWAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 20 Syakban 1435/18 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

MUSTAHABAT PUASA 2

 ��
MENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA

 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah

BAB KE-5
HAL-HAL YANG DIANJURKAN BAGI ORANG-ORANG YANG BERPUASA DAN SELAIN MEREKA

Hal-hal yang dianjurkan bagi orang-orang yang berpuasa dan selain mereka:

1. Berusaha melihat hilal.
2. Berdoa ketika melihat hilal.
3. Memperbanyak doa.
4. Mendoakan kebaikan bagi kaum Muslimin.
5. Selalu menyebarkan salam.
6. Menyambung silaturahmi walaupun dengan telpon.
7. Memperbanyak berbuat baik kepada orang-orang yang memiliki hubungan darah.
8. Memperbanyak sedekah.
9. Tersenyum di hadapan saudaramu.
10. Memperbanyak berbuat baik kepada tetangga.
11. Memperbanyak berbuat baik kepada orang-orang yang lemah, orang-orang miskin, dan anak-anak yatim.
12. Selalu mengucapkan perkataan yang baik.
13. Memperbanyak dzikir.
14. Memperbanyak taubat dan istighfar sebanyak ratusan kali.
15. Memperbanyak mengucapkan “laa ilaha illallah.”
16. Memperbanyak mengucapkan “laa haula wa laa quwwata illa billah.”
17. Memperbanyak mengucapkan “subhanahullah wabihamdihi, subahanallahul azhim.”
18. Memperbanyak mengucapkan shalawat bagi Rasulullah shallallahu alaihi was sallam.
19. Memperbanyak menuntut ilmu.
20. Memperbanyak usaha mendakwahkan agama Allah.
21. Mengharapkan pahala ketika memberi nafkah keluarga.
22. Menjaga wudhu.
23. Bersiwak.
24. Menjaga agar bau badan tetap harum.
25. Mengerjakan shalat dua rakaat sebelum maghrib.
26. Menjaga shalat-shalat sunnah rawatib.
27. Semangat untuk mengerjakan shalat-shalat sunnah rawatib di rumah.
28. Memperbanyak shalat sunnah.
29. Bersegera mendatangi shalat.
30. Selalu berusaha agar mendapatkan shaff pertama.
31. Menunggu shalat setelah selesai shalat.
32. Berusaha memanfaatkan waktu dikabulkannya doa pada hari Jum’at.
33. Berusaha memanfaatkan waktu dikabulkannya doa pada malam hari.
34. Semangat untuk tinggal di masjid hingga terbitnya matahari.
35. Duduk bersama orang-orang yang suka berdzikir di pagi dan petang hari.
36. Menjaga dzikir pagi dan petang.
37. Menghadiri taman-taman syurga (mejelis ilmu dan dzikir –pent).
38. Mempelajari Al-Qur'an Al-Karim.
39. Memperbagus suara ketika membaca Al-Qur'an.
40. Melakukan sujud tilawah ketika membaca ayat yang dianjurkan untuk melakukan sujud padanya.
41. Memperbanyak membaca Al-Qur'an.
42. Semangat untuk mengkhatamkan Al-Qur'an.
43. Berdoa ketika mengkhatamkan Al-Qur'an.
44. Menjenguk orang sakit.
45. Ziyarah kubur.
46. Mengingat kematian, akherat, syurga, dan neraka.
47. Merenungkan ayat-ayat Allah dan makhluk ciptaan-Nya.
48. Bersikap zuhud di dunia.
49. Bersikap zuhud terhadap apa-apa yang di tangan manusia.
50. Mengumpulkan empat hal berikut: dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا؟

“Siapa diantara kalian yang hari ini berpuasa?”
Abu Bakr menjawab: “Saya.”
Beliau bertanya lagi:

فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً؟

“Siapa diantara kalian yang hari ini mengikuti jenazah?”
Abu Bakr menjawab: “Saya.”
Beliau bertanya lagi:

فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِيْنًا؟

“Siapa diantara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?”
Abu Bakr menjawab: “Saya.”
Beliau bertanya lagi:

فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيْضًا؟

“Siapa diantara kalian yang hari menjenguk orang sakit?”
Abu Bakr menjawab: “Saya.”
Maka beliau berkata:

مَا اجْتَمَعْنَ فِيْ امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Tidaklah perkara-perkara tersebut terkumpul pada seseorang kecuali dia pasti masuk syurga.”(HR. Muslim no. 1028)

�� Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam

Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 20 Sya’ban 1435 H

 Bersambung In Sya Allah

http://forumsalafy.net



MUSTAHABAT PUASA

����
MENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah

BAB KE-4
HAL-HAL YANG DIANJURKAN KETIKA BERPUASA

Hal-hal yang dianjurkan ketika berpuasa Ramadhan:
1. Makan sahur.
2. Makan sahur dengan kurma kering.
3. Mengakhirkan sahur.
4. Sedikit makan ketika sahur dan berbuka.
5. Menyegerakan berbuka jika dipastikan matahari telah terbenam.
6. Berbuka dengan kurma basah.
7. Jika tidak ada kurma basah maka dengan kurma kering.
8. Minum beberapa teguk air.
9. Jika tidak mendapati air maka dengan sesuatu yang halal dan baik yang mudah didapatkan.
10. Ketika berbuka mengucapkan:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.

“Dahaga telah hilang, kerongkongan telah basah, dan pahala telah diraih insyaAllah.”
(Lihat: Shahih Abu Dawud no. 2041 –pent)
11. Mendoakan kebaikan bagi orang yang memberi jamuan berbuka kepada Anda.
12. Memperbanyak memberi jamuan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa setelah matahari terbenam.
13. Semangat untuk memulai shalat berbarengan dengan imam dan selesai bersamaan pula (mendapatkan takbiratul ihram –pent).
14. Menjaga qunut witir.
15. Semangat dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan di bulan Ramadhan lebih dibandingkan pada bulan-bulan yang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ، وَكَانَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ القُرْآنَ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ أَجْوَدَ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيْحِ المُرْسَلَةِ.

“Nabi shallallahu alaihi was sallam adalah manusia yang paling dermawan dalam kebaikan. Beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika Jibril datang menemui beliau. Jibril alaihis salam menjumpai beliau setiap malam di bulan Ramadhan sampai Ramadhan habis. Nabi shallallahu alaihi was sallam menyetor hafalan Al-Qur'an kepada Jibril. Jadi jika Jibril alaihis salam menemui beliau, maka beliau lebih dermawan dalam kebaikan dibandingkan angin yang bertiup.”
(HR. Al-Bukhary no. 6 dan 1803 dan Muslim no. 2308)
16. Semangat dan bersungguh-sungguh beribadah di sepuluh hari terakhir melebihi di hari-hari yang lain. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِيْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهَا.

“Dahulu kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi was sallam adalah bersungguh-sungguh dalam beribadah di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan lebih dibandingkan pada hari-hari yang lainnya.”
(HR. Muslim no. 1175)
17. Semangat menghidupkan sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ.

“Dahulu kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi was sallam jika telah datang sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, beliau menghidupkan malam, membangunkan para istrinya (agar shalat malam –pent), bersungguh-sungguh dalam beribadah lebih dibandingkan pada hari-hari yang lainnya, dan mengencangkan sarungnya (menjauhi istri –pent).”
(HR. Al-Bukhary no. 1920 dan Muslim no. 1174, dan ini adalah lafazh Muslim)
18. Memperbanyak doa dengan mengucapkan:

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau pemaaf dan suka memaafkan, maka ampunilah aku.”
(Lihat: Silsilah Ash-Shahihah no. 3337 –pent)
19. Memperbanyak istighfar di waktu sahur.
20. Jika ada orang yang mencela, hendaknya dia mengatakan: “Saya sedang berpuasa.”
21. Melatih anak-anak untuk berpuasa sejak usia 7 tahun.
22. Melaksanakan ibadah umroh di bulan Ramadhan.

�� Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam

Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 20 Sya’ban 1435 H

 Bersambung In Sya Allah

Http://forumsalafy.net

