Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juli 2014

WANITA DI BULAN RAMADHAN

 WANITA DI BULAN RAMADHAN

�� Para pembaca yang mulia, buletin kali ini adalah sajian khusus untuk kaum wanita di bulan Ramadhan. Namun bukan berarti hanya khusus dibaca oleh mereka saja, karena faedahnya bisa diambil oleh selainnya.

 Bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah, bulan yang dirindukan oleh para pencari kebaikan. Pada bulan inilah Allah Subhanahu wa Ta’ala membuka pintu-pintu al-Jannah (surga) dan menutup pintu-pintu an-Naar (neraka), serta membelenggu syaithan, setelah itu diserukan:

“…Wahai para pencari kebaikan, sambutlah…” (HR. at-Tirmidzi no. 682 dan yang lainnya)

�� Sore hari, seorang ibu rumah tangga sibuk menyiapkan hidangan buka puasa untuk keluarganya. Malam harinya menjelang sahur, ia pun bangun lebih awal untuk menyiapkan hidangan makan sahur. Kesibukan semakin bertambah di kala pekan terakhir menjelang Idul Fitri, sang ibu sibuk merancang aneka masakan ataupun kue untuk dihidangkan pada hari yang berbahagia itu. Ia juga memikirkan baju baru untuk anak-anaknya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tambahan hidayah kepada para ibu dan balasan yang baik atas amalan yang mereka lakukan.

 Nasehatku untuk para ibu dan kaum wanita, walaupun kalian memikul tugas dan kewajiban yang berat, namun jangan sampai lalai untuk mempelajari ibadah puasa yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, terkhusus yang terkait dengan kalian sendiri. Laksanakanlah ibadah puasa dengan sebenar-benarnya, karena ia sebagai wasilah (perantara) untuk meraih derajat takwa, suatu bekal yang paling baik dan paling berharga untuk bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

✅ Amalan-amalan Mubah

Ada beberapa masalah yang disangka membatalkan puasa ternyata tidak membatalkan. Di antaranya:

 Selengkapnya baca:
http://mahad-assalafy.com/2014/07/05/wanita-di-bulan-ramadhan/

�� Whats'App AL-ILMU

HUKUM WANITA MENUNDA HAID UNTUK RAMADHAN

WANITA MENGKONSUMSI OBAT-OBATAN PENCEGAH HAID KARENA TUJUAN INGIN PUASA RAMADHAN

�� Penanya : ”Sesungguhnya saya mengkonsumsi obat-obatan pencegah haid di bulan ramadhan, apakah saya boleh berpuasa di hari-hari yg saya minum obat pencegah haid di bulan ramadhan? Bersamaan dengan saya berpuasa dan shalat bersama manusia dalam keadaan saya mengkonsumsinya. Apakah karena sebab itu saya terkena sesuatu atau tidak?”

Jawaban :

”Boleh bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi obat yang bisa mengakhirkan haidnya karena untuk melaksanakan haji, umroh atau puasa ramadhan, apabila tidak mengakibatkan mudharat (bahaya) karena sebab itu. Engkau tidak wajib mengqadha puasa pada hari-hari yang tidak keluar darah haidnya karena sebab mengkonsumsi obat-obatan tersebut. Dan engkau (boleh) melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut bersama manusia.”

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.

Anggota : Abdullah bin Qu’uud. Ketua : Abdul aziz bin Abdillah bin Baaz.

�� Sumber : http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=49&PageNo=1&BookID=12

✏ Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar Al Atsary

 Sumber bacaan: http://forumsalafy.net/?p=4502



Senin, 14 Juli 2014

BOLEHKAH DA'I WANITA CERAMAH DI MASJID

 BOLEHKAH DA’I WANITA MEMBERIKAN TAKLIM KEPADA PARA WANITA DI MASJID?

Tanya: Bolehkah seorang wanita (da’iyah) memberikan pengajaran dan nasihat agama atau yang berhubungan dengan ilmu agama khusus untuk para wanita di masjid-masjid, sebagaimana hal ini biasa dilakukan oleh para da’i (laki-laki)?

Jawab:

Permasalahan semacam ini terjawab dengan penjelasan yang diberikan oleh Al-Imam Al-Albani terhadap peristiwa yang terjadi di Damaskus. Beliau  berkata:

“Adapun yang marak belakangan ini di sini, di Damaskus, yakni datangnya para wanita ke masjid-masjid pada waktu-waktu tertentu untuk mendengarkan pelajaran dari salah seorang mereka, yang mereka sebut da’iyah maka hal ini termasuk perkara muhdatsah (bid`ah) yang belum pernah ada di masa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, tidak pula di masa as-salafus shalih. Yang ada di masa-masa tersebut, para ulama yang shalih yang memberikan pengajaran (taklim) kepada mereka di tempat yang khusus sebagaimana tampak dalam hadits ini [1]. Atau para wanita itu ikut dalam pelajaran yang diberikan untuk para lelaki dalam keadaan terpisah dari para lelaki di dalam masjid, apabila hal itu memungkinkan. Karena biasanya para lelaki akan mendominasi majelis, sehingga para wanita tidak bisa mendengarkan ilmu dengan nyaman dan tidak dapat bertanya tentang ilmu.

Apabila pada hari ini didapatkan di kalangan wanita ada yang bisa memberikan suatu ilmu dan fikih yang lurus, yang diambil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, tentunya tidak apa-apa si wanita ini mengadakan majelis khusus untuk para wanita di rumahnya sendiri atau di rumah salah seorang dari mereka. Bahkan taklim di rumah seperti ini lebih baik bagi mereka. Bagaimana tidak, sementara Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang shalat berjamaah di masjid bagi para wanita:

وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [2]

Bila dalam ibadah shalat perkaranya demikian (lebih baik di rumah daripada di masjid, pent.), lalu bagaimana pengajaran ilmu di rumah-rumah tidak dianggap lebih utama bagi mereka (daripada di masjid)? Terlebih lagi sebagian mereka biasa mengangkat suara (bersuara keras). Terkadang temannya juga ikut angkat suara. Terdengarnya suara mereka di masjid tentunya hal yang jelek dan tercela. Dengan sangat disesalkan, hal ini termasuk yang biasa kami dengar dan kami saksikan.

Kemudian kami melihat bid’ah ini juga sampai ke negeri-negeri lain seperti ‘Umman. Kami mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala keselamatan dari setiap bid’ah muhdatsah (perkara agama yang diada-adakan). (Ash-Shahihah, 6/401)

�� Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4546

