Tampilkan postingan dengan label masalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masalah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juli 2014

PERMASALAHAN JIMAK BAG 2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keenambelas��

⛔ PERMASALAHAN SEPUTAR JIMAK (2) 

. Apakah kafarah jimak juga dibebankan kepada wanitanya?

Jawab: Jumhur ulama berpendapat bahwa kafarah juga dikenakan kepada wanita, karena hukumnya hukum laki-laki. Namun pendapat yang terpilih adalah pendapat Azh Zhahiriyah, Syafi'iyah, Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al Hasan dan Al Auza'i, yaitu kafarah tidak dikenakan kepada wanita, karena zhahir hadits bahwa kafarah tersebut hanya diberlakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada laki-laki saja. Apabila berlaku juga untuk wanita maka niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan memerintahkan pula, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada Abdullah bin Unais untuk menanyakan kepada wanita yang melakukan zina;

«وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا»

"Wahai Unais, besok pagi pergilah kamu kepada isteri orang ini, lalu periksa, apakah dia memang benar berzina, jika dia mengaku berzina, maka rajamlah dia." [HR. Al Bukhari - Muslim]

. Apakah selain membayar kafarah, diperintahkan pula untuk mengqadha puasanya?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih tidak wajib mengqadha puasanya, karena riwayat:

«وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ»

"Berpuasalah satu hari untuk menggantinya." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]

adalah riwayat yang tidak shahih. Ini adalah yang dipilih oleh Syaikhuna Muqbil rahimahullah. Barangsiapa mewajibkan qadha maka wajib mendatangkan dalil (yang shahih).

. Apakah puasa terus-menerus selama dua bulan terputus dengan sakit, safar, berbuka karena Ied, haid atau nifas?

Jawab: Semua ini tidak memutuskan proses puasa kafarah tersebut. Apabila seseorang sedang puasa kafarah dua bulan berturut-turut, kemudian sakit 10 hari, boleh baginya berbuka. Jika sudah sembuh maka wajib baginya melanjutkan proses puasanya kembali, tanpa mengulangi dari awal lagi.

. Jika seorang tidak mampu menjalankan semua jenis kafarah ini, apakah gugur darinya kewajiban ini?

Jawab: Pendapat yang benar tidak gugur darinya kewajiban ini, bahkan hutang ini tetap menjadi tanggungan dia. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»

"Hutang kepada Allah lebih berhaq untuk dibayar" [HR. Al Bukhari - Muslim]

Adapun dalam hadits orang yang berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan, tidak menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan tanggungan kewajiban orang tersebut. Demkian pula hal ini berlaku pada setiap hukum kafarah, tidak akan gugur karena alasan tidak mampu.

. Bagaimana hukum orang yang berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan karena lupa, tidak tahu kalau hukumnya haram, atau dipaksa?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban baginya mengqadha maupun membayar kafarah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim. Dalil mereka keumuman ayat;

{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al Baqarah: 286]

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab: 5]

{إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ}

"Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." [QS. An Nahl: 106]

Dan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." [HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dishahihkan Syaikh Al Albani]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

PERMASALAHAN JIMAK

��FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kelimabelas��

⛔ PERMASALAHAN SEPUTAR JIMAK (1)

. Hukum jimak dengan sengaja?

Jawab: Barangsiapa yang berjimak dengan sengaja maka dikenakan padanya kafarah yang berat, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: «هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، فَقَالَ: «تَصَدَّقْ بِهَذَا» قَالَ: أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»

"Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Celaka diriku wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang telah mencelakakanmu?" Laki-laki itu menjawab, "Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadhan." Beliau bertanya: "Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?" "Tidak." jawabnya, Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak." Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Laki-laki itu pun berkata, "Adakah orang yang lebih fakir dari kami, karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami." Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda: "Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya." [HR. Al Bukhari - Muslim]

�� Jimak yang dimaksud adalah mencakup jimak lewat qubul dan dubur, baik keluar mani maupun tidak keluar mani.

Kafarah dalam hadits Abu Hurairah ditempuh secara urut, tidak boleh memilih mana yang ia inginkan, yaitu tidak boleh berpindah ke tahap yang kedua kecuali jika dia memang benar-benar tidak mampu menjalankan tahap yang pertama, seperti kafarah Dzihar.

. Apakah dipersyaratkan dalam membebaskan budak harus budak yang muslim?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak dipersyaratkan yang demikian, karena zhahir hadits mutlak, baik budak muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya.

. Apakah kafarah puasa dua bulan berturut-turut harus 60 hari?

Jawab: Yang benar, tidak harus jumlah hari dalam satu bulan itu 30 hari, tetapi yang ditinjau adalah jumlah bulannya, bukan harinya. Boleh juga memulainya pada awal bulan maupun ditengah bulan.

. Apakah kafarah memberi makan orang miskin harus 60 orang?

Jawab: Dipersyaratkan dalam kafarah memberi makan fakir miskin harus 60 orang, bukan 60 makanan diberikan pada satu atau dua orang saja, tetapi harus 60 orang yang berbeda-beda. Demikian pula halnya dalam kafarah yamin (karena melanggar sumpah). Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

. Apakah jika tidak mampu dalam 3 macam ini, boleh digantikan dengan yang lainnya?

Jawab: Sebagian ulama membolehkan mengganti membebaskan budak dengan menyumbang hewan kurban ke Mekah, namun ini tidak benar, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. FORUM KIS