BOLEHKAH DA’I WANITA MEMBERIKAN TAKLIM KEPADA PARA WANITA DI MASJID?
Tanya: Bolehkah seorang wanita (da’iyah) memberikan pengajaran dan nasihat agama atau yang berhubungan dengan ilmu agama khusus untuk para wanita di masjid-masjid, sebagaimana hal ini biasa dilakukan oleh para da’i (laki-laki)?
Jawab:
Permasalahan semacam ini terjawab dengan penjelasan yang diberikan oleh Al-Imam Al-Albani terhadap peristiwa yang terjadi di Damaskus. Beliau berkata:
“Adapun yang marak belakangan ini di sini, di Damaskus, yakni datangnya para wanita ke masjid-masjid pada waktu-waktu tertentu untuk mendengarkan pelajaran dari salah seorang mereka, yang mereka sebut da’iyah maka hal ini termasuk perkara muhdatsah (bid`ah) yang belum pernah ada di masa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, tidak pula di masa as-salafus shalih. Yang ada di masa-masa tersebut, para ulama yang shalih yang memberikan pengajaran (taklim) kepada mereka di tempat yang khusus sebagaimana tampak dalam hadits ini [1]. Atau para wanita itu ikut dalam pelajaran yang diberikan untuk para lelaki dalam keadaan terpisah dari para lelaki di dalam masjid, apabila hal itu memungkinkan. Karena biasanya para lelaki akan mendominasi majelis, sehingga para wanita tidak bisa mendengarkan ilmu dengan nyaman dan tidak dapat bertanya tentang ilmu.
Apabila pada hari ini didapatkan di kalangan wanita ada yang bisa memberikan suatu ilmu dan fikih yang lurus, yang diambil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, tentunya tidak apa-apa si wanita ini mengadakan majelis khusus untuk para wanita di rumahnya sendiri atau di rumah salah seorang dari mereka. Bahkan taklim di rumah seperti ini lebih baik bagi mereka. Bagaimana tidak, sementara Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang shalat berjamaah di masjid bagi para wanita:
وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [2]
Bila dalam ibadah shalat perkaranya demikian (lebih baik di rumah daripada di masjid, pent.), lalu bagaimana pengajaran ilmu di rumah-rumah tidak dianggap lebih utama bagi mereka (daripada di masjid)? Terlebih lagi sebagian mereka biasa mengangkat suara (bersuara keras). Terkadang temannya juga ikut angkat suara. Terdengarnya suara mereka di masjid tentunya hal yang jelek dan tercela. Dengan sangat disesalkan, hal ini termasuk yang biasa kami dengar dan kami saksikan.
Kemudian kami melihat bid’ah ini juga sampai ke negeri-negeri lain seperti ‘Umman. Kami mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala keselamatan dari setiap bid’ah muhdatsah (perkara agama yang diada-adakan). (Ash-Shahihah, 6/401)
Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4546
Tidak ada komentar:
Posting Komentar