Tampilkan postingan dengan label safar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label safar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

SAFAR DENGAN TUJUAN I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keenam/terakhir��

 SAFAR DENGAN TUJUAN UNTUK I'TIKAF ��

. Bolehkan melakukan safar dalam rangka I'tikaf?

Jawab: Hal ini tidaklah diperbolehkan, tidak boleh bagi seseorang melakukan safar ke suatu tempat yang khusus dalam rangka untuk ibadah atau mencari berkah, kecuali tiga masjid saja; Masjidil Haram, Masjid An Nabawi dan masjid Al Aqsha.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى»

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah) kecuali pada tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu 'alaihi wasallam dan Masjidil Aqsha." [Muttafaqun 'alaihi]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

Sabtu, 19 Juli 2014

SAFAR DIBULAN RAMADHAN BAG.6

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh enam��

�� SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (6) 

. Jika seorang musafir dari Yaman melakukan perjalanan menuju ke Indonesia, ternyata dia mendapatkan rukyah hilal Iedul Fitri di negeri asalnya berbeda dengan negera Indonesia, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Masalah ini ada empat keadaan;

��Pertama; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Sabtu, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Sabtu dan Iedul Fitri hari Ahad. Penduduk Indonesia telah berpuasa 29 hari, sedangkan terkait dengan dirinya baru berpuasa 28 hari. Wajib bagi dia berbuka bersama penduduk negeri tempat dia singgah dan wajib baginya mengqadha satu hari.

��Dalil wajibnya dia berbuka karena telah terlihat hilal Iedul Fitri.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا»
"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Adapun dalil wajib baginya mengqadha karena bulan hijriyah tidak kurang dari 29 hari.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ»

"Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan itu berjumlah dua puluh sembilan malam (hari)." [Muttafaqun 'alaihi]

��Kedua; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Senin dan Iedul Fitri hari Rabu. Penduduk Indonesia telah berpuasa 30 hari, sedangkan terkait dengan dirinya jika ikut berpuasa dengan Negara Indonesia maka puasanya lebih dari 30 hari. Dalam keadaan ini boleh baginya berbuka karena dia telah genap berpuasa selama 30 hari, karena bulan Hijriyah tidaklah lebih dari 30 hari, namun hendaknya dia berbuka secara diam-diam agar tidak menimbulkan fitnah.

��Ketiga; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Senin dan Iedul Fitri hari Selasa. Penduduk Indonesia telah berpuasa 29 hari, sedangkan terkait dengan dirinya jika ikut berpuasa dengan Negara Indonesia maka puasanya tepat 30 hari. Dalam keadaan ini wajib bagi dia berbuka bersama mereka dan tidak ada kewajiban apapun baginya.

��Keempat; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Ahad dan Iedul Fitri hari Senin. Penduduk Indonesia telah berpuasa 30 hari, sedangkan terkait dengan dirinya baru berpuasa 29 hari. Dalam keadaan ini wajib bagi dia berbuka bersama mereka dan tidak ada kewajiban apapun baginya, karena telah sempurna puasanya selama 29 hari.

�� Catatan:

Keadaan ini semua dibangun dari pendapat yang kita pilih, yaitu masing-masing negara berbeda-beda waktu terbitnya hilal, kecuali negara yang berdekatan. Adapun menurut pendapat bahwa semua negara di dunia satu rukyah maka empat keadaan ini tidak berlaku disisi mereka.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 12 Ramadhan 1435/ 9 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

SAFAR DI BULAN RAMADHAN BAG.5

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh lima��

�� SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (5) 

. Apabila seorang musafir telah berpuasa, kemudian pada siang harinya ingin berbuka. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh baginya berbuka puasa, meskipun pada awalnya sudah berpuasa. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

��Dalil mereka keumuman firman Allah Ta'ala;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

��Dan juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ»

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka". [Muttafaqun 'alaihi]

. Seseorang dari malam berniat untuk berpuasa, kemudian pada jam delapan pagi ingin melakukan safar, apakah boleh baginya berbuka puasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah boleh baginya berbuka. Ini adalah pendapat Asy Sya'bi, Ishaq, Al Muzani, Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Abdil Bar dan Al Qurthubi.

��Dalil mereka bahwa Allah Ta'ala membolehkan bagi musafir untuk tidak berpuasa, baik dalam Al Qur'an maupun As Sunnah.

��Dari Al Qur'an;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

��Dari As Sunnah hadits Anas bin Malik Al Ka'bi, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ»

"Sesungguhnya Allah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta puasa dari seorang musafir". [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

. Jika seorang musafir telah sampai di negerinya pada siang hari dalam keadaan tidak berpuasa, apakah wajib baginya menahan diri dari makan dan minum?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya menahan diri dari makan dan minum, boleh baginya melanjutkan makan dan minum meskipun sudah sampai di kota tempat tinggalnya, karena tidak ada dalil yang menunjukan kewajiban menahan diri dari makan dan minum. Ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya.

. Jika seseorang ingin melakukan safar, apakah boleh baginya berbuka di rumahnya atau sebelum keluar dari kotanya?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak boleh, harus keluar dulu dari kota tempat tinggalnya. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

��Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ}

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu)." [QS. An Nisaa: 101]

�� Jika belum mengadakan perjalanan maka belum dikatakan sebagai musafir, yaitu jika belum keluar meninggalkan kota tempat tinggalnya maka masih dihukumi sebagai orang yang mukim, bukan musafir. Oleh karena itu dia masih masuk dalam firman Allah Ta'ala;

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
ِ
"Barangsiapa telah menyaksikan hilal (ramadhan) maka berpuasalah" [QS. Al Baqarah: 185]

 Perhatian:

Adapun hadits Muhamad bin Ka'ab, ia berkata;

«أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِّلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ، فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ»

"Saya menemui Anas bin Malik pada bulan Ramadhan, ketika itu hendak melakukan perjalanan, dia telah mempersiapkan kendaraannya. Dia mengenakan pakaian khusus kemudian meminta dihidangkan makanan lalu beliau memakannya." Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Sunnah." kemudian dia menaiki kendaraannya." [HR. At Tirmidzi]

�� Hadits ini terdapat kecacatan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab "Al 'Ilal 1/239". Yang shahih adalah riwayat Ad Daraawardi dengan lafazh;

«فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: لَيْسَ بِسُنَّةٍ»

"Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Ini  bukan Sunnah."

Hukum ulama yang terdahulu bahwa hadits ini berpenyakit (cacat) lebih dikedepankan daripada hukum ulama yang datang belakangan yang mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana faedah ini kita dapatkan dari Syaikhuna Muqbil rahimahullah.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

SAFAR DI BULAN RAMADHAN BAG.4

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh empat��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (4) ��

. Bolehkah tidak berpuasa jika safarnya dalam rangka kemaksiatan?

Jawab: Para ulama sepakat bolehnya tidak berpuasa dalam safar yang mengandung ketaatan, seperti ibadah haji, jihad, silaturahmi, mencari nafkah yang wajib dan menuntut ilmu. Adapun safar yang mubah, seperti berdagang maka pendapat yang kuat adalah boleh juga, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka keumuman dalil yang ada.

Permasalahan yang terjadi padanya perdebatan yang sengit di kalangan para ulama adalah safar dalam rangka kemaksiatan. Pendapat yang terpilih adalah boleh juga tidak berpuasa. Ini adalah pendapat Abu hanifah dan Azh Zhahiriyyah. Dalil mereka keumuman dalil-dalil yang ada;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

�� Allah menyebutkan safar dalam ayat ini secara umum, mencakup semua jenis safar, tidak mengkhususkan jenis safar tertentu tanpa yang lainnya.

. Bolehkah melakukan safar dengan tujuan agar bisa tidak berpuasa?

Jawab: Disebutkan oleh para ulama bahwa hal ini tidak boleh, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar.

 Berkata Syaikh Al Utsaimin rahimahullah: "Ibadah puasa secara asal adalah wajib hukumnya atas manusia, bahkan dia fardhu dan termasuk rukun Islam sebagaimana telah diketahui. Sesuatu yang wajib dalam syariat tidak boleh bagi manusia berbuat hilah agar hal tersebut gugur darinya. Barangsiapa melakukan safar dengan tujuan agar bisa tidak berpuasa, maka safarnya menjadi haram baginya, demikian pula berbuka puasa haram baginya. Wajib baginya bertaubat kepada Allah 'Azza wa Jalla dan hendaknya dia tidak melakukan safar (jika tujuannya untuk hal tersebut-pent) dan kembali berpuasa. Jika dia tetap melakukan safar maka wajib baginya berpuasa meskipun dalam keadaan safar..." [Majmu' Fatawa Syaikh Al 'Utsaimin 19/133]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Senin, 14 Juli 2014

SAFAR DI BULAN RAMADHAN BAG.3

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh tiga��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (3) 

. Apakah seorang yang senantiasa melakukan safar boleh baginya tidak berpuasa?

Jawab: Keringanan ini berlaku untuk semua jenis musafir, tidak dibeda-bedakan, baik musafir yang sementara karena ada hajat maupun yang selalu melakukan perjalanan jauh, seperti supir bus besar, supir kontainer, tukang pos luar kota atau luar negeri. Hal ini karena keumuman dalil-dalil yang ada.

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

�� FAEDAH:

Difatwakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syaikh Bin Baz rahimahumullah, bahwa musafir yang menggunakan kapal dalam safarnya, dia membawa keluarganya dalam kapalnya, dan tidak memiliki negeri tempat untuk dia pulang, sedangkan keadaannya senantiasa safar, maka jika demikian keadaannya maka wajib baginya berpuasa karena perjalanan dia tidak pernah terputus dan juga seolah-olah kapalnya adalah rumahnya, namun orang yang keadaannya seperti ini sedikit. Adapun jika dia memiliki keluarga, akan tetapi tidak dibawa bersamanya maka boleh dia memilih antara berpuasa atau berbuka.

. Kapan seseorang dikatakan musafir hingga boleh baginya tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah dikembalikan kepada kebiasaan manusia, jarak berapa saja (baik jauh maupun dekat) mereka anggap sebagai jarak safar maka boleh baginya tidak berpuasa. Ini adalah pendapat ulama Salaf dan Khalaf dan dipilih oleh Ibnu Hazem, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, Shiddiq Hasan Khan dan yang lainnya. Dalil mereka keumuman dalil;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

Allah Ta'ala tidak menyebutkan jarak tertentu untuk dikatakan sebagai jarak safar. Hal ini menunjukan bahwa sesuatu dianggap safar dikembalikan kepada kebiasaan manusia, kapan suatu jarak dianggap safar oleh mereka maka itulah safar.

 Berkata Ibnul Qayyim: "Bukan termasuk tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pembatasan jarak perjalanan yang boleh padanya tidak berpuasa dan demikian pula tidak sah sedikit pun (hadits) darinya tentang hal ini."

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 10 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI RAMADHAN BAG.2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh dua��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (2) ��

. Apakah yang lebih utama bagi musafir, berbuka ataukah berpuasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini. Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah mana yang lebih mudah dan ringan baginya, jika berbuka itu lebih mudah dan ringan baginya maka itu lebih baik untuk dirinya, namun apabila berpuasa lebih mudah dan ringan baginya, tidak ada kesulitan ketika mengqadha di hari yang lainnya maka puasa untuk dirinya lebih utama. Ini adalah pendapat Mujahid, Umar bin Abdul Aziz, Qatadah dan dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam di sebagian fatawanya.

��Dalil-dalil mereka;

{يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

��Dan juga hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu;

«كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ، فَلَا يَجِدُ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ، يَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ قُوَّةً فَصَامَ، فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ وَيَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ ضَعْفًا، فَأَفْطَرَ فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ»

"Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah lalu ia berbuka, maka itu pun juga baik." [HR. Muslim]

�� Adapun Firman Allah Ta'ala:

{وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ}

Ini adalah pada awal-awal disyariatkannya puasa, kaum muslimin boleh memilih antara tidak berpuasa tetapi memberi makan fakir miskin atau berpuasa, sedangkan Allah Ta'ala membimbing untuk memilih puasa karena itu lebih baik untuk mereka. Ayat ini tidak berkaitan dengan permasalahan safar.

�� Adapun hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«مَنْ أَفْطَرَ فَرُخْصَةٌ، وَمَنْ صَامَ فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ»

"Barangsiapa yang berbuka maka itu adalah rukhsah dan barangsiapa yang berpuasa maka puasa lebih baik." [HR. Ibnu Abi Syaibah]

Yang benar ini adalah perkataan Anas radhiyallahu 'anhu, bukan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

�� Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ» قَالَ: وَكَانَ صَحَابَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّبِعُونَ الْأَحْدَثَ فَالْأَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ.

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka. Berkata (Az Zuhri); Dan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikuti segala perbuatan beliau kala itu." [Muttafaqun 'alaihi]

✒ Alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka puasa dalam hadits ini telah diterangkan dalam riwayat muslim;

فَقِيلَ لَهُ: «إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ»

"Lalu dikatakan kepada beliau; "Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka mereka pun berpuasa." Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat 'Ashar." [HR. Muslim]

. Bagaimana jika dua keadaannya sama, yaitu antara berbuka dengan tetap berpuasa?

Jawab: Wallahu a'lam, lebih baik untuknya berbuka puasa dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;

«إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»

"Allah mencintai jika rukhshah (keringangan dari) -Nya dilaksanakan sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al Albani]

. Adakah gambaran seseorang yang keadannya lebih baik berbuka puasa?

Jawab: Disana ada beberapa gambaran;

��Pertama: Barangsiapa mendapatkan pada hatinya rasa berat untuk menerima rukhsah (keringan) dari Allah. Seseorang berusaha menjauhkan dirinya untuk tidak berbuka puasa, seperti naik pesawat, bus full AC, tinggal di hotel yang nyaman. Jika dia berbuka maka merasa ada sesuatu yang mengganjal pada hatinya, karena perjalanannya serba nyaman. Jika kondisinya seperti ini maka lebih baik dia berbuka agar hilang perasaan-perasaan yang mengganjal pada dirinya.

��Kedua: Barangsiapa yang membimbing atau menjadi teladan bagi manusia, dia berbuka dengan tujuan untuk mengajari manusia bahwa berbuka puasa saat melakukan safar itu boleh, karena manusia lalai dari rukhsah ini. Jika keadaannya seperti ini maka berbuka puasa terkait dengan dirinya lebih utama.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ عُسْفَانَ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَرَفَعَهُ إِلَى يَدَيْهِ لِيُرِيَهُ النَّاسَ، فَأَفْطَرَ حَتَّى قَدِمَ مَكَّةَ، وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ "

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah menuju Makkah dalam keadaan berpuasa sehingga ketika sampai di daerah 'Usfan, Beliau meminta air lalu Beliau mengangkat air itu dengan tangan Beliau agar dilihat oleh orang banyak, lalu Beliau berbuka hingga tiba di Makkah. Kejadian ini di bulan Ramadhan". [HR. Al Bukhari]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 09 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh satu��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (1) 

. Bolehkah seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Boleh bagi seorang musafir untuk tidak berpuasa. Hal ini ditunjukan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan Al Ijma';

��Allah Ta'ala berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

��Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»

"Hamzah bin 'Amr Al Aslami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berpuasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: "Jika kamu mau berpuasalah dan jika tidak berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ»

"Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa". [Muttafaqun 'alaihi]

��Hadits Abud Darda' radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ، حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ، إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ»

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan saat terik matahari begitu menyengat hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Dan juga Al Ijma', kaum muslimin sepakat bahwa musafir boleh baginya tidak berpuasa.

. Apakah hikmah dibolehkannya seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Karena di dalam safar (melakukan perjalanan) terdapat padanya kelelahan dan kesusahan atau hal yang memberatkan. Datanglah syariat memberikan keringanan untuk musafir boleh berbuka puasa, meskipun perjalanannya menggunakan kendaraan yang nyaman, seperti pesawat, bus ataupun mobil.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ» الحديث

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjalanan itu bagian dari adzab (siksaan), sebab ia dapat menghalangi salah seorang kalian dari tidurnya, makannya dan minumnya." [Muttafaqun 'alaihi]

Allah Ta'ala berfirman;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 7 Ramadhan 1435/4 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS