Tampilkan postingan dengan label i'tikaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label i'tikaf. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

SAFAR DENGAN TUJUAN I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keenam/terakhir��

 SAFAR DENGAN TUJUAN UNTUK I'TIKAF ��

. Bolehkan melakukan safar dalam rangka I'tikaf?

Jawab: Hal ini tidaklah diperbolehkan, tidak boleh bagi seseorang melakukan safar ke suatu tempat yang khusus dalam rangka untuk ibadah atau mencari berkah, kecuali tiga masjid saja; Masjidil Haram, Masjid An Nabawi dan masjid Al Aqsha.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى»

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) kecuali pada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu 'alaihi wasallam dan Masjidil Aqsha." [Muttafaqun 'alaihi]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

Minggu, 20 Juli 2014

TEMPAT I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keempat��

⛔ TEMPAT DILAKUKANNYA IBADAH I'TIKAF ��

. Dimanakah dilakukan ibadah I'tikaf?

Jawab: Ibadah I'tikaf dilakukan di masjid, baik didalam, di teras ataupun di atap masjid. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

Dan juga perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabat;

عَنْ صَفِيَّةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ، فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ، فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

"Dari Shafiyyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; ia datang untuk mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masa-masa i'tikaf Beliau di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan." [Muttafaqun 'alaihi]

Tidak sah ibadah ini dilakukan diluar masjid.

. Apakah ibadah I'tikaf bisa dilakukan di setiap masjid atau hanya masjid-masjid khusus saja?

Jawab: Ibadah I'tikaf bisa dilakukan di masjid mana saja, kecuali masjid yang sudah ditinggalkan orang, yaitu tidak pernah lagi dipakai untuk shalat, maka tidak boleh I'tikaf di masjid yang seperti ini. Dalil dalam permasalahan ini keumuman firman Allah;

{وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

�� Ayat ini bersifat umum, baik masjid Jami' yang ditegakkan padanya jama'ah yang banyak dan juga shalat juma'at maupun yang tidak. Yang penting adalah masjid yang rutin ditegakkan di dalamnya shalat jama'ah meskipun jumlahnya sedikit.

Adapun jika tidak ditegakkan padanya shalat jum'at maka ketika hari jum'at wajib keluar untuk shalat jum'at di masjid yang ditegakkan padanya shalat jum'at dan hal ini tidak mempengaruhi I'tikafnya, bahkan tetap sah. Oleh karena itu, lebih utama bagi orang yang ingin melakukan I'tikaf hendaknya mencari masjid yang ditegakkan padanya shalat jum'at, sehingga tidak perlu lagi keluar disaat ingin menunaikan shalat jum'at.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS ��

LAMA I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kelima��

�� LAMANYA I'TIKAF⌚

��. Berapa lamakah waktu I'tikaf?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan banyaknya hari beri'tikaf, bisa empat hari, sepuluh hari, dua puluh hari ataupun satu bulan penuh. Adapun terkait paling sedikitnya waktu I'tikaf terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, namun pendapat yang kuat dan terpilih tidak ada batasannya, karena pembatasan waktu sedikitnya I'tikaf butuh adanya dalil yang menunjukan hal tersebut. Meskipun demikian yang lebih utama hendaknya dia beri'tikaf tidak kurang dari semalam, dengan dalil perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan juga hadits Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

"يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، قَالَ: «فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ»"

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika masih Jahiliyyah aku pernah bernadzar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram." Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarmu." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Waktu I'tikaf lebih utama dilakukan pada sepuluh malam terakhir dari bulan ramadhan.

. Apakah dipersyaratkan berpuasa ketika melakukan ibadah I'tikaf?

Jawab: tidak dipersyaratkan berpuasa ketika melakukan ibadah I'tikaf dengan keumuman firman Allah;

{وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

Dan juga hadits Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

"يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، قَالَ: «فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ»"

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika masih Jahiliyyah aku pernah bernadzar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram." Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarmu." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Malam bukanlah tempatnya berpuasa. Demikian pula pada hadits 'Aisyah yang telah lewat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan I'tikaf pada sepuluh hari di bulan Syawal. Tidak ternukilkan bahwa beliau berpuasa saat itu. Hal ini menunjukan bahwa tidak adanya persyaratan berpuasa bagi yang ingin melakukan I'tikaf.

Alhasil, tidak ada dalil yang mewajibkan orang yang melakukan I'tikaf harus dalam keadaan berpuasa.

. Adakah doa tertentu ketika ingin melakukan ibadah I'tikaf?

Jawab: Tidak ada dalil bagi seseorang yang ingin melakukan I'tikaf melafazhkan; "Aku berniat I'tikaf selama dua hari atau sepuluh hari di masjid ini." Dan demikian pula ketika akan menunaikan shalat. Hal ini tidaklah disyariatkan karena tidak pernah hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan juga para Salaf, bahkan hal ini termasuk bid'ah sebagaimana diingatkan oleh Syaikhul Islam rahimahullah.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

Sabtu, 19 Juli 2014

TUJUAN IBADAH I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketiga��

 TUJUAN IBADAH I'TIKAF 

. Apakah tujuan dari ibadah I'tikaf?

Jawab: Ibadah I'tikaf disyariatkan dengan tujuan agar orang yang melakukan ibadah I'tikaf lebih konsentrasi dan menyendiri dalam memperbanyak beribadah kepada Allah Ta'ala, baik dengan bentuk shalat, membaca Al Qur'an dan menghayatinya, memperbanyak berdzikir, merenungi segala apa yang telah dia perbuat (di dunia), bertaubat, beristighfar, membaca kitab para ulama, introspeksi diri. Hendaknya seorang yang melakukan I'tikaf menjauhi perkara-perkara dunia dan hal-hal yang akan menyibukan dia dari ibadah kepada Allah.

Jika kita telah tahu tujuan ini, maka hendaknya seorang yang melakukan ibadah ini bersemangat untuk menyendiri dan mempersedikit berbicara dengan manusia, karena demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para salaf, karena ibadah I'tikaf merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak seperti kebanyakan orang-orang sekarang, mereka jika melakukan I'tikaf lebih banyak ngobrol, kumpul-kumpul, bergadang, tertawa dan bercanda, bahkan ada yang jatuh dalam perkara-perkara yang Allah haramkan seperti ghibah dan gosip. Kalian dapatkan kebanyakan orang-orang yang melakukan I'tikaf tidak paham dan mengerti hak-hak ibadah I'tikah yang harus mereka tunaikan dan juga tujuan disyariatkannya I'tikaf.

Wahai saudaraku!
Ibadah I'tikaf bukanlah ibarat penampilan, pameran atau bentuk seperti itu. Tidak! Ibadah I'tikaf adalah yang mana seorang hamba memanfaatkannya untuk menyendiri dan lebih berkonsentrasi dalam beribadah kepada Allah. Tidak mengapa berbicara dalam perkara yang mubah dengan manusia, namun hal itu dilakukan kadang-kadang saja, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

عَنْ صَفِيَّةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ، فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ، فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ، وَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْلِبُهَا.

"Dari Shafiyyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; ia datang untuk mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masa-masa i'tikaf Beliau di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dia berbicara sejenak dengan Beliau lalu dia berdiri untuk pulang. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri untuk mengantarnya." [Muttafaqun 'alaihi]

Dalam hadits ini menunjukan bahwa berbicara dalam perkara yang mubah ketika sedang I'tikaf diperbolehkan, namun hal ini dilakukan kadang-kadang saja, karena tujuan asal ibadah I'tikaf adalah dia berusaha menjauhi dan menyendiri dari manusia untuk bisa mengambil faedah dari ibadah ini.

. Apakah I'tikaf disyariatkan untuk laki-laki dan perempuan?

Jawab: Ya, I'tikaf disyariatkan untuk laki-laki dan perempuan. Adapun terkait dengan perempuan disyaratkan mendapatkan ijin dari walinya dan aman dari fitnah atau tidak menimbulkan fitnah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَكَرَ أَنْ يَعْتَكِفَ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ، فَأَذِنَ لَهَا، وَسَأَلَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَسْتَأْذِنَ لَهَا، فَفَعَلَتْ، فَلَمَّا رَأَتْ ذَلِكَ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ أَمَرَتْ بِبِنَاءٍ، فَبُنِيَ لَهَا قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى انْصَرَفَ إِلَى بِنَائِهِ، فَبَصُرَ بِالأَبْنِيَةِ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟» قَالُوا: بِنَاءُ عَائِشَةَ، وَحَفْصَةَ، وَزَيْنَبَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلْبِرَّ أَرَدْنَ بِهَذَا، مَا أَنَا بِمُعْتَكِفٍ»، فَرَجَعَ، فَلَمَّا أَفْطَرَ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ.

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat Shubuh Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf Beliau. Kemudian 'Aisyah radhiyallahu 'anha meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama Beliau, maka Beliau mengizinkannya. Kemudian Hafshah, ia meminta kepada Aisyah memintakan izin untuknya dan dan ia (Aisyah) pun melaksanakannya. Dan ketika Zainab bintu Jahsy melihat hal itu, ia memerintahkan untuk dibuatkan (tenda di masjid) dan langsung dilaksanakan. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalat Beliau langsung kembali ke tendanya. Ketika berpaling beliau melihat tenda-tenda, maka Beliau berkata: "Apa ini?" mereka menjawab; "Itu tenda Aisyah, Hafshah, dan Zainab." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebaikan seperti inikah yang mereka inginkan? Aku tidak akan beri'tikaf." Lalu beliau pulang. Dan ketika beliau telah berbuka (Iedul fitri), Beliau beri'tikaf pada sepuluh hari di bulan syawal. [HR. Al Bukhari - Muslim]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

AWAL DAN AKHIR I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kedua��

 DIMULAI DAN DIAKHIRINYA IBADAH I'TIKAF ��

. Kapan seorang yang ingin melakukan ibadah I'tikaf mulai masuk masjid?

Jawab: Jika ia ingin beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan maka dia masuk masjid sebelum matahari terbenam dari malam dua puluh satu, karena sepuluh hari terakhir dimulai dari terbenamnya matahari dari malam dua puluh satu.

�� Adapun hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ، وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat Shubuh Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf Beliau." [HR. Al Bukhari]

 Hadits ini tidaklah menunjukan bahwa I'tikaf dimulai setelah shalat shubuh. Tidak! tetapi hadits ini menunjukan bolehnya membuat tenda untuk dia beri'tikaf dengan syarat tidak mengganggu dan mempersempit tempat shalat jama'ah. Kedua hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beri'tikaf, jika selesai shalat bersegera masuk ke dalam tendanya, hal ini diluar kebiasaan beliau. Kebiasaan beliau diluar I'tikaf, jika setelah shalat beliau duduk lama di tempat beliau shalat, terus berdzikir sampai matahari naik. Adapun di hari-hari I'tikaf beliau setelah shalat langsung masuk ke dalam tendanya.

. Kapan seorang yang ingin melakukan ibadah I'tikaf keluar dari tempat I'tikafnya?

Jawab: Seorang mengakhiri I'tikahnya dan keluar darinya jika telah mendengar kabar hari Iedul Fitri. Misalnya, besok hari Ied atau hari ini bulan Ramadhan sempurna tiga puluh hari maka dia keluar bersama adzan maghrib, yaitu setelah matahari terbenam.

. Bolehkah seorang yang melakukan ibadah I'tikaf keluar dari tempat I'tikafnya?

Jawab: Boleh keluar dalam perkara-perkara yang mengharuskan dia keluar, seperti buang hajat. Dalilnya hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ»

"Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila beri'tikaf, maka dia mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku menyisirnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk buang hajat." [HR. Muslim]

Atau mengambil makan ifthar atau sahur jika memang tidak ada yang mengantarkan untuknya, keluar karena darurat,  seperti istri sakit dan tidak ada yang menolongnya kecuali dia atau anak sakit sehingga tidak ada yang membelikan kebutuhan rumah kecuali dia. Segala sesuatu yang mengharuskan dia keluar dari masjid maka tidaklah membatalkan I'tikafnya.

Oleh karena itu, perlu diingatkan kepada orang-orang yang keadaannya memang sangat dibutuhkan oleh keluarganya untuk memenuhi urusan atau kebutuhan keluarganya, bahwa lebih utama baginya tidak beri'tikaf. Terkadang keberadaannya dirumah lebih besar pahalanya daripada meninggalkan keluarganya untuk beri'tikaf, karena dia tidak tahu apa yang akan terjadi dirumahnya atau madarat yang terjadi jika dia tinggalkan selama dia ber'tikaf.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS 

HUKUM I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF:

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

 bagian pertama 

�� HUKUM I'TIKAF 

. Apakah I'tikaf disyariatkan dalam Islam?

✒ Jawab: I'tikaf termasuk ibadah yang agung, yang mana Allah telah mensyariatkan semenjak dahulu di zaman Nabi Ibrahim dan Isma'il 'alaihimash shalaatu wassalam. Allah Ta'ala berfirman;

{وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}

"Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud." [QS. Al Baqarah: 125]

��Ibadah agung ini telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga para shahabatnya. Allah Ta'ala berfirman;

{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

��Dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadhan hingga wafatnya, kemudian isteri-isteri Beliau beri'tikaf setelah kepergian Beliau." [Muttafaqun 'alaihi]

. Apakah hukum I'tikaf?

✒ Jawab: Hukumnya mustahab (sunnah), kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah I'tikaf maka terkait dengan dirinya menjadi wajib. Barangsiapa berniat melakukan I'tikaf selama sepuluh hari, kemudian setelah dua hari dia keluar dan tidak melanjutkan kembali I'tikafnya, maka tidaklah berdosa, karena hukumnya tidak wajib. Namun jika seseorang telah bernadzar untuk melakukan ibadah I'tikaf selama lima atau sepuluh hari,  maka wajib baginya beri'tikaf selama itu, wajib baginya menunaikan nadzarnya;

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ»

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, hendaknya ia mentaati-NYA." [HR. Al Bukhari]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 16 Juli 2014

PERMULAAN I'TIKAF

〰〰〰
����

 Kapan dimulai I'tikaf?
-----------------------

 asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjawab :

"Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa mulai i'tikaf
�� pada MALAM kedua puluh satu (21) Ramadhan,
 BUKAN pada fajar hari kedua puluh satu.

Namun sebagian ulama berpendapat dimulai pada fajr hari ke-21, berdalil dengan hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh al-Bukhari: "Ketika selesai shalat Shubuh beliau masuk ke tempat i'tikafnya."

 Jumhur menjawab pendalilan tersebut :
�� bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mulai menyendiri dari umat manusia (dalam i'tikafnya) sejak waktu shubuh.
Adapun NIAT I'TIKAF maka DIMULAI SEJAK MALAMnya.
 karena 10 malam terakhir itu dimulai sejak terbenamnya matahari setelah hari ke-20."

�� Majmu Fatawa wa Rasa'il - Kitab ash-Shiyam

��������������������
---------------------------

I'TIKAF DISEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN



I'TIKAF DISEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN

 Al Imam Al Bukhori رحمه الله berkata : Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Ibnu Wahab dari Yunus bahwa Nafi' mengabarkannya dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma berkata: " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan". No Hadits 1885
----------------------
WA Dhiyaut Tauhid
