Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Juli 2014

SAFAR DIBULAN RAMADHAN BAG.6

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh enam��

�� SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (6) 

. Jika seorang musafir dari Yaman melakukan perjalanan menuju ke Indonesia, ternyata dia mendapatkan rukyah hilal Iedul Fitri di negeri asalnya berbeda dengan negera Indonesia, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Masalah ini ada empat keadaan;

��Pertama; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Sabtu, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Sabtu dan Iedul Fitri hari Ahad. Penduduk Indonesia telah berpuasa 29 hari, sedangkan terkait dengan dirinya baru berpuasa 28 hari. Wajib bagi dia berbuka bersama penduduk negeri tempat dia singgah dan wajib baginya mengqadha satu hari.

��Dalil wajibnya dia berbuka karena telah terlihat hilal Iedul Fitri.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا»
"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Adapun dalil wajib baginya mengqadha karena bulan hijriyah tidak kurang dari 29 hari.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ»

"Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan itu berjumlah dua puluh sembilan malam (hari)." [Muttafaqun 'alaihi]

��Kedua; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Senin dan Iedul Fitri hari Rabu. Penduduk Indonesia telah berpuasa 30 hari, sedangkan terkait dengan dirinya jika ikut berpuasa dengan Negara Indonesia maka puasanya lebih dari 30 hari. Dalam keadaan ini boleh baginya berbuka karena dia telah genap berpuasa selama 30 hari, karena bulan Hijriyah tidaklah lebih dari 30 hari, namun hendaknya dia berbuka secara diam-diam agar tidak menimbulkan fitnah.

��Ketiga; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Senin dan Iedul Fitri hari Selasa. Penduduk Indonesia telah berpuasa 29 hari, sedangkan terkait dengan dirinya jika ikut berpuasa dengan Negara Indonesia maka puasanya tepat 30 hari. Dalam keadaan ini wajib bagi dia berbuka bersama mereka dan tidak ada kewajiban apapun baginya.

��Keempat; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Ahad dan Iedul Fitri hari Senin. Penduduk Indonesia telah berpuasa 30 hari, sedangkan terkait dengan dirinya baru berpuasa 29 hari. Dalam keadaan ini wajib bagi dia berbuka bersama mereka dan tidak ada kewajiban apapun baginya, karena telah sempurna puasanya selama 29 hari.

�� Catatan:

Keadaan ini semua dibangun dari pendapat yang kita pilih, yaitu masing-masing negara berbeda-beda waktu terbitnya hilal, kecuali negara yang berdekatan. Adapun menurut pendapat bahwa semua negara di dunia satu rukyah maka empat keadaan ini tidak berlaku disisi mereka.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 12 Ramadhan 1435/ 9 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

HUKUM ZAKAT FITR DENGAN UANG

------------
���� BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG?

---------------------------

 asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

"TIDAK BOLEH menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, karena hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan.

Sementara, uang pun ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sekiranya boleh membayar zakat fithr dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya. Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithr dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar. Perbuatan membayar zakat dengan uang ini MENYILISIHI SUNNAH, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.

al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithr dengan 1 sha’ (bahan makanan).” Selesai.

�� sumber
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14927

����������
---------------------------

HUKUM I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF:

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

 bagian pertama 

�� HUKUM I'TIKAF 

. Apakah I'tikaf disyariatkan dalam Islam?

✒ Jawab: I'tikaf termasuk ibadah yang agung, yang mana Allah telah mensyariatkan semenjak dahulu di zaman Nabi Ibrahim dan Isma'il 'alaihimash shalaatu wassalam. Allah Ta'ala berfirman;

{وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}

"Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud." [QS. Al Baqarah: 125]

��Ibadah agung ini telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga para shahabatnya. Allah Ta'ala berfirman;

{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

��Dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadhan hingga wafatnya, kemudian isteri-isteri Beliau beri'tikaf setelah kepergian Beliau." [Muttafaqun 'alaihi]

. Apakah hukum I'tikaf?

✒ Jawab: Hukumnya mustahab (sunnah), kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah I'tikaf maka terkait dengan dirinya menjadi wajib. Barangsiapa berniat melakukan I'tikaf selama sepuluh hari, kemudian setelah dua hari dia keluar dan tidak melanjutkan kembali I'tikafnya, maka tidaklah berdosa, karena hukumnya tidak wajib. Namun jika seseorang telah bernadzar untuk melakukan ibadah I'tikaf selama lima atau sepuluh hari,  maka wajib baginya beri'tikaf selama itu, wajib baginya menunaikan nadzarnya;

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ»

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, hendaknya ia mentaati-NYA." [HR. Al Bukhari]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

SAFAR DI BULAN RAMADHAN BAG.5

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh lima��

�� SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (5) 

. Apabila seorang musafir telah berpuasa, kemudian pada siang harinya ingin berbuka. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh baginya berbuka puasa, meskipun pada awalnya sudah berpuasa. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

��Dalil mereka keumuman firman Allah Ta'ala;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

��Dan juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ»

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka". [Muttafaqun 'alaihi]

. Seseorang dari malam berniat untuk berpuasa, kemudian pada jam delapan pagi ingin melakukan safar, apakah boleh baginya berbuka puasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah boleh baginya berbuka. Ini adalah pendapat Asy Sya'bi, Ishaq, Al Muzani, Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Abdil Bar dan Al Qurthubi.

��Dalil mereka bahwa Allah Ta'ala membolehkan bagi musafir untuk tidak berpuasa, baik dalam Al Qur'an maupun As Sunnah.

��Dari Al Qur'an;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

��Dari As Sunnah hadits Anas bin Malik Al Ka'bi, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ»

"Sesungguhnya Allah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta puasa dari seorang musafir". [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

. Jika seorang musafir telah sampai di negerinya pada siang hari dalam keadaan tidak berpuasa, apakah wajib baginya menahan diri dari makan dan minum?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya menahan diri dari makan dan minum, boleh baginya melanjutkan makan dan minum meskipun sudah sampai di kota tempat tinggalnya, karena tidak ada dalil yang menunjukan kewajiban menahan diri dari makan dan minum. Ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya.

. Jika seseorang ingin melakukan safar, apakah boleh baginya berbuka di rumahnya atau sebelum keluar dari kotanya?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak boleh, harus keluar dulu dari kota tempat tinggalnya. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

��Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ}

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu)." [QS. An Nisaa: 101]

�� Jika belum mengadakan perjalanan maka belum dikatakan sebagai musafir, yaitu jika belum keluar meninggalkan kota tempat tinggalnya maka masih dihukumi sebagai orang yang mukim, bukan musafir. Oleh karena itu dia masih masuk dalam firman Allah Ta'ala;

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
ِ
"Barangsiapa telah menyaksikan hilal (ramadhan) maka berpuasalah" [QS. Al Baqarah: 185]

 Perhatian:

Adapun hadits Muhamad bin Ka'ab, ia berkata;

«أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِّلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ، فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ»

"Saya menemui Anas bin Malik pada bulan Ramadhan, ketika itu hendak melakukan perjalanan, dia telah mempersiapkan kendaraannya. Dia mengenakan pakaian khusus kemudian meminta dihidangkan makanan lalu beliau memakannya." Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Sunnah." kemudian dia menaiki kendaraannya." [HR. At Tirmidzi]

�� Hadits ini terdapat kecacatan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab "Al 'Ilal 1/239". Yang shahih adalah riwayat Ad Daraawardi dengan lafazh;

«فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: لَيْسَ بِسُنَّةٍ»

"Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Ini  bukan Sunnah."

Hukum ulama yang terdahulu bahwa hadits ini berpenyakit (cacat) lebih dikedepankan daripada hukum ulama yang datang belakangan yang mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana faedah ini kita dapatkan dari Syaikhuna Muqbil rahimahullah.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

SAFAR DI BULAN RAMADHAN BAG.4

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh empat��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (4) ��

. Bolehkah tidak berpuasa jika safarnya dalam rangka kemaksiatan?

Jawab: Para ulama sepakat bolehnya tidak berpuasa dalam safar yang mengandung ketaatan, seperti ibadah haji, jihad, silaturahmi, mencari nafkah yang wajib dan menuntut ilmu. Adapun safar yang mubah, seperti berdagang maka pendapat yang kuat adalah boleh juga, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka keumuman dalil yang ada.

Permasalahan yang terjadi padanya perdebatan yang sengit di kalangan para ulama adalah safar dalam rangka kemaksiatan. Pendapat yang terpilih adalah boleh juga tidak berpuasa. Ini adalah pendapat Abu hanifah dan Azh Zhahiriyyah. Dalil mereka keumuman dalil-dalil yang ada;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

�� Allah menyebutkan safar dalam ayat ini secara umum, mencakup semua jenis safar, tidak mengkhususkan jenis safar tertentu tanpa yang lainnya.

. Bolehkah melakukan safar dengan tujuan agar bisa tidak berpuasa?

Jawab: Disebutkan oleh para ulama bahwa hal ini tidak boleh, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar.

 Berkata Syaikh Al Utsaimin rahimahullah: "Ibadah puasa secara asal adalah wajib hukumnya atas manusia, bahkan dia fardhu dan termasuk rukun Islam sebagaimana telah diketahui. Sesuatu yang wajib dalam syariat tidak boleh bagi manusia berbuat hilah agar hal tersebut gugur darinya. Barangsiapa melakukan safar dengan tujuan agar bisa tidak berpuasa, maka safarnya menjadi haram baginya, demikian pula berbuka puasa haram baginya. Wajib baginya bertaubat kepada Allah 'Azza wa Jalla dan hendaknya dia tidak melakukan safar (jika tujuannya untuk hal tersebut-pent) dan kembali berpuasa. Jika dia tetap melakukan safar maka wajib baginya berpuasa meskipun dalam keadaan safar..." [Majmu' Fatawa Syaikh Al 'Utsaimin 19/133]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 16 Juli 2014

WANITA DI BULAN RAMADHAN

 WANITA DI BULAN RAMADHAN

�� Para pembaca yang mulia, buletin kali ini adalah sajian khusus untuk kaum wanita di bulan Ramadhan. Namun bukan berarti hanya khusus dibaca oleh mereka saja, karena faedahnya bisa diambil oleh selainnya.

 Bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah, bulan yang dirindukan oleh para pencari kebaikan. Pada bulan inilah Allah Subhanahu wa Ta’ala membuka pintu-pintu al-Jannah (surga) dan menutup pintu-pintu an-Naar (neraka), serta membelenggu syaithan, setelah itu diserukan:

“…Wahai para pencari kebaikan, sambutlah…” (HR. at-Tirmidzi no. 682 dan yang lainnya)

�� Sore hari, seorang ibu rumah tangga sibuk menyiapkan hidangan buka puasa untuk keluarganya. Malam harinya menjelang sahur, ia pun bangun lebih awal untuk menyiapkan hidangan makan sahur. Kesibukan semakin bertambah di kala pekan terakhir menjelang Idul Fitri, sang ibu sibuk merancang aneka masakan ataupun kue untuk dihidangkan pada hari yang berbahagia itu. Ia juga memikirkan baju baru untuk anak-anaknya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tambahan hidayah kepada para ibu dan balasan yang baik atas amalan yang mereka lakukan.

 Nasehatku untuk para ibu dan kaum wanita, walaupun kalian memikul tugas dan kewajiban yang berat, namun jangan sampai lalai untuk mempelajari ibadah puasa yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, terkhusus yang terkait dengan kalian sendiri. Laksanakanlah ibadah puasa dengan sebenar-benarnya, karena ia sebagai wasilah (perantara) untuk meraih derajat takwa, suatu bekal yang paling baik dan paling berharga untuk bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

✅ Amalan-amalan Mubah

Ada beberapa masalah yang disangka membatalkan puasa ternyata tidak membatalkan. Di antaranya:

 Selengkapnya baca:
http://mahad-assalafy.com/2014/07/05/wanita-di-bulan-ramadhan/

�� Whats'App AL-ILMU

PERMULAAN I'TIKAF

〰〰〰
����

 Kapan dimulai I'tikaf?
-----------------------

 asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjawab :

"Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa mulai i'tikaf
�� pada MALAM kedua puluh satu (21) Ramadhan,
 BUKAN pada fajar hari kedua puluh satu.

Namun sebagian ulama berpendapat dimulai pada fajr hari ke-21, berdalil dengan hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh al-Bukhari: "Ketika selesai shalat Shubuh beliau masuk ke tempat i'tikafnya."

 Jumhur menjawab pendalilan tersebut :
�� bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mulai menyendiri dari umat manusia (dalam i'tikafnya) sejak waktu shubuh.
Adapun NIAT I'TIKAF maka DIMULAI SEJAK MALAMnya.
 karena 10 malam terakhir itu dimulai sejak terbenamnya matahari setelah hari ke-20."

�� Majmu Fatawa wa Rasa'il - Kitab ash-Shiyam

��������������������
---------------------------

I'TIKAF DISEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN



I'TIKAF DISEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN

 Al Imam Al Bukhori رحمه الله berkata : Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada saya Ibnu Wahab dari Yunus bahwa Nafi' mengabarkannya dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma berkata: " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan". No Hadits 1885
----------------------
WA Dhiyaut Tauhid


Senin, 14 Juli 2014

SAFAR DI BULAN RAMADHAN BAG.3

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh tiga��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (3) 

. Apakah seorang yang senantiasa melakukan safar boleh baginya tidak berpuasa?

Jawab: Keringanan ini berlaku untuk semua jenis musafir, tidak dibeda-bedakan, baik musafir yang sementara karena ada hajat maupun yang selalu melakukan perjalanan jauh, seperti supir bus besar, supir kontainer, tukang pos luar kota atau luar negeri. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada.

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

�� FAEDAH:

Difatwakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syaikh Bin Baz rahimahumullah, bahwa musafir yang menggunakan kapal dalam safarnya, dia membawa keluarganya dalam kapalnya, dan tidak memiliki negeri tempat untuk dia pulang, sedangkan keadaannya senantiasa safar, maka jika demikian keadaannya maka wajib baginya berpuasa karena perjalanan dia tidak pernah terputus dan juga seolah-olah kapalnya adalah rumahnya, namun orang yang keadaannya seperti ini sedikit. Adapun jika dia memiliki keluarga, akan tetapi tidak dibawa bersamanya maka boleh dia memilih antara berpuasa atau berbuka.

. Kapan seseorang dikatakan musafir hingga boleh baginya tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah dikembalikan kepada kebiasaan manusia, jarak berapa saja (baik jauh maupun dekat) mereka anggap sebagai jarak safar maka boleh baginya tidak berpuasa. Ini adalah pendapat ulama Salaf dan Khalaf dan dipilih oleh Ibnu Hazem, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, Shiddiq Hasan Khan dan yang lainnya. Dalil mereka keumuman dalil;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

Allah Ta'ala tidak menyebutkan jarak tertentu untuk dikatakan sebagai jarak safar. Hal ini menunjukan bahwa sesuatu dianggap safar dikembalikan kepada kebiasaan manusia, kapan suatu jarak dianggap safar oleh mereka maka itulah safar.

 Berkata Ibnul Qayyim: "Bukan termasuk tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pembatasan jarak perjalanan yang boleh padanya tidak berpuasa dan demikian pula tidak sah sedikit pun (hadits) darinya tentang hal ini."

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 10 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI RAMADHAN BAG.2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh dua��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (2) ��

. Apakah yang lebih utama bagi musafir, berbuka ataukah berpuasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini. Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah mana yang lebih mudah dan ringan baginya, jika berbuka itu lebih mudah dan ringan baginya maka itu lebih baik untuk dirinya, namun apabila berpuasa lebih mudah dan ringan baginya, tidak ada kesulitan ketika mengqadha di hari yang lainnya maka puasa untuk dirinya lebih utama. Ini adalah pendapat Mujahid, Umar bin Abdul Aziz, Qatadah dan dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam di sebagian fatawanya.

��Dalil-dalil mereka;

{يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

��Dan juga hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu;

«كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ، فَلَا يَجِدُ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ، يَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ قُوَّةً فَصَامَ، فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ وَيَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ ضَعْفًا، فَأَفْطَرَ فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ»

"Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah lalu ia berbuka, maka itu pun juga baik." [HR. Muslim]

�� Adapun Firman Allah Ta'ala:

{وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ}

Ini adalah pada awal-awal disyariatkannya puasa, kaum muslimin boleh memilih antara tidak berpuasa tetapi memberi makan fakir miskin atau berpuasa, sedangkan Allah Ta'ala membimbing untuk memilih puasa karena itu lebih baik untuk mereka. Ayat ini tidak berkaitan dengan permasalahan safar.

�� Adapun hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«مَنْ أَفْطَرَ فَرُخْصَةٌ، وَمَنْ صَامَ فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ»

"Barangsiapa yang berbuka maka itu adalah rukhsah dan barangsiapa yang berpuasa maka puasa lebih baik." [HR. Ibnu Abi Syaibah]

Yang benar ini adalah perkataan Anas radhiyallahu 'anhu, bukan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

�� Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ» قَالَ: وَكَانَ صَحَابَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّبِعُونَ الْأَحْدَثَ فَالْأَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ.

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka. Berkata (Az Zuhri); Dan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikuti segala perbuatan beliau kala itu." [Muttafaqun 'alaihi]

✒ Alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka puasa dalam hadits ini telah diterangkan dalam riwayat muslim;

فَقِيلَ لَهُ: «إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ»

"Lalu dikatakan kepada beliau; "Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka mereka pun berpuasa." Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat 'Ashar." [HR. Muslim]

. Bagaimana jika dua keadaannya sama, yaitu antara berbuka dengan tetap berpuasa?

Jawab: Wallahu a'lam, lebih baik untuknya berbuka puasa dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;

«إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»

"Allah mencintai jika rukhshah (keringangan dari) -Nya dilaksanakan sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al Albani]

. Adakah gambaran seseorang yang keadannya lebih baik berbuka puasa?

Jawab: Disana ada beberapa gambaran;

��Pertama: Barangsiapa mendapatkan pada hatinya rasa berat untuk menerima rukhsah (keringan) dari Allah. Seseorang berusaha menjauhkan dirinya untuk tidak berbuka puasa, seperti naik pesawat, bus full AC, tinggal di hotel yang nyaman. Jika dia berbuka maka merasa ada sesuatu yang mengganjal pada hatinya, karena perjalanannya serba nyaman. Jika kondisinya seperti ini maka lebih baik dia berbuka agar hilang perasaan-perasaan yang mengganjal pada dirinya.

��Kedua: Barangsiapa yang membimbing atau menjadi teladan bagi manusia, dia berbuka dengan tujuan untuk mengajari manusia bahwa berbuka puasa saat melakukan safar itu boleh, karena manusia lalai dari rukhsah ini. Jika keadaannya seperti ini maka berbuka puasa terkait dengan dirinya lebih utama.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ عُسْفَانَ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَرَفَعَهُ إِلَى يَدَيْهِ لِيُرِيَهُ النَّاسَ، فَأَفْطَرَ حَتَّى قَدِمَ مَكَّةَ، وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ "

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah menuju Makkah dalam keadaan berpuasa sehingga ketika sampai di daerah 'Usfan, Beliau meminta air lalu Beliau mengangkat air itu dengan tangan Beliau agar dilihat oleh orang banyak, lalu Beliau berbuka hingga tiba di Makkah. Kejadian ini di bulan Ramadhan". [HR. Al Bukhari]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 09 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh satu��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (1) 

. Bolehkah seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Boleh bagi seorang musafir untuk tidak berpuasa. Hal ini ditunjukan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan Al Ijma';

��Allah Ta'ala berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

��Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»

"Hamzah bin 'Amr Al Aslami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berpuasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: "Jika kamu mau berpuasalah dan jika tidak berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ»

"Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa". [Muttafaqun 'alaihi]

��Hadits Abud Darda' radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ، حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ، إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ»

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan saat terik matahari begitu menyengat hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Dan juga Al Ijma', kaum muslimin sepakat bahwa musafir boleh baginya tidak berpuasa.

. Apakah hikmah dibolehkannya seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Karena di dalam safar (melakukan perjalanan) terdapat padanya kelelahan dan kesusahan atau hal yang memberatkan. Datanglah syariat memberikan keringanan untuk musafir boleh berbuka puasa, meskipun perjalanannya menggunakan kendaraan yang nyaman, seperti pesawat, bus ataupun mobil.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ» الحديث

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjalanan itu bagian dari adzab (siksaan), sebab ia dapat menghalangi salah seorang kalian dari tidurnya, makannya dan minumnya." [Muttafaqun 'alaihi]

Allah Ta'ala berfirman;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 7 Ramadhan 1435/4 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 03 Juli 2014

PERMASALAHAN JIMAK BAG 2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keenambelas��

⛔ PERMASALAHAN SEPUTAR JIMAK (2) 

. Apakah kafarah jimak juga dibebankan kepada wanitanya?

Jawab: Jumhur ulama berpendapat bahwa kafarah juga dikenakan kepada wanita, karena hukumnya hukum laki-laki. Namun pendapat yang terpilih adalah pendapat Azh Zhahiriyah, Syafi'iyah, Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al Hasan dan Al Auza'i, yaitu kafarah tidak dikenakan kepada wanita, karena zhahir hadits bahwa kafarah tersebut hanya diberlakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada laki-laki saja. Apabila berlaku juga untuk wanita maka niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan memerintahkan pula, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada Abdullah bin Unais untuk menanyakan kepada wanita yang melakukan zina;

«وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا»

"Wahai Unais, besok pagi pergilah kamu kepada isteri orang ini, lalu periksa, apakah dia memang benar berzina, jika dia mengaku berzina, maka rajamlah dia." [HR. Al Bukhari - Muslim]

. Apakah selain membayar kafarah, diperintahkan pula untuk mengqadha puasanya?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih tidak wajib mengqadha puasanya, karena riwayat:

«وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ»

"Berpuasalah satu hari untuk menggantinya." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]

adalah riwayat yang tidak shahih. Ini adalah yang dipilih oleh Syaikhuna Muqbil rahimahullah. Barangsiapa mewajibkan qadha maka wajib mendatangkan dalil (yang shahih).

. Apakah puasa terus-menerus selama dua bulan terputus dengan sakit, safar, berbuka karena Ied, haid atau nifas?

Jawab: Semua ini tidak memutuskan proses puasa kafarah tersebut. Apabila seseorang sedang puasa kafarah dua bulan berturut-turut, kemudian sakit 10 hari, boleh baginya berbuka. Jika sudah sembuh maka wajib baginya melanjutkan proses puasanya kembali, tanpa mengulangi dari awal lagi.

. Jika seorang tidak mampu menjalankan semua jenis kafarah ini, apakah gugur darinya kewajiban ini?

Jawab: Pendapat yang benar tidak gugur darinya kewajiban ini, bahkan hutang ini tetap menjadi tanggungan dia. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»

"Hutang kepada Allah lebih berhaq untuk dibayar" [HR. Al Bukhari - Muslim]

Adapun dalam hadits orang yang berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan, tidak menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan tanggungan kewajiban orang tersebut. Demkian pula hal ini berlaku pada setiap hukum kafarah, tidak akan gugur karena alasan tidak mampu.

. Bagaimana hukum orang yang berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan karena lupa, tidak tahu kalau hukumnya haram, atau dipaksa?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban baginya mengqadha maupun membayar kafarah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim. Dalil mereka keumuman ayat;

{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al Baqarah: 286]

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab: 5]

{إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ}

"Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." [QS. An Nahl: 106]

Dan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." [HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dishahihkan Syaikh Al Albani]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

PERMASALAHAN JIMAK

��FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kelimabelas��

⛔ PERMASALAHAN SEPUTAR JIMAK (1)

. Hukum jimak dengan sengaja?

Jawab: Barangsiapa yang berjimak dengan sengaja maka dikenakan padanya kafarah yang berat, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: «هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، فَقَالَ: «تَصَدَّقْ بِهَذَا» قَالَ: أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»

"Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Celaka diriku wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang telah mencelakakanmu?" Laki-laki itu menjawab, "Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadhan." Beliau bertanya: "Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?" "Tidak." jawabnya, Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak." Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Laki-laki itu pun berkata, "Adakah orang yang lebih fakir dari kami, karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami." Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda: "Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya." [HR. Al Bukhari - Muslim]

�� Jimak yang dimaksud adalah mencakup jimak lewat qubul dan dubur, baik keluar mani maupun tidak keluar mani.

Kafarah dalam hadits Abu Hurairah ditempuh secara urut, tidak boleh memilih mana yang ia inginkan, yaitu tidak boleh berpindah ke tahap yang kedua kecuali jika dia memang benar-benar tidak mampu menjalankan tahap yang pertama, seperti kafarah Dzihar.

. Apakah dipersyaratkan dalam membebaskan budak harus budak yang muslim?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak dipersyaratkan yang demikian, karena zhahir hadits mutlak, baik budak muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya.

. Apakah kafarah puasa dua bulan berturut-turut harus 60 hari?

Jawab: Yang benar, tidak harus jumlah hari dalam satu bulan itu 30 hari, tetapi yang ditinjau adalah jumlah bulannya, bukan harinya. Boleh juga memulainya pada awal bulan maupun ditengah bulan.

. Apakah kafarah memberi makan orang miskin harus 60 orang?

Jawab: Dipersyaratkan dalam kafarah memberi makan fakir miskin harus 60 orang, bukan 60 makanan diberikan pada satu atau dua orang saja, tetapi harus 60 orang yang berbeda-beda. Demikian pula halnya dalam kafarah yamin (karena melanggar sumpah). Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

. Apakah jika tidak mampu dalam 3 macam ini, boleh digantikan dengan yang lainnya?

Jawab: Sebagian ulama membolehkan mengganti membebaskan budak dengan menyumbang hewan kurban ke Mekah, namun ini tidak benar, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. FORUM KIS

Senin, 30 Juni 2014

HUKUM GHIBAH DAN NAMIMAH BAGI YANG BERPUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketigabelas��

HUKUM GHIBAH DAN NAMIMAH BAGI ORANG YANG BERPUASA
DAN HUKUM MANDI DI SIANG HARI PADA BULAN RAMADHAN��

. Apakah ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba) membatalkan puasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun pendapat yang kuat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Adapun hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ»

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, maka Allah tidak butuh perbuatan dia meninggalkan makan dan minumnya." [HR. Al Bukhari]

�� Ini adalah perbuatan yang haram,  baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak berpuasa, hal ini bisa mengurangi pahala puasanya, namun tidak sampai membatalkan puasa.

. Hukum mandi di siang hari di bulan Ramadhan?

Jawab: Hal tersebut boleh-boleh saja, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka hadits Abu Bakr bin 'Abdurahman dari salah seorang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata:

«رَأَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ الْحَرِّ وَهُوَ صَائِمٌ».

"Saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyiramkan air pada kepalanya karena panas dan beliau dalam keadaan berpuasa." [HR. Ahmad dan Abu Dawud]

�� Sanad hadits ini shahih, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

وَبَلَّ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثَوْبًا، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ وَهُوَ صَائِمٌ

"Ibnu 'Umar membasahi pakaiannya, kemudian memakainya dalam keadaan berpuasa." [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]

Demikian pula Asy Sya'bi masuk ke pemandian air panas dalam keadaan berpuasa. [HR. Al Bukhari secara Mu'allaq]

. Hukum berkumur-kumur untuk menghilangkan rasa haus di siang hari pada bulan Ramadhan?

Jawab: Boleh-boleh saja, hal ini telah dilakukan pula oleh Al Hasan Al Bashri, ia berkata:

لاَ بَأْسَ بِالْمَضْمَضَةِ، وَالتَّبَرُّدِ لِلصَّائِمِ

"Tidak mengapa berkumur-kumur dan mendinginkan badan untuk orang yang berpuasa." [HR. Al Bukhari Mu'alaq]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 25 Juni 2014

HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kedelapan��

⛔ HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA 

��HIJAMAH 

. Apakah hijamah (bekam) membatalkan puasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa hijamah/bekam membatalkan puasa, yaitu wajib bagi tukang bekam dan yang dibekam mengqadha puasanya. Ini adalah pendapat Jama'ah dari para shahabat, At Tabi'in, Al Auza'i, Ahmad, Ishaq, Abdurahman bin Mahdi, Ibnul Mundzir, Ibnul Khuzaimah, Abu Tsaur dan Ibnu Hibban. Pendapat ini dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

��Dalil mereka sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ»

"Orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya." [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

�� Hadits ini diriwayatkan secara Marfu' dari 14 shahabat, seperti Rafi' bin Khadiij, Tsauban, Syadad bin Aus, Abu Hurairah, 'Aisyah, Bilal, Usamah bin Zaid, Ma'qil bin Sinan, Ali bin Abi Thalib, Sa'ad bin Abi Waqash, Abu Zaid Al Anshari, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar.

Sungguh hadits ini telah dishahihkan oleh sejumlah ulama, seperti Imam Ahmad, Ishaq, Ibnul Madini, Ibrahim Al Harbi, Utsman Ad Darimi, Al Bukhari, Ibnul Mundzir dan yang lainnya.

. Apakah alasan tukang bekam dan yang dibekam batal puasanya?

Jawab: Karena bekam itu menyebabkan kelemahan dan menghabiskan tenaga orang yang dibekam. Adapun terkait dengan yang membekam, karena dikuatirkan ketika dia menyedot darah yang dibekam akan masuk sesuatu dari darah bekam ke lambung.

. Jika tukang bekam menggunakan alat modern, sehingga tidak perlu menyentuh darah bekam, apalagi sampai meminumnya, apakah tukang bekam tersebut tetap batal puasanya?

Jawab: Pendapat yang kuat adalah apa yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa dan Ibnul Qayyim dalam kitab Tahdzib As Sunan, bahwa jika tukang bekam dapat menggunakan suatu alat yang tidak bersentuhan dengan darah, tidak menyedotnya dengan tanduk, maka tidak batal puasanya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkaitan dengan tukang bekam yang menyedot darah dengan tanduk.

. Apakah donor darah masuk dalah hukum hijamah?

Jawab: Donor darah secara hukum dan makna masuk dalam hukum hijamah, yaitu membatalkan puasa. Adapun jika sekedar periksa darah maka tidak masuk dalam makna hijamah.

. Apakah darah yang keluar banyak disebabkan karena mimisan atau luka karena menginjak kaca atau kecelakaan membatalkan puasa?

Jawab: Hal tersebut tidak membatalkan puasa, meskipun darah yang keluar banyak, karena darah tersebut keluar bukan karena keinginannya.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 25 Syakban 1435/23 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Selasa, 24 Juni 2014

BERITA AWAL RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketujuh��

⌚ TERLAMBAT MENDAPATKAN BERITA MASUKNYA BULAN RAMADHAN 

. Jika seorang yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali pada siang hari, baik sebelum zhuhur maupun setelah dzhuhur, dalam kondisi dia sudah makan dan minum, apa yang harus dia lakukan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah wajib saat itu pula dia menahan makan dan minum dan berniat puasa saat itu pula. Adapun puasanya tetap sah, tidak ada kewajiban atasnya untuk mengqadha hari tersebut. Ini adalah pendapat Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Hazem, Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim.

��Dalil mereka:

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab:5]

��Dan juga hadits Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz;

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، قَالَتْ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ.

"Dari Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afraa --radhiyallahu 'anha-- ia berkata; Suatu pagi di hari 'Asyura`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim petugas ke perkampungan orang Anshar yang berada di sekitar Madinah, untuk menyampaikan pengumuman; "Siapa yang berpuasa sejak pagi hari, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa hendaklah ia puasa sejak mendengar pengumuman ini." Semenjak itu, kami berpuasa di hari 'Asyura`. [HR. Al Bukhari - Muslim]

. Jika tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah matahari terbenam, apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Mayoritas ulama berpendapat wajib baginya mengqadha, ini adalah pendapat yang mendekati kebenaran. Wallahu 'alam.

. Apakah orang yang pingsan atau tidak sadarkan diri diwajibkan mengqadha hari-hari yang padanya tidak berpuasa?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah hukum orang pingsan sama dengan hukum orang gila. Jika dia pingsan selama 3 hari, maka tidak wajib atasnya mengqadha 3 hari tersebut. Demikian pula jika tidak sadarkan diri selama 15 hari, maka tidak dituntut kepadanya untuk mengqadha puasanya, karena orang yang pingsan lebih dekat keadaannya dengan orang gila, bukan dengan orang tidur.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 23 Syakban 1435/21 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 19 Juni 2014

PENENTUAN AWAL RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni –hafizhahullah--

��bagian ketiga��

�� CARA PENENTUAN KAPAN DIMULAINYA RAMADHAN

. Jika bulan Syakban telah berlalu 29 hari dan pada sore hari (menjelang matahari terbenam) kaum muslimin saling berusaha untuk melihat hilal, ternyata tidak melihatnya, padahal langit terang dan bersih, tidak mendung dan berawan, tidak ada sesuatu apapun yang akan menghalangi mereka untuk melihat hilal, tetapi ternyata mereka tidak melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Maka wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan syakban menjadi 30 hari. Ini pendapat yang disepakati oleh seluruh ulama (tidak ada perselihan dalam masalah ini).

. Bagaimana jika ternyata langit mendung, berawan atau ada sesuatu yang menghalangi kaum muslimin untuk melihat hilal, apa yang harus mereka lakukan?

Jawab: Dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat, namun pendapat yang paling kuat dari sekian pendapat adalah wajib bagi kaum muslimin untuk menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, mereka mulai berpuasa setelah menyempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu 'Aqil, Al Hulwani, Abul Khaththab, Ibnu Razin, Ibnu Mandah, Syaikhul Islam ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Abdil Hadi dan Ibnu Muflih.

��Dalil mereka adalah hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : «إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ»

"Dari Ibnu 'Umar --radhiyallahu 'anhuma--: dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihat hilal (Syawal) maka berbukalah dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah. [HR. Al Bukhari – Muslim]

�� Jadi makna yang benar dari lafadz:

«فَاقْدُرُوا لَهُ»

Adalah sempurnakanlah,  yaitu sempurnakan bulan Syakban menjadi 30 hari, sebagaimana telah datang tafsirnya pada riwayat hadist berikut ini:

«فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ»

"dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah (Syakban) menjadi 30 hari". [HR. Muslim]

«فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»

"dan jika ternyata kalian terhalangi sesuatu (untuk melihat hilal) maka sempurnakanlah  bulan Syakban  menjadi 30 hari." [HR. Al Bukhari]

��Dan juga sebagai dalil adalah bulan Syakban masih berlangsung dan tidaklah berganti ke bulan selanjutnya yaitu ke bulan Ramadhan kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan.

��Dan juga telah datang hadits tentang larangan untuk berpuasa pada hari yang masih diragukan apakah ini masih bulan Syakban ataukah sudah masuk bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits 'Ammar bin Yasir berkata:

«مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

"Barangsiapa berpuasa pada hari yang masih diragukan padanya (*) (pada tanggal 30 Syakban) maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rusulloh). [HR. Abu Dawud, An Nasa'i. At Tirmidzy, dan Ibnu Majah].

(*) yaitu diragukan apakah telah masuk bulan Ramadhan sehingga bulan Syakban hanya 29 hari saja.

. Bagaimana kalau kita melihat hilal pada siang hari sebelum matahari tergelincir ke barat (sebelum masuk waktu zhuhur), apakah yang harus kita lakukan?

Jawab: Kalau seandainya kita pada hari ini melihat hilal setetah matahari tergelincir ke barat maka sepakat para ulama bahwa hilal tersebut dianggap untuk besok harinya (bahwa besok baru mulai puasa), namun jika pada hari ini kita melihatnya sebelum matahari tergelincir ke barat maka para ulama berbeda pendapat. Adapun pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah wajib bagi kita pada hari ini tetap berbuka (tidak berpuasa) karena hilal tersebut tetap dianggap untuk besok harinya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama.

✒ Gambaran permasalahan: Sekarang hari Kamis. Pada hari ini, pada jam 10 pagi kita melihat hilal. Apakah hilal tersebut dianggap sebagai hilal hari rabu sehingga pada hari ini kita harus menahan diri dari makan dan minum,  yaitu berpuasa ataukah hilal tersebut dianggap sebagai hilal untuk hari jumat sehingga kita pada hari ini tetap berbuka dan mulai berpuasa pada hari jumatnya? maka pendapat yang kuat dan terpilih adalah kita pada hari ini tetap berbuka dan mulai berpuasa besok harinya, yaitu hari jumat.

�� Kesimpulan: Bahwa hilal yang dianggap dalam penentuan masuknya bulan adalah setelah matahari terbenam.

�� WALLOHU A'LAM BISSHOWAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 20 Syakban 1435/18 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS