Tampilkan postingan dengan label Lihat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lihat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Juni 2014

PENENTUAN HILAL 2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni –hafizhahullah--

��bagian kedua��

�� PERMASALAHAN SEPUTAR HILAL RAMADHAN 

. Bagaimana hukum orang yang melihat hilal Ramadhan sendirian dan kemudian bersaksi kepada pemerintah bahwa dia telah melihat hilal ramadhan, namun ternyata persaksiannya tidak diterima, apakah wajib bagi dia berpuasa?

Jawab: Didalam masalah ini ada dua pendapat. Namun pendapat yang kuat adalah wajib bagi dia berpuasa meskipun kaum muslimin yang lainnya belum berpuasa. Ini adalah pendapat yang dipilih jumhur ulama. Dalilnya adalah:

��Dalil pertama: Firman Allah Ta'ala;

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Barangsiapa telah menyaksikan hilal (Ramadhan) maka berpuasalah" [QS. Al Baqoroh: 185]

Dari ayat ini menunjukan bahwa barangsiapa yang telah melihat hilal maka wajib bagi dia berpuasa.

��Dalil kedua: Keumuman hadits Abu Hurairah;

«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ»

"Berpuasalah jika kalian melihat hilal (Ramdhan) dan berbukalah  jika kalian melihat hilal (Syawal)." [HR. Al Bukhari – Muslim]

��Dalil ketiga:

Dia telah yakin dengan hilal yang dia lihat bahwa Ramadhan telah masuk. Maka wajib bagi dia berpuasa.

�� FAEDAH:

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib bagi dia berpuasa, namun wajib bagi dia harus mengikuti mayoritas kaum muslimin maka mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh At Tirmidzy. Namun pendapat tersebut telah dijawab oleh Al Imam Al Khathaaby. Penjelasan lebih lanjut silahkan lihat Nailul Authar – Kitab As Shiyam!

. Bagaimana jika dia melihat hilal Syawal sendirian dan dia yakin sekali kalau apa yang dia lihat itu adalah hilal Syawal, dia berusaha menghubungi kaum muslimin yang lain, ternyata mereka tidak melihatnya. Apakah wajib bagi dia berbuka karena sudah masuk Syawal?

Jawab: Dalam masalah ini ada dua pendapat, namun pendapat yang kuat dari dua pendapat tersebut adalah dia tidak boleh berbuka baik berbuka secara terang-terangan di depan kaum muslimin maupun berbuka secara sembunyi-sembunyi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Jumhur ulama.

��Dalilnya adalah: Syarat diterimanya persaksian hilal Syawal adalah harus dua orang atau lebih, sedangkan dia hanya melihat sendirian. Maka tidaklah boleh dia berbuka, karena tidak memenuhi syarat secara syariat. Karena syariat mempersyaratkan dalam persaksian hilal syawal adalah harus dua orang. Silahkan lihat kembali pertanyaan kedua pada fatawa ringkas bagian pertama yang telah lalu!

 WALLOHU A'LAM BISSHOWAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 20 Syakban 1435/18 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

PENENTUAN HILAL

�� FATWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA ��

Bersama: Syaikh Abdurahman Al 'Adeni

��bagian pertama��

PERSAKSIAN DALAM MENENTUKAN HILAL RAMADHAN DAN SYAWAL��

. Apakah  diterima persaksian satu orang dalam menentukan rukyah hilal bulan Ramadhan?

Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Adapun pendapat yang paling kuat adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu diterimanya persaksian satu orang yang telah melihat hilal Ramadhan. Dalilnya adalah hadits Ibnu 'Umar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : «تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ».

"Kaum muslimin saling berusaha melihat hilal. Maka aku kabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasannya aku melihat hilal. Maka Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berpuasa serta memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa." (HR. Abu Dawud dan Ad Daruquthny-sanadnya hasan, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Muqbil) 

Tidaklah dipersyaratkan dalam persaksian melihat hilal Ramadhan harus laki-laki merdeka. Diterima pula persaksian dari satu orang perempuan dan juga seorang budak.

Yang dipersyaratkan adalah dia orang yang adil (jujur dan takwa) dan mukallaf. Mukallaf adalah muslim yang berakal dan sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga apabila datang anak kecil bersaksi: "aku telah melihat hilal" maka persaksian anak kecil tersebut tidaklah diterima karena belum mukallaf. Persaksian orang gila juga tidaklah diterima karena dia tidak berakal. Kemudian orang asing yang tidak diketahui kejujurannya, apakah dia orang fasik, karena persaksian orang fasik tidaklah diterima, karena syaratnya adalah harus orang yang adil (jujur dan takwa).

. Apakah  diterima persaksian satu orang dalam menentukan rukyah masuknya bulan Syawal?

Jawab: Para ulama juga berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat adalah dipersyaratkan dalam menentukan hilal 'Idul Fitri (bulan Syawal) adalah harus dua orang yang adil. Ini adalah pendapat yang dipilih kebayakan para ulama. Dengan dalil:

عَنْ أَمِيرِ مَكَّةَ الْحَارِثِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ : وفيه «فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا».

"Dari Amir Makkah Al Harits bin Hathib: "Dahulu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila kita tidak melihat hilal dan ada dua orang yang adil bersaksi (telah melihat hilal 'Idul Adha) maka kita sembelih kurban kita dengan persaksian mereka. (HR. Abu Dawud dan Ad Daruquthny-sanadnya hasan, dishahihkan Syaikh Al Albani)
 
عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ: كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ وَنَحْنٌ بَخَانِقِينَ: "إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ نَهَارًا فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ رَجُلَانِ أَنَّهُمَا رَأَيَاهُ بِالْأَمْسِ.

"Dari Abu Wa'il: Bahwa Umar_radhiyallohu 'anhu  mengirimkan risalah dan kami berada di daerah Khoniqoin:"Apabila kalian telah melihat hilal di siang hari maka janganlah kalian berbuka (puasa) sampai ada dua orang yang bersaksi bahwasanya mereka telah melihat hilal kemarin". (HR Abdurazaq, Ibnu abi Syaebah, Ad Daruqthny dan Al Baihaqy-sanadnya shohih, dishahihkan Syaikh Abdurahman Al Adeni)

عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ.

"Rombongan shahabat datang berkendaraan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal (Syawal) kemarin. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kaum muslimin untuk berbuka dan jika telah tiba esok pagi hari hendaknya mereka bersegera menuju mushola (lapangan untuk sholat Ied). (HR. Abu Dawud, An Nasai, Ibnu Majah-Sanadnya Shohih, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Muqbil)

Dalam hadist-hadist tersebut menunjukan bahwa dipersyaratkanya dua saksi dalam persaksian menentukan hilal Syawal,  tidak cukup dengan satu orang.

 PERINGATAN:

Hilal Syawal dan hilal pada bulan yang lainnya - selain Ramadhan - dipersyaratkan dalam syariat Islam harus disaksikan oleh dua orang atau lebih.

Wallahu a'lam bish shawab.

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 13 Syakban 1435/11 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS