Tampilkan postingan dengan label Awal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Awal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Juli 2014

AWAL DAN AKHIR I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kedua��

 DIMULAI DAN DIAKHIRINYA IBADAH I'TIKAF ��

. Kapan seorang yang ingin melakukan ibadah I'tikaf mulai masuk masjid?

Jawab: Jika ia ingin beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan maka dia masuk masjid sebelum matahari terbenam dari malam dua puluh satu, karena sepuluh hari terakhir dimulai dari terbenamnya matahari dari malam dua puluh satu.

�� Adapun hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ، وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat Shubuh Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf Beliau." [HR. Al Bukhari]

 Hadits ini tidaklah menunjukan bahwa I'tikaf dimulai setelah shalat shubuh. Tidak! tetapi hadits ini menunjukan bolehnya membuat tenda untuk dia beri'tikaf dengan syarat tidak mengganggu dan mempersempit tempat shalat jama'ah. Kedua hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beri'tikaf, jika selesai shalat bersegera masuk ke dalam tendanya, hal ini diluar kebiasaan beliau. Kebiasaan beliau diluar I'tikaf, jika setelah shalat beliau duduk lama di tempat beliau shalat, terus berdzikir sampai matahari naik. Adapun di hari-hari I'tikaf beliau setelah shalat langsung masuk ke dalam tendanya.

. Kapan seorang yang ingin melakukan ibadah I'tikaf keluar dari tempat I'tikafnya?

Jawab: Seorang mengakhiri I'tikahnya dan keluar darinya jika telah mendengar kabar hari Iedul Fitri. Misalnya, besok hari Ied atau hari ini bulan Ramadhan sempurna tiga puluh hari maka dia keluar bersama adzan maghrib, yaitu setelah matahari terbenam.

. Bolehkah seorang yang melakukan ibadah I'tikaf keluar dari tempat I'tikafnya?

Jawab: Boleh keluar dalam perkara-perkara yang mengharuskan dia keluar, seperti buang hajat. Dalilnya hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ»

"Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila beri'tikaf, maka dia mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku menyisirnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk buang hajat." [HR. Muslim]

Atau mengambil makan ifthar atau sahur jika memang tidak ada yang mengantarkan untuknya, keluar karena darurat,  seperti istri sakit dan tidak ada yang menolongnya kecuali dia atau anak sakit sehingga tidak ada yang membelikan kebutuhan rumah kecuali dia. Segala sesuatu yang mengharuskan dia keluar dari masjid maka tidaklah membatalkan I'tikafnya.

Oleh karena itu, perlu diingatkan kepada orang-orang yang keadaannya memang sangat dibutuhkan oleh keluarganya untuk memenuhi urusan atau kebutuhan keluarganya, bahwa lebih utama baginya tidak beri'tikaf. Terkadang keberadaannya dirumah lebih besar pahalanya daripada meninggalkan keluarganya untuk beri'tikaf, karena dia tidak tahu apa yang akan terjadi dirumahnya atau madarat yang terjadi jika dia tinggalkan selama dia ber'tikaf.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS 

Selasa, 24 Juni 2014

BERITA AWAL RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketujuh��

⌚ TERLAMBAT MENDAPATKAN BERITA MASUKNYA BULAN RAMADHAN 

. Jika seorang yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali pada siang hari, baik sebelum zhuhur maupun setelah dzhuhur, dalam kondisi dia sudah makan dan minum, apa yang harus dia lakukan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah wajib saat itu pula dia menahan makan dan minum dan berniat puasa saat itu pula. Adapun puasanya tetap sah, tidak ada kewajiban atasnya untuk mengqadha hari tersebut. Ini adalah pendapat Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Hazem, Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim.

��Dalil mereka:

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab:5]

��Dan juga hadits Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz;

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، قَالَتْ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ.

"Dari Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afraa --radhiyallahu 'anha-- ia berkata; Suatu pagi di hari 'Asyura`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim petugas ke perkampungan orang Anshar yang berada di sekitar Madinah, untuk menyampaikan pengumuman; "Siapa yang berpuasa sejak pagi hari, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa hendaklah ia puasa sejak mendengar pengumuman ini." Semenjak itu, kami berpuasa di hari 'Asyura`. [HR. Al Bukhari - Muslim]

. Jika tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah matahari terbenam, apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Mayoritas ulama berpendapat wajib baginya mengqadha, ini adalah pendapat yang mendekati kebenaran. Wallahu 'alam.

. Apakah orang yang pingsan atau tidak sadarkan diri diwajibkan mengqadha hari-hari yang padanya tidak berpuasa?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah hukum orang pingsan sama dengan hukum orang gila. Jika dia pingsan selama 3 hari, maka tidak wajib atasnya mengqadha 3 hari tersebut. Demikian pula jika tidak sadarkan diri selama 15 hari, maka tidak dituntut kepadanya untuk mengqadha puasanya, karena orang yang pingsan lebih dekat keadaannya dengan orang gila, bukan dengan orang tidur.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 23 Syakban 1435/21 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 19 Juni 2014

PENENTUAN AWAL RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni –hafizhahullah--

��bagian ketiga��

�� CARA PENENTUAN KAPAN DIMULAINYA RAMADHAN

. Jika bulan Syakban telah berlalu 29 hari dan pada sore hari (menjelang matahari terbenam) kaum muslimin saling berusaha untuk melihat hilal, ternyata tidak melihatnya, padahal langit terang dan bersih, tidak mendung dan berawan, tidak ada sesuatu apapun yang akan menghalangi mereka untuk melihat hilal, tetapi ternyata mereka tidak melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Maka wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan syakban menjadi 30 hari. Ini pendapat yang disepakati oleh seluruh ulama (tidak ada perselihan dalam masalah ini).

. Bagaimana jika ternyata langit mendung, berawan atau ada sesuatu yang menghalangi kaum muslimin untuk melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat, namun pendapat yang paling kuat dari sekian pendapat adalah wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, mereka mulai berpuasa setelah menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu 'Aqil, Al Hulwani, Abul Khaththab, Ibnu Razin, Ibnu Mandah, Syaikhul Islam ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Abdil Hadi dan Ibnu Muflih.

��Dalil mereka adalah hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ»

"Dari Ibnu 'Umar --radhiyallahu 'anhuma--: dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihat hilal (Syawal) maka berbukalah dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah. [HR. Al Bukhari – Muslim]

�� Jadi makna yang benar dari lafadz:

«فَاقْدُرُوا لَهُ»

Adalah sempurnakanlah,  yaitu sempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, sebagaimana telah datang tafsirnya pada riwayat hadist berikut ini:

«فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ»

"dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah (Syakban) menjadi 30 hari". [HR. Muslim]

«فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»

"dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah  bulan Syakban  menjadi 30 hari." [HR. Al Bukhari]

��Dan juga sebagai dalil adalah bulan Syakban masih berlangsung dan tidaklah berganti ke bulan selanjutnya yaitu ke bulan Ramadhan kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan.

��Dan juga telah datang hadits tentang larangan untuk berpuasa pada hari yang masih diragukan apakah ini masih bulan Syakban ataukah sudah masuk bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits 'Ammar bin Yasir berkata:

«مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

"Barangsiapa berpuasa pada hari yang masih diragukan padanya (*) (pada tanggal 30 Syakban) maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rusulloh). [HR. Abu Dawud, An Nasa'i. At Tirmidzy, dan Ibnu Majah].

(*) yaitu diragukan apakah telah masuk bulan Ramadhan sehingga bulan Syakban hanya 29 hari saja.

. Bagaimana kalau kita melihat hilal pada siang hari sebelum matahari tergelincir ke barat (sebelum masuk waktu zhuhur), apakah yang harus kita lakukan?

Jawab: Kalau seandainya kita pada hari ini melihat hilal setetah matahari tergelincir ke barat maka sepakat para ulama bahwa hilal tersebut dianggap untuk besok harinya (bahwa besok baru mulai puasa), namun jika pada hari ini kita melihatnya sebelum matahari tergelincir ke barat maka para ulama berbeda pendapat. Adapun pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah wajib bagi kita pada hari ini tetap berbuka (tidak berpuasa) karena hilal tersebut tetap dianggap untuk besok harinya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama.

✒ Gambaran permasalahan: Sekarang hari Kamis. Pada hari ini, pada jam 10 pagi kita melihat hilal. Apakah hilal tersebut dianggap sebagai hilal hari rabu sehingga pada hari ini kita harus menahan diri dari makan dan minum,  yaitu berpuasa ataukah hilal tersebut dianggap sebagai hilal untuk hari jumat sehingga kita pada hari ini tetap berbuka dan mulai berpuasa pada hari jumatnya? maka pendapat yang kuat dan terpilih adalah kita pada hari ini tetap berbuka dan mulai berpuasa besok harinya, yaitu hari jumat.

�� Kesimpulan: Bahwa hilal yang dianggap dalam penentuan masuknya bulan adalah setelah matahari terbenam.

�� WALLOHU A'LAM BISSHOWAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 20 Syakban 1435/18 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS