Tampilkan postingan dengan label minum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label minum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Juni 2014

MAKAN MINUM SENGAJA KETIKA PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kesebelas��

�� MAKAN DAN MINUM KARENA SENGAJA 

. Apa hukumnya untuk orang yang berbuka puasa dengan sengaja, tanpa adanya udzur (alasan) syar'i?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih tidak wajib baginya mengqadha, tetapi wajib baginya bertaubat dan beristighfar. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazem, Syaikhul Islam, Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil rahimahumullah. Karena tidak ada dalil yang mewajibkan baginya mengqadha.

 Peringatan:

Ibnu Hazem mengecualikan orang yang muntah dengan sengaja, adapun Syaikh Al Albani mengecualikan orang yang muntah dengan sengaja dan orang jimak siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha.

��Telah lewat bahwa pendapat yang kuat bahwa muntah, baik sengaja maupun tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Adapun masalah jimak akan datang insya Allah permasalahan seputar ini pada pembahasannya secara khusus.

. Jika orang yang makan atau minum dengan sengaja tidak wajib baginya mengqadha, apakah wajib baginya membayar kafarah?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama, bahwa tidak ada kewajiban baginya membayar kafarah, disebabkan tidak adanya dalil yang menunjukan hal tersebut.

. Jika ada orang yang makan kayu, tanah atau batu, apakah puasanya batal?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa hal tersebut tetap membatalkan puasa dengan keumuman dalil-dalil yang ada. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Jumat, 27 Juni 2014

HUKUM SEPUTAR PUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kesepuluh��

⛔ MAKAN DAN MINUM KARENA LUPA ATAU TIDAK SENGAJA

. Hukum makan, minum dan jimak di siang hari pada bulan Ramadhan?

Jawab: Makan, minum dan jimak merupakan pembatal puasa. Perkara ini telah disepakati oleh seluruh para ulama. Yang dimaksud dengan makan dan minum disini jika sampai masuk ke tenggorokan.

{فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [QS. Al Baqarah: 187]

�� Adapun sekedar mencicipi makanan atau minuman maka hal ini tidak membatalkan puasa. Namun setelah mencicipinya hendaknya dikeluarkan dan berkumur-kumur, agar tidak ada bekas makanan atau minuman yang menempel di lidah.

. Apakah hukum makan atau minum karena lupa di siang hari pada bulan Ramadhan?

Jawab: Tidak mengapa, tidak ada kewajiban apapun baginya, baik mengqadha maupun kafaroh. Yang wajib bagi dia adalah melanjutkan kembali puasanya. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka keumuman firman Allah:

{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al Baqarah: 286]

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab:5]

Dan juga hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»

"Barangsiapa yang makan dan minum karena lupa, sedangkan ia sedang berpuasa, maka hendaklah diteruskannya puasanya itu, karena Allah telah memberinya makan dan minum." [HR. Al Bukhari - Muslim]

Dan hadits Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." [HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dishahihkan Syaikh Al Albani]

Demikian pula orang yang melakukan kesalahan tanpa disengaja, seperti ketika istinsyaq ternyata air tersentak masuk ke dalam, ketika membaca Al Qur'an tiba-tiba lalat masuk ke mulutnya dan tertelan atau seseorang menyelam untuk mengambil sesuatu kemudian tiba-tiba mimun air. Semua ini dibangun diatas ketidaksengajaan, maka tidak ada kewajiban atasnya mengqadha.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS