MENGINGAT KEMBALI HUKUM-HUKUM PUASA
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushaby hafizhahullah
BAB KE-2
SYARAT-SYARAT PUASA
Syarat-syarat puasa Ramadhan ada 7 dan terbagi menjadi 2 macam:
Pertama: Syarat keabsahannya:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Berniat pada waktu malam dan dilakukan setiap hari. Waktunya sejak awal waktunya, yaitu ketika selesainya orang makan sahur.
Dari Hafshah Ummul Mu’minin radhiyallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ.
“Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah puasanya –pent).”
Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/284), Abu Dawud no. 2454, At-Tirmidzy no. 730, An-Nasa’iy (IV/196), Ibnu Majah no. 1700, Ibnu Khuzaimah no. 1933, Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (II/46) dan Ad-Daruquthny (II/172).
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengomentarinya pada catatan kaki terhadap kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar hal. 404 no. 626 dengan mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa perintah menghadirkan niat adalah di awal waktunya, yaitu ketika orang yang akan berpuasa selesai dari makan sahur.”
4. Bagi wanita, ditambah dengan bebasnya dia dari haidh dan nifas.
Kedua: Syarat terkena kewajiban untuk melakukannya:
5. Mampu.
6. Tidak sedang safar atau bepergian.
7. Baligh.
Sumber artikel:
Mudzakkirah Fii Ahkamis Shiyam
Alih bahasa: Abu Almass
Selasa, 19 Sya’ban 1435 H
http://forumsalafy.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar