Minggu, 20 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DIBULAN RAMADHAN BAG.2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh delapan��

 SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (2) ��

. Seseorang dikuasai oleh rasa haus atau lapar yang sangat, sampai-sampai kuatir pada dirinya akan terjatuh kepada kebinasaan, apakah yang wajib dia lakukan?

Jawab: Wajib baginya berbuka puasa, meskipun keadaanya sehat dan tidak dalam keadaan safar. Dalil dalam masalah ini firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [QS: Ath Thaghaabun: 16]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

 Berkata Asy Syaukani rahimahullah: "Wajibnya berbuka puasa tatkala kuatir akan terjatuh kepada kebinasaan telah jelas dari kaedah-kaedah dalam syariat, baik secara umum maupun cabang-cabangnya dengan dalil-dalil yang telah lewat (penyebutannya), karena menyelamatkan diri merupakan perkara yang wajib. Seseorang tidaklah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang dikuatirkan akan membinasakan jiwanya. Telah datang rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa tatkala melakukan safar, karena padanya kelelahan dan kesusahan, maka bagaimana bisa sesuatu yang dikuatirkan bisa membinasakan diri tidak boleh padanya berbuka puasa?!.

. Jika seseorang yang telah terkuasai oleh kehausan dan kelaparan yang sangat berbuka puasa, apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Dinukilkan oleh Al Imam An Nawawi dari madzhab Syafi'iyah dan yang lainnya, bahwa mereka berpendapat wajib baginya mengqadha, seperti orang sakit. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Ini adalah pendapat yang terpilih.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS  ��

ANJURAN MEMBACA KITAB ASY SYAIKH ROBI

〰〰��〰〰〰

������

____________
 ANJURAN UNTUK MEMBACA KITAB ASY SYAIKH RABI' HAFIDZAHULLAH

Asy Syaikh Abdullah bin Utsman Adz Dzamari hafidzahullah

�� Pertanyaan:
"Apa pandangan Anda pada kitab "Minhajul Anbiya Fil Dakwati Ila Allah"  karya Dr. Rabi' bin Hadi Al Madkhali yang padanya ada hikmah dan pemahaman?"

 Jawaban:
"Pertama, selayaknya bagi kita untuk mengetahui bahwa kitab-kitab Syaikh Rabi hafidzahullah adalah kitab yang berharga. Saya tidak mengetahui seorang alim pun yang mencela padanya dalam masalah ini dan kita tidak mengatakan padanya dengan kemaksuman. Setiap orang bisa salah dan benar. Cukup bahwa beliau berjalan di atas metode Salafushalih. Beliau juga semangat dalam menyebarkan dan membela sunah. Demikian juga beliau mentahdzir dari bidah dan ahli bidah.

Kitab-kitab Syaikh Rabi adalah kitab-kitab yang berharga. Kita tidak mengetahui padanya ada sesuatu yang saya maksudkan yang membikin celah dengannya. Kalau disana ada kesalahan, tidaklah kesalahan itu kecuali sesuatu yang termasuk dari kesalahan-kesalahan yang muncul dari mujtahid dari kalangan ulama Ahlu Sunah. Maka saya katakan, 'Kitab-kitab karya Asy Syaikh Rabi' selayaknya untuk dibaca dan disebar dikalangan Salafiyin, Ahlu Sunah Wal Jamaah."

http://www.olamayemen.com/index.php?article_id=11278

Dialihbahasakan oleh:
Abu Abdillah Zaki Ibnu Salman

------------
��WhatsApp Thulab Fiyus

 Audio:

MENCARI LAILATUL QODR

��������������
# MENCARI MALAM LAILATUL QODR #
�� Al Imam Al Bukhori رحمه الله berkata: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Abu Suhail dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Carilah Lailatul Qadar pada malam yang ganjil dalam sepuluh malam yang akhir dari Ramadhan". Nomor hadits 1878.
-------------------
WA DHIYAUT TAUHID


ANJURAN MENCARI LAILATUL QODR

��������������

 ANJURAN MENCARI  LAILATUL QODR

 Al Imam Muslim رحمه الله berkata : Dan Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Uqbah bin Huraits ia berkata, saya mendengar Ibnu Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Carilah ia pada sepuluh terakhir (Ramadlan), yakni Lailatul Qadr. Maka jika salah seorang dari kalian tidak sempat atau tidak mampu, maka jangan sampai terlewatkan tujuh malam terakhir." Nomor hadits 1989
--------------------
WA DHIYAUT TAUHID


LAMA I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kelima��

�� LAMANYA I'TIKAF⌚

��. Berapa lamakah waktu I'tikaf?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan banyaknya hari beri'tikaf, bisa empat hari, sepuluh hari, dua puluh hari ataupun satu bulan penuh. Adapun terkait paling sedikitnya waktu I'tikaf terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, namun pendapat yang kuat dan terpilih tidak ada batasannya, karena pembatasan waktu sedikitnya I'tikaf butuh adanya dalil yang menunjukan hal tersebut. Meskipun demikian yang lebih utama hendaknya dia beri'tikaf tidak kurang dari semalam, dengan dalil perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan juga hadits Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

"يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، قَالَ: «فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ»"

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika masih Jahiliyyah aku pernah bernadzar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram." Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarmu." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Waktu I'tikaf lebih utama dilakukan pada sepuluh malam terakhir dari bulan ramadhan.

. Apakah dipersyaratkan berpuasa ketika melakukan ibadah I'tikaf?

Jawab: tidak dipersyaratkan berpuasa ketika melakukan ibadah I'tikaf dengan keumuman firman Allah;

{وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

Dan juga hadits Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

"يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، قَالَ: «فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ»"

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika masih Jahiliyyah aku pernah bernadzar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram." Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarmu." [Muttafaqun 'alaihi]

�� Malam bukanlah tempatnya berpuasa. Demikian pula pada hadits 'Aisyah yang telah lewat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan I'tikaf pada sepuluh hari di bulan Syawal. Tidak ternukilkan bahwa beliau berpuasa saat itu. Hal ini menunjukan bahwa tidak adanya persyaratan berpuasa bagi yang ingin melakukan I'tikaf.

Alhasil, tidak ada dalil yang mewajibkan orang yang melakukan I'tikaf harus dalam keadaan berpuasa.

. Adakah doa tertentu ketika ingin melakukan ibadah I'tikaf?

Jawab: Tidak ada dalil bagi seseorang yang ingin melakukan I'tikaf melafazhkan; "Aku berniat I'tikaf selama dua hari atau sepuluh hari di masjid ini." Dan demikian pula ketika akan menunaikan shalat. Hal ini tidaklah disyariatkan karena tidak pernah hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan juga para Salaf, bahkan hal ini termasuk bid'ah sebagaimana diingatkan oleh Syaikhul Islam rahimahullah.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS ��

Sabtu, 19 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA ��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh tujuh��

�� SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (1) 

. Bolehkah seorang yang sakit tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa orang yang sakit boleh baginya tidak berpuasa.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

. Apakah semua jenis orang yang sakit boleh tidak berpuasa?

Jawab: Orang yang sakit ada beberapa keadaan;

��Pertama; Tidak mampu sama sekali berpuasa, bahkan jika berpuasa maka akan membahayakan keadaan dirinya atau menyebabkan kematiannya. Dalam keadaan seperti ini wajib bagi dia berbuka puasa dan haram baginya berpuasa.

{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An Nisaa; 29]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [QS. Al Baqarah; 195]

��Kedua; Mampu berpuasa, namun jika berpuasa maka akan bermadharat bagi keadaan dirinya, hanya saja tidak sampai menyebabkan kematian. Dalam keadaan ini disunnahkan baginya berbuka.

. Jenis penyakit apakah yang karenanya seseorang boleh tidak berpuasa?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat Jumhur ulama adalah penyakit yang dikuatirkan (jika berpuasa) memberatkan dirinya atau bermadharat bagi jiwanya, anggota badannya, menambah sakitnya atau menyebabkan terlambatnya kesembuhannya. Adapun ulama yang lainnya berpendapat kepada jenis penyakit secara umum, apa saja dikatakan penyakit maka boleh bagi yang sakit tidak berpuasa, meskipun sekedar sakit gigi atau sakit pada jarinya. Tidak dipersyaratkan harus penyakit yang bermadharat bagi dirinya. ini adalah pendapat 'Athaa, Ibnu Siiriin, Azh Zhahiriyah, Al Bukhari, dan pendapat ini dipilih Ibnul 'Arabi dan Al Qurthubi. Dalil mereka keumuman ayat;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

�� Sisi pendalilan mereka: bahwa musafir saja boleh tidak berpuasa, meskipun tidak mendapatkan dalam safarnya kesukaran atau penderitaan, maka demikian pula orang yang sakit.

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: مِنْ أَيِّ وَجَعٍ يُفْطَرُ فِي رَمَضَانَ؟ قَالَ: مِنْهُ كُلِّهِ، قُلْتُ يَصُومُ حَتَّى إِذَا غَلَبَ عَلَيْهِ أَفْطَرَ؟ قَالَ: «نَعَمْ، كَمَا قَالَ اللَّهُ»

"Dari Ibnu Juraij, ia berkata; Aku bertanya kepada 'Athaa: "Jenis sakit apakah yang karenanya boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan?" Dia menjawab: "Dari semua jenis penyakit". Aku katakan: "Dia berpuasa, terus jika terkalahkan oleh sakitnya sakit boleh berbuka?" dia menjawab: "Iya, sebagaimana yang Allah firmankan." [Mushannaf Abdurrazaq]

 Pendapat ini memiliki sisi pendalilan yang kuat, sedangkan pendapat Jumhur lebih terjaga dari kehati-hatian.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 10 Ramadhan 1435/ 6 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS ��

TUJUAN IBADAH I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian ketiga��

 TUJUAN IBADAH I'TIKAF 

. Apakah tujuan dari ibadah I'tikaf?

Jawab: Ibadah I'tikaf disyariatkan dengan tujuan agar orang yang melakukan ibadah I'tikaf lebih konsentrasi dan menyendiri dalam memperbanyak beribadah kepada Allah Ta'ala, baik dengan bentuk shalat, membaca Al Qur'an dan menghayatinya, memperbanyak berdzikir, merenungi segala apa yang telah dia perbuat (di dunia), bertaubat, beristighfar, membaca kitab para ulama, introspeksi diri. Hendaknya seorang yang melakukan I'tikaf menjauhi perkara-perkara dunia dan hal-hal yang akan menyibukan dia dari ibadah kepada Allah.

Jika kita telah tahu tujuan ini, maka hendaknya seorang yang melakukan ibadah ini bersemangat untuk menyendiri dan mempersedikit berbicara dengan manusia, karena demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para salaf, karena ibadah I'tikaf merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak seperti kebanyakan orang-orang sekarang, mereka jika melakukan I'tikaf lebih banyak ngobrol, kumpul-kumpul, bergadang, tertawa dan bercanda, bahkan ada yang jatuh dalam perkara-perkara yang Allah haramkan seperti ghibah dan gosip. Kalian dapatkan kebanyakan orang-orang yang melakukan I'tikaf tidak paham dan mengerti hak-hak ibadah I'tikah yang harus mereka tunaikan dan juga tujuan disyariatkannya I'tikaf.

Wahai saudaraku!
Ibadah I'tikaf bukanlah ibarat penampilan, pameran atau bentuk seperti itu. Tidak! Ibadah I'tikaf adalah yang mana seorang hamba memanfaatkannya untuk menyendiri dan lebih berkonsentrasi dalam beribadah kepada Allah. Tidak mengapa berbicara dalam perkara yang mubah dengan manusia, namun hal itu dilakukan kadang-kadang saja, sebagaimana hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

عَنْ صَفِيَّةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ، فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ، فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ، وَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْلِبُهَا.

"Dari Shafiyyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; ia datang untuk mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masa-masa i'tikaf Beliau di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dia berbicara sejenak dengan Beliau lalu dia berdiri untuk pulang. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri untuk mengantarnya." [Muttafaqun 'alaihi]

Dalam hadits ini menunjukan bahwa berbicara dalam perkara yang mubah ketika sedang I'tikaf diperbolehkan, namun hal ini dilakukan kadang-kadang saja, karena tujuan asal ibadah I'tikaf adalah dia berusaha menjauhi dan menyendiri dari manusia untuk bisa mengambil faedah dari ibadah ini.

. Apakah I'tikaf disyariatkan untuk laki-laki dan perempuan?

Jawab: Ya, I'tikaf disyariatkan untuk laki-laki dan perempuan. Adapun terkait dengan perempuan disyaratkan mendapatkan ijin dari walinya dan aman dari fitnah atau tidak menimbulkan fitnah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَكَرَ أَنْ يَعْتَكِفَ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ، فَأَذِنَ لَهَا، وَسَأَلَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَسْتَأْذِنَ لَهَا، فَفَعَلَتْ، فَلَمَّا رَأَتْ ذَلِكَ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ أَمَرَتْ بِبِنَاءٍ، فَبُنِيَ لَهَا قَالَتْ: وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى انْصَرَفَ إِلَى بِنَائِهِ، فَبَصُرَ بِالأَبْنِيَةِ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟» قَالُوا: بِنَاءُ عَائِشَةَ، وَحَفْصَةَ، وَزَيْنَبَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلْبِرَّ أَرَدْنَ بِهَذَا، مَا أَنَا بِمُعْتَكِفٍ»، فَرَجَعَ، فَلَمَّا أَفْطَرَ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ.

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat Shubuh Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf Beliau. Kemudian 'Aisyah radhiyallahu 'anha meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama Beliau, maka Beliau mengizinkannya. Kemudian Hafshah, ia meminta kepada Aisyah memintakan izin untuknya dan dan ia (Aisyah) pun melaksanakannya. Dan ketika Zainab bintu Jahsy melihat hal itu, ia memerintahkan untuk dibuatkan (tenda di masjid) dan langsung dilaksanakan. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalat Beliau langsung kembali ke tendanya. Ketika berpaling beliau melihat tenda-tenda, maka Beliau berkata: "Apa ini?" mereka menjawab; "Itu tenda Aisyah, Hafshah, dan Zainab." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebaikan seperti inikah yang mereka inginkan? Aku tidak akan beri'tikaf." Lalu beliau pulang. Dan ketika beliau telah berbuka (Iedul fitri), Beliau beri'tikaf pada sepuluh hari di bulan syawal. [HR. Al Bukhari - Muslim]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS