Kamis, 19 Juni 2014

PENENTUAN HILAL 2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni –hafizhahullah--

��bagian kedua��

�� PERMASALAHAN SEPUTAR HILAL RAMADHAN 

. Bagaimana hukum orang yang melihat hilal Ramadhan sendirian dan kemudian bersaksi kepada pemerintah bahwa dia telah melihat hilal ramadhan, namun ternyata persaksiannya tidak diterima, apakah wajib bagi dia berpuasa?

Jawab: Didalam masalah ini ada dua pendapat. Namun pendapat yang kuat adalah wajib bagi dia berpuasa meskipun kaum muslimin yang lainnya belum berpuasa. Ini adalah pendapat yang dipilih jumhur ulama. Dalilnya adalah:

��Dalil pertama: Firman Allah Ta'ala;

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Barangsiapa telah menyaksikan hilal (Ramadhan) maka berpuasalah" [QS. Al Baqoroh: 185]

Dari ayat ini menunjukan bahwa barangsiapa yang telah melihat hilal maka wajib bagi dia berpuasa.

��Dalil kedua: Keumuman hadits Abu Hurairah;

«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ»

"Berpuasalah jika kalian melihat hilal (Ramdhan) dan berbukalah  jika kalian melihat hilal (Syawal)." [HR. Al Bukhari – Muslim]

��Dalil ketiga:

Dia telah yakin dengan hilal yang dia lihat bahwa Ramadhan telah masuk. Maka wajib bagi dia berpuasa.

�� FAEDAH:

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib bagi dia berpuasa, namun wajib bagi dia harus mengikuti mayoritas kaum muslimin maka mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh At Tirmidzy. Namun pendapat tersebut telah dijawab oleh Al Imam Al Khathaaby. Penjelasan lebih lanjut silahkan lihat Nailul Authar – Kitab As Shiyam!

. Bagaimana jika dia melihat hilal Syawal sendirian dan dia yakin sekali kalau apa yang dia lihat itu adalah hilal Syawal, dia berusaha menghubungi kaum muslimin yang lain, ternyata mereka tidak melihatnya. Apakah wajib bagi dia berbuka karena sudah masuk Syawal?

Jawab: Dalam masalah ini ada dua pendapat, namun pendapat yang kuat dari dua pendapat tersebut adalah dia tidak boleh berbuka baik berbuka secara terang-terangan di depan kaum muslimin maupun berbuka secara sembunyi-sembunyi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama.

��Dalilnya adalah: Syarat diterimanya persaksian hilal Syawal adalah harus dua orang atau lebih, sedangkan dia hanya melihat sendirian. Maka tidaklah boleh dia berbuka, karena tidak memenuhi syarat secara syariat. Karena syariat mempersyaratkan dalam persaksian hilal syawal adalah harus dua orang. Silahkan lihat kembali pertanyaan kedua pada fatawa ringkas bagian pertama yang telah lalu!

 WALLOHU A'LAM BISSHOWAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 20 Syakban 1435/18 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

PENENTUAN HILAL

�� FATWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA ��

Bersama: Syaikh Abdurahman Al 'Adeni

��bagian pertama��

PERSAKSIAN DALAM MENENTUKAN HILAL RAMADHAN DAN SYAWAL��

. Apakah  diterima persaksian satu orang dalam menentukan rukyah hilal bulan Ramadhan?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Adapun pendapat yang paling kuat adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu diterimanya persaksian satu orang yang telah melihat hilal Ramadhan. Dalilnya adalah hadits Ibnu 'Umar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : «تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ».

"Kaum muslimin saling berusaha melihat hilal. Maka aku kabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasannya aku melihat hilal. Maka Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berpuasa serta memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Ad Daruquthny-sanadnya hasan, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Muqbil) 

Tidaklah dipersyaratkan dalam persaksian melihat hilal Ramadhan harus laki-laki merdeka. Diterima pula persaksian dari satu orang perempuan dan juga seorang budak.

Yang dipersyaratkan adalah dia orang yang adil (jujur dan takwa) dan mukallaf. Mukallaf adalah muslim yang berakal dan sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga apabila datang anak kecil bersaksi: "aku telah melihat hilal" maka persaksian anak kecil tersebut tidaklah diterima karena belum mukallaf. Persaksian orang gila juga tidaklah diterima karena dia tidak berakal. Kemudian orang asing yang tidak diketahui kejujurannya, apakah dia orang fasik, karena persaksian orang fasik tidaklah diterima, karena syaratnya adalah harus orang yang adil (jujur dan takwa).

. Apakah  diterima persaksian satu orang dalam menentukan rukyah masuknya bulan Syawal?

Jawab: Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat adalah dipersyaratkan dalam menentukan hilal 'Idul Fitri (bulan Syawal) adalah harus dua orang yang adil. Ini adalah pendapat yang dipilih kebayakan para ulama. Dengan dalil:

عَنْ أَمِيرِ مَكَّةَ الْحَارِثِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ : وفيه «فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا».

"Dari Amir Makkah Al Harits bin Hathib: "Dahulu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila kita tidak melihat hilal dan ada dua orang yang adil bersaksi (telah melihat hilal 'Idul Adha) maka kita sembelih kurban kita dengan persaksian mereka. (HR. Abu Dawud dan Ad Daruquthny-sanadnya hasan, dishahihkan Syaikh Al Albani)
 
عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ: كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ وَنَحْنٌ بَخَانِقِينَ: "إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ نَهَارًا فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ رَجُلَانِ أَنَّهُمَا رَأَيَاهُ بِالْأَمْسِ.

"Dari Abu Wa'il: Bahwa Umar_radhiyallohu 'anhu  mengirimkan risalah dan kami berada di daerah Khoniqoin:"Apabila kalian telah melihat hilal di siang hari maka janganlah kalian berbuka (puasa) sampai ada dua orang yang bersaksi bahwasanya mereka telah melihat hilal kemarin". (HR Abdurazaq, Ibnu abi Syaebah, Ad Daruqthny dan Al Baihaqy-sanadnya shohih, dishahihkan Syaikh Abdurahman Al Adeni)

عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ.

"Rombongan shahabat datang berkendaraan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal (Syawal) kemarin. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kaum muslimin untuk berbuka dan jika telah tiba esok pagi hari hendaknya mereka bersegera menuju mushola (lapangan untuk sholat Ied). (HR. Abu Dawud, An Nasai, Ibnu Majah-Sanadnya Shohih, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Muqbil)

Dalam hadist-hadist tersebut menunjukan bahwa dipersyaratkanya dua saksi dalam persaksian menentukan hilal Syawal,  tidak cukup dengan satu orang.

 PERINGATAN:

Hilal Syawal dan hilal pada bulan yang lainnya - selain Ramadhan - dipersyaratkan dalam syariat Islam harus disaksikan oleh dua orang atau lebih.

Wallahu a'lam bish shawab.

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 13 Syakban 1435/11 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

MUSTAHABAT PUASA 2

 ��
MENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA

 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah

BAB KE-5
HAL-HAL YANG DIANJURKAN BAGI ORANG-ORANG YANG BERPUASA DAN SELAIN MEREKA

Hal-hal yang dianjurkan bagi orang-orang yang berpuasa dan selain mereka:

1. Berusaha melihat hilal.
2. Berdoa ketika melihat hilal.
3. Memperbanyak doa.
4. Mendoakan kebaikan bagi kaum Muslimin.
5. Selalu menyebarkan salam.
6. Menyambung silaturahmi walaupun dengan telpon.
7. Memperbanyak berbuat baik kepada orang-orang yang memiliki hubungan darah.
8. Memperbanyak sedekah.
9. Tersenyum di hadapan saudaramu.
10. Memperbanyak berbuat baik kepada tetangga.
11. Memperbanyak berbuat baik kepada orang-orang yang lemah, orang-orang miskin, dan anak-anak yatim.
12. Selalu mengucapkan perkataan yang baik.
13. Memperbanyak dzikir.
14. Memperbanyak taubat dan istighfar sebanyak ratusan kali.
15. Memperbanyak mengucapkan “laa ilaha illallah.”
16. Memperbanyak mengucapkan “laa haula wa laa quwwata illa billah.”
17. Memperbanyak mengucapkan “subhanahullah wabihamdihi, subahanallahul azhim.”
18. Memperbanyak mengucapkan shalawat bagi Rasulullah shallallahu alaihi was sallam.
19. Memperbanyak menuntut ilmu.
20. Memperbanyak usaha mendakwahkan agama Allah.
21. Mengharapkan pahala ketika memberi nafkah keluarga.
22. Menjaga wudhu.
23. Bersiwak.
24. Menjaga agar bau badan tetap harum.
25. Mengerjakan shalat dua rakaat sebelum maghrib.
26. Menjaga shalat-shalat sunnah rawatib.
27. Semangat untuk mengerjakan shalat-shalat sunnah rawatib di rumah.
28. Memperbanyak shalat sunnah.
29. Bersegera mendatangi shalat.
30. Selalu berusaha agar mendapatkan shaff pertama.
31. Menunggu shalat setelah selesai shalat.
32. Berusaha memanfaatkan waktu dikabulkannya doa pada hari Jum’at.
33. Berusaha memanfaatkan waktu dikabulkannya doa pada malam hari.
34. Semangat untuk tinggal di masjid hingga terbitnya matahari.
35. Duduk bersama orang-orang yang suka berdzikir di pagi dan petang hari.
36. Menjaga dzikir pagi dan petang.
37. Menghadiri taman-taman syurga (mejelis ilmu dan dzikir –pent).
38. Mempelajari Al-Qur'an Al-Karim.
39. Memperbagus suara ketika membaca Al-Qur'an.
40. Melakukan sujud tilawah ketika membaca ayat yang dianjurkan untuk melakukan sujud padanya.
41. Memperbanyak membaca Al-Qur'an.
42. Semangat untuk mengkhatamkan Al-Qur'an.
43. Berdoa ketika mengkhatamkan Al-Qur'an.
44. Menjenguk orang sakit.
45. Ziyarah kubur.
46. Mengingat kematian, akherat, syurga, dan neraka.
47. Merenungkan ayat-ayat Allah dan makhluk ciptaan-Nya.
48. Bersikap zuhud di dunia.
49. Bersikap zuhud terhadap apa-apa yang di tangan manusia.
50. Mengumpulkan empat hal berikut: dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا؟

“Siapa diantara kalian yang hari ini berpuasa?”
Abu Bakr menjawab: “Saya.”
Beliau bertanya lagi:

فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً؟

“Siapa diantara kalian yang hari ini mengikuti jenazah?”
Abu Bakr menjawab: “Saya.”
Beliau bertanya lagi:

فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِيْنًا؟

“Siapa diantara kalian yang hari ini memberi makan orang miskin?”
Abu Bakr menjawab: “Saya.”
Beliau bertanya lagi:

فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيْضًا؟

“Siapa diantara kalian yang hari menjenguk orang sakit?”
Abu Bakr menjawab: “Saya.”
Maka beliau berkata:

مَا اجْتَمَعْنَ فِيْ امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Tidaklah perkara-perkara tersebut terkumpul pada seseorang kecuali dia pasti masuk syurga.”(HR. Muslim no. 1028)

�� Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam

Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 20 Sya’ban 1435 H

 Bersambung In Sya Allah

http://forumsalafy.net



MUSTAHABAT PUASA

����
MENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah

BAB KE-4
HAL-HAL YANG DIANJURKAN KETIKA BERPUASA

Hal-hal yang dianjurkan ketika berpuasa Ramadhan:
1. Makan sahur.
2. Makan sahur dengan kurma kering.
3. Mengakhirkan sahur.
4. Sedikit makan ketika sahur dan berbuka.
5. Menyegerakan berbuka jika dipastikan matahari telah terbenam.
6. Berbuka dengan kurma basah.
7. Jika tidak ada kurma basah maka dengan kurma kering.
8. Minum beberapa teguk air.
9. Jika tidak mendapati air maka dengan sesuatu yang halal dan baik yang mudah didapatkan.
10. Ketika berbuka mengucapkan:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.

“Dahaga telah hilang, kerongkongan telah basah, dan pahala telah diraih insyaAllah.”
(Lihat: Shahih Abu Dawud no. 2041 –pent)
11. Mendoakan kebaikan bagi orang yang memberi jamuan berbuka kepada Anda.
12. Memperbanyak memberi jamuan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa setelah matahari terbenam.
13. Semangat untuk memulai shalat berbarengan dengan imam dan selesai bersamaan pula (mendapatkan takbiratul ihram –pent).
14. Menjaga qunut witir.
15. Semangat dan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan di bulan Ramadhan lebih dibandingkan pada bulan-bulan yang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma menceritakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ، وَكَانَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ القُرْآنَ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ أَجْوَدَ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيْحِ المُرْسَلَةِ.

“Nabi shallallahu alaihi was sallam adalah manusia yang paling dermawan dalam kebaikan. Beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika Jibril datang menemui beliau. Jibril alaihis salam menjumpai beliau setiap malam di bulan Ramadhan sampai Ramadhan habis. Nabi shallallahu alaihi was sallam menyetor hafalan Al-Qur'an kepada Jibril. Jadi jika Jibril alaihis salam menemui beliau, maka beliau lebih dermawan dalam kebaikan dibandingkan angin yang bertiup.”
(HR. Al-Bukhary no. 6 dan 1803 dan Muslim no. 2308)
16. Semangat dan bersungguh-sungguh beribadah di sepuluh hari terakhir melebihi di hari-hari yang lain. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِيْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهَا.

“Dahulu kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi was sallam adalah bersungguh-sungguh dalam beribadah di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan lebih dibandingkan pada hari-hari yang lainnya.”
(HR. Muslim no. 1175)
17. Semangat menghidupkan sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ.

“Dahulu kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi was sallam jika telah datang sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, beliau menghidupkan malam, membangunkan para istrinya (agar shalat malam –pent), bersungguh-sungguh dalam beribadah lebih dibandingkan pada hari-hari yang lainnya, dan mengencangkan sarungnya (menjauhi istri –pent).”
(HR. Al-Bukhary no. 1920 dan Muslim no. 1174, dan ini adalah lafazh Muslim)
18. Memperbanyak doa dengan mengucapkan:

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau pemaaf dan suka memaafkan, maka ampunilah aku.”
(Lihat: Silsilah Ash-Shahihah no. 3337 –pent)
19. Memperbanyak istighfar di waktu sahur.
20. Jika ada orang yang mencela, hendaknya dia mengatakan: “Saya sedang berpuasa.”
21. Melatih anak-anak untuk berpuasa sejak usia 7 tahun.
22. Melaksanakan ibadah umroh di bulan Ramadhan.

�� Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam

Alih bahasa: Abu Almass
Rabu, 20 Sya’ban 1435 H

 Bersambung In Sya Allah

Http://forumsalafy.net



WAJIB-WAJIB PUASA

���� MENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA

 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah

BAB KE-3
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PUASA

Kewajiban-kewajiban puasa Ramadhan:
1. Wajib berhenti atau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa jika telah terbit fajar shadiq.
2. Wajib berhenti atau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai dipastikan matahari telah terbenam.
3. Wajib terus berniat untuk puasa hingga matahari terbenam.
4. Wajib mengeluarkan semua yang ada di mulut bagi siapa saja yang makan atau minum pada siang hari di bulan Ramadhan karena lupa atau karena sengaja bukan karena ada udzur (alasan yang membolehkan –pent), atau jika orang yang sakit telah sehat di siang hari, atau jika orang yang safar telah pulang, atau wanita yang haidh atau nifas telah suci, atau orang kafir masuk Islam, atau anak laki-laki atau anak perempuan mencapai baligh, atau orang yang gila atau pingsan telah sadar.
5. Wajib bagi orang yang berpuasa untuk menjauhi istrinya atau budak perempuannya, jika dia khawatir akan terjatuh dalam perkara yang haram.
6. Wajib meninggalkan perkataan atau perbuatan yang mengandung dosa, perbuatan orang bodoh, ghibah (gossip), namimah (mengadu domba), dan semua hal-hal yang haram. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang mengandung dosa, maka Allah tidak membutuhkan perbuatannya meninggalkan makanan dan minuman.”
(HR. Al-Bukhary no. 1804)
7. Wajib mencintai puasa Ramadhan, karena puasa termasuk syariat yang Allah turunkan. Allah Ta’ala berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوْا مَا أَنْزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ.

“Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka membenci apa yang Allah turunkan, maka Allah pun menghapus amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)

�� Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam

Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 19 Sya’ban 1435 H

 Bersambung In Sya Allah

Http://forumsalafy.net



SYARAT PUASA

 ����
MENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA

 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah

BAB KE-2
SYARAT-SYARAT PUASA

Syarat-syarat puasa Ramadhan ada 7 dan terbagi menjadi 2 macam:
Pertama: Syarat keabsahannya:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Berniat pada waktu malam dan dilakukan setiap hari. Waktunya sejak awal waktunya, yaitu ketika selesainya orang makan sahur.
Dari Hafshah Ummul Mu’minin radhiyallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ.

“Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah puasanya –pent).”
Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/284), Abu Dawud no. 2454, At-Tirmidzy no. 730, An-Nasa’iy (IV/196), Ibnu Majah no. 1700, Ibnu Khuzaimah no. 1933, Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (II/46) dan Ad-Daruquthny (II/172).
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengomentarinya pada catatan kaki terhadap kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar hal. 404 no. 626 dengan mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa perintah menghadirkan niat adalah di awal waktunya, yaitu ketika orang yang akan berpuasa selesai dari makan sahur.”
4. Bagi wanita, ditambah dengan bebasnya dia dari haidh dan nifas.

Kedua: Syarat terkena kewajiban untuk melakukannya:
5. Mampu.
6. Tidak sedang safar atau bepergian.
7. Baligh.

�� Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam

Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 19 Sya’ban 1435 H

http://forumsalafy.net

����

PUASA

  
MENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA

 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah

BAB KE-1
RUKUN-RUKUN PUASA

Rukun puasa ada 4:
1.Orang yang berpuasa, yaitu seorang muslim dan muslimah.
2.Hal-hal yang seseorang berpuasa darinya, yaitu hal-hal yang membatalkannya.
3.Waktu berpuasa, yaitu sejak fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
4.Yang menjadi tujuan puasa, yaitu Allah dan ini merupakan niat.

 Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam

Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 19 Sya’ban 1435 H

 Bersambung (In Sya Allah)

http://forumsalafy.net

