----------------
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya :
Bolehkah mematikan lampu-lampu masjid dalam rangka meraih khusyu' dalam shalat?
Jawab :
TIDAK BOLEH. Ini BID'AH. Tidak boleh mematikan lampu-lampu masjid ketika shalat Tarawih. Karena manusia butuh pafa cahaya/penerangan.
Ini adalah bid'ah, tidak boleh. Bisa jadi ini termasuk perbuatan shufiyyah."
Dars Tafsir Surat an-Nisa', tahun 1433 H
----------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar