Kamis, 10 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI RAMADHAN BAG.2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh dua��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (2) ��

. Apakah yang lebih utama bagi musafir, berbuka ataukah berpuasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini. Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah mana yang lebih mudah dan ringan baginya, jika berbuka itu lebih mudah dan ringan baginya maka itu lebih baik untuk dirinya, namun apabila berpuasa lebih mudah dan ringan baginya, tidak ada kesulitan ketika mengqadha di hari yang lainnya maka puasa untuk dirinya lebih utama. Ini adalah pendapat Mujahid, Umar bin Abdul Aziz, Qatadah dan dipilih oleh Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam di sebagian fatawanya.

��Dalil-dalil mereka;

{يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

��Dan juga hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu;

«كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ، فَلَا يَجِدُ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ، يَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ قُوَّةً فَصَامَ، فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ وَيَرَوْنَ أَنَّ مَنْ وَجَدَ ضَعْفًا، فَأَفْطَرَ فَإِنَّ ذَلِكَ حَسَنٌ»

"Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah lalu ia berbuka, maka itu pun juga baik." [HR. Muslim]

�� Adapun Firman Allah Ta'ala:

{وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ}

Ini adalah pada awal-awal disyariatkannya puasa, kaum muslimin boleh memilih antara tidak berpuasa tetapi memberi makan fakir miskin atau berpuasa, sedangkan Allah Ta'ala membimbing untuk memilih puasa karena itu lebih baik untuk mereka. Ayat ini tidak berkaitan dengan permasalahan safar.

�� Adapun hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«مَنْ أَفْطَرَ فَرُخْصَةٌ، وَمَنْ صَامَ فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ»

"Barangsiapa yang berbuka maka itu adalah rukhsah dan barangsiapa yang berpuasa maka puasa lebih baik." [HR. Ibnu Abi Syaibah]

Yang benar ini adalah perkataan Anas radhiyallahu 'anhu, bukan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

�� Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ فِي رَمَضَانَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ، ثُمَّ أَفْطَرَ» قَالَ: وَكَانَ صَحَابَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّبِعُونَ الْأَحْدَثَ فَالْأَحْدَثَ مِنْ أَمْرِهِ.

"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun pembebasan kota Makkah di bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa hingga sampai di Kadid, baru kemudian beliau berbuka. Berkata (Az Zuhri); Dan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikuti segala perbuatan beliau kala itu." [Muttafaqun 'alaihi]

✒ Alasan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka puasa dalam hadits ini telah diterangkan dalam riwayat muslim;

فَقِيلَ لَهُ: «إِنَّ النَّاسَ قَدْ شَقَّ عَلَيْهِمِ الصِّيَامُ، وَإِنَّمَا يَنْظُرُونَ فِيمَا فَعَلْتَ، فَدَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ بَعْدَ الْعَصْرِ»

"Lalu dikatakan kepada beliau; "Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka mereka pun berpuasa." Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat 'Ashar." [HR. Muslim]

. Bagaimana jika dua keadaannya sama, yaitu antara berbuka dengan tetap berpuasa?

Jawab: Wallahu a'lam, lebih baik untuknya berbuka puasa dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;

«إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»

"Allah mencintai jika rukhshah (keringangan dari) -Nya dilaksanakan sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al Albani]

. Adakah gambaran seseorang yang keadannya lebih baik berbuka puasa?

Jawab: Disana ada beberapa gambaran;

��Pertama: Barangsiapa mendapatkan pada hatinya rasa berat untuk menerima rukhsah (keringan) dari Allah. Seseorang berusaha menjauhkan dirinya untuk tidak berbuka puasa, seperti naik pesawat, bus full AC, tinggal di hotel yang nyaman. Jika dia berbuka maka merasa ada sesuatu yang mengganjal pada hatinya, karena perjalanannya serba nyaman. Jika kondisinya seperti ini maka lebih baik dia berbuka agar hilang perasaan-perasaan yang mengganjal pada dirinya.

��Kedua: Barangsiapa yang membimbing atau menjadi teladan bagi manusia, dia berbuka dengan tujuan untuk mengajari manusia bahwa berbuka puasa saat melakukan safar itu boleh, karena manusia lalai dari rukhsah ini. Jika keadaannya seperti ini maka berbuka puasa terkait dengan dirinya lebih utama.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ، فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ عُسْفَانَ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَرَفَعَهُ إِلَى يَدَيْهِ لِيُرِيَهُ النَّاسَ، فَأَفْطَرَ حَتَّى قَدِمَ مَكَّةَ، وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ "

"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah menuju Makkah dalam keadaan berpuasa sehingga ketika sampai di daerah 'Usfan, Beliau meminta air lalu Beliau mengangkat air itu dengan tangan Beliau agar dilihat oleh orang banyak, lalu Beliau berbuka hingga tiba di Makkah. Kejadian ini di bulan Ramadhan". [HR. Al Bukhari]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 8 Ramadhan 1435/ 5 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Rabu, 09 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI RAMADHAN

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh satu��

 SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (1) 

. Bolehkah seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Boleh bagi seorang musafir untuk tidak berpuasa. Hal ini ditunjukan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan Al Ijma';

��Allah Ta'ala berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

��Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»

"Hamzah bin 'Amr Al Aslami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berpuasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: "Jika kamu mau berpuasalah dan jika tidak berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ»

"Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa". [Muttafaqun 'alaihi]

��Hadits Abud Darda' radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ، حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ، إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ»

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan saat terik matahari begitu menyengat hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah." [Muttafaqun 'alaihi]

��Dan juga Al Ijma', kaum muslimin sepakat bahwa musafir boleh baginya tidak berpuasa.

. Apakah hikmah dibolehkannya seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Karena di dalam safar (melakukan perjalanan) terdapat padanya kelelahan dan kesusahan atau hal yang memberatkan. Datanglah syariat memberikan keringanan untuk musafir boleh berbuka puasa, meskipun perjalanannya menggunakan kendaraan yang nyaman, seperti pesawat, bus ataupun mobil.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ» الحديث

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjalanan itu bagian dari adzab (siksaan), sebab ia dapat menghalangi salah seorang kalian dari tidurnya, makannya dan minumnya." [Muttafaqun 'alaihi]

Allah Ta'ala berfirman;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 7 Ramadhan 1435/4 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Minggu, 06 Juli 2014

JENIS MAKANAN IFTHAR

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kesembilanbelas��

�� JENIS MAKANAN UNTUK IFTHAR (BERBUKA PUASA) 

. Dengan apa seseorang berbuka puasa?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh bagi orang yang berpuasa berbuka dengan apa saja dari segala jenis makanan maupun minuman yang ada. Adapun mengkhususkan memulai berbuka dengan ruthab atau kurma terlebih dahulu maka hal ini tidak sah datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

��Dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، فَلَمَّا غَابَتِ الشَّمْسُ قَالَ: «يَا فُلَانُ، انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا» قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا، قَالَ: «انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا» قَالَ: فَنَزَلَ فَجَدَحَ، فَأَتَاهُ بِهِ، فَشَرِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan di bulan Ramadhan. Ketika matahari telah terbenam, beliau bersabda: "Hai fulan! Turunlah, dan siapkan minuman untuk kita." Maka orang itu pun berkata, "Hari masih siang ya Rasulullah!" beliau bersabda lagi: "Turunlah dan siapkan minuman untuk kita." Abdullah berkata; Maka orang itu pun turun dan segera menyiapkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kemudian langsung minum. [Muttafaqun 'alaihi]

�� Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka dengan Sawik yang dicampur dengan air.

 Yang lebih utama saat berbuka puasa hendaknya tidak memperbanyak makan dan minum sekaligus, tetapi secara bertahap.

⛔ Adapun hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبًا فَتَمَرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَمْرًا حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbuka dengan berberapa butir kurma basah sebelum shalat, dan jika tidak ada kurma basah maka berbuka dengan kurma kering, dan jika tidak ada kurma kering maka berbuka dengan beberapa teguk air." [HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi]

✒ Setelah Syaikhuna Abdurahman melakukan pembahasan dari sekian jalan-jalan hadits ini maka diketahui bahwa semua jalan-jalan hadits tersebut lemah sekali. Sehingga beliau menghukumi bahwa hadits ini tidak sah datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

. Doa berbuka puasa?

Jawab: Tidak ada hadits yang shahih yang menunjukan doa khusus ketika berbuka puasa. Adapun hadits Muadz bin Zuhrah;

أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ إذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila berbuka beliau mengucapkan: ALLAAHUMMA LAKA SHUMTU WA 'ALAA RIZQIKA AFTHARTU (Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizqi-Mu aku berbuka)." [HR. Abu Dawud]

�� Hadits ini selain mursal, ia juga munkar. Tidak sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam doa khusus ketika berbuka, akan tetapi disyariatkan untuk orang yang berpuasa untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa ketika berpuasa (dengan doa apa saja), karena waktu tersebut adalah waktu yang tidak ditolaknya suatu doa, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam;

«ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ تُحْمَلُ عَلَى الْغَمَامِ وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاوَاتِ»

"Ada tiga orang yang tidak akan ditolak doanya, yaitu imam (pemimpin) yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan doa orang yang dizholimi. Doa mereka dibawa ke atas awan dan dibukakan pintu langit untuknya [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Muqbil]

�� Hadits ini menunjukan bahwa waktu dia berpuasa merupakan waktu yang dikabulkannya suatu doa, bukan cuma ketika berbuka saja. Adapun hadits yang khusus diucapkan ketika berbuka maka tidak sah sama sekali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 5 Ramadhan 1435/ 2 Juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Sabtu, 05 Juli 2014

HUKUM MENYEGARAKAN BERBUKA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kedelapanbelas��

 HUKUM MENYEGERAKAN IFTHAR (BERBUKA PUASA)��

. Apakah hukum menyegerakan berbuka puasa?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa hal tersebut hukumnya mustahab (sunah).

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ، وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

"Dari Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila malam telah datang, siang telah hilang, dan matahari telah terbenam, maka seorang yang berpuasa sungguh sudah boleh berbuka". [Muttafaqun 'alaihi]

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ»

"Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (puasa) ". [Muttafaqun 'alaihi]

�� Faedah:

Dua hadits diatas menunjukan disyariatkan berbuka puasa terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat maghrib. Berkata Syaikhul Islam: "Berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib lebih utama berdasarkan kesepakatan para ulama".

. Kapan seseorang boleh berbuka puasa?

Jawab: Dengan beberapa hal, bisa dengan melihat langsung matahari terbenam, kabar dari orang yang bisa dipercaya, mendengar adzan muadzin yang selalu teliti dalam mengikuti waktu shalat, atau dugaan yang mendominan bahwa matahari telah terbenam. Para ulama sepakat dalam perkara ini. Adapun jika masih ragu maka tidak boleh baginya berbuka puasa.

. Dengan apa seseorang dikatakan telah menyegerakan berbuka?

Jawab: Dengan sekedar minum saja, namun lebih sempurna lagi jika ditambah dengan makan, bisa dengan makan apa saja dari segala jenis makanan yang ada.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 3 Ramadhan 1435/30 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

Kamis, 03 Juli 2014

PERMASALAHAN JIMAK BAG 2

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keenambelas��

⛔ PERMASALAHAN SEPUTAR JIMAK (2) 

. Apakah kafarah jimak juga dibebankan kepada wanitanya?

Jawab: Jumhur ulama berpendapat bahwa kafarah juga dikenakan kepada wanita, karena hukumnya hukum laki-laki. Namun pendapat yang terpilih adalah pendapat Azh Zhahiriyah, Syafi'iyah, Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al Hasan dan Al Auza'i, yaitu kafarah tidak dikenakan kepada wanita, karena zhahir hadits bahwa kafarah tersebut hanya diberlakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada laki-laki saja. Apabila berlaku juga untuk wanita maka niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan memerintahkan pula, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada Abdullah bin Unais untuk menanyakan kepada wanita yang melakukan zina;

«وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا»

"Wahai Unais, besok pagi pergilah kamu kepada isteri orang ini, lalu periksa, apakah dia memang benar berzina, jika dia mengaku berzina, maka rajamlah dia." [HR. Al Bukhari - Muslim]

. Apakah selain membayar kafarah, diperintahkan pula untuk mengqadha puasanya?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih tidak wajib mengqadha puasanya, karena riwayat:

«وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ»

"Berpuasalah satu hari untuk menggantinya." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]

adalah riwayat yang tidak shahih. Ini adalah yang dipilih oleh Syaikhuna Muqbil rahimahullah. Barangsiapa mewajibkan qadha maka wajib mendatangkan dalil (yang shahih).

. Apakah puasa terus-menerus selama dua bulan terputus dengan sakit, safar, berbuka karena Ied, haid atau nifas?

Jawab: Semua ini tidak memutuskan proses puasa kafarah tersebut. Apabila seseorang sedang puasa kafarah dua bulan berturut-turut, kemudian sakit 10 hari, boleh baginya berbuka. Jika sudah sembuh maka wajib baginya melanjutkan proses puasanya kembali, tanpa mengulangi dari awal lagi.

. Jika seorang tidak mampu menjalankan semua jenis kafarah ini, apakah gugur darinya kewajiban ini?

Jawab: Pendapat yang benar tidak gugur darinya kewajiban ini, bahkan hutang ini tetap menjadi tanggungan dia. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»

"Hutang kepada Allah lebih berhaq untuk dibayar" [HR. Al Bukhari - Muslim]

Adapun dalam hadits orang yang berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan, tidak menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan tanggungan kewajiban orang tersebut. Demkian pula hal ini berlaku pada setiap hukum kafarah, tidak akan gugur karena alasan tidak mampu.

. Bagaimana hukum orang yang berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan karena lupa, tidak tahu kalau hukumnya haram, atau dipaksa?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban baginya mengqadha maupun membayar kafarah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim. Dalil mereka keumuman ayat;

{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al Baqarah: 286]

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab: 5]

{إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ}

"Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." [QS. An Nahl: 106]

Dan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." [HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dishahihkan Syaikh Al Albani]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

PERMASALAHAN JIMAK

��FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian kelimabelas��

⛔ PERMASALAHAN SEPUTAR JIMAK (1)

. Hukum jimak dengan sengaja?

Jawab: Barangsiapa yang berjimak dengan sengaja maka dikenakan padanya kafarah yang berat, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: هَلَكْتُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «وَمَا أَهْلَكَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: «هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟» قَالَ: لَا، قَالَ: ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، فَقَالَ: «تَصَدَّقْ بِهَذَا» قَالَ: أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ»

"Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Celaka diriku wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apa yang telah mencelakakanmu?" Laki-laki itu menjawab, "Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadhan." Beliau bertanya: "Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?" "Tidak." jawabnya, Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak." Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda: "Bersedekahlah dengan kurma ini." Laki-laki itu pun berkata, "Adakah orang yang lebih fakir dari kami, karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami." Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda: "Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya." [HR. Al Bukhari - Muslim]

�� Jimak yang dimaksud adalah mencakup jimak lewat qubul dan dubur, baik keluar mani maupun tidak keluar mani.

Kafarah dalam hadits Abu Hurairah ditempuh secara urut, tidak boleh memilih mana yang ia inginkan, yaitu tidak boleh berpindah ke tahap yang kedua kecuali jika dia memang benar-benar tidak mampu menjalankan tahap yang pertama, seperti kafarah Dzihar.

. Apakah dipersyaratkan dalam membebaskan budak harus budak yang muslim?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah tidak dipersyaratkan yang demikian, karena zhahir hadits mutlak, baik budak muslim maupun kafir. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya.

. Apakah kafarah puasa dua bulan berturut-turut harus 60 hari?

Jawab: Yang benar, tidak harus jumlah hari dalam satu bulan itu 30 hari, tetapi yang ditinjau adalah jumlah bulannya, bukan harinya. Boleh juga memulainya pada awal bulan maupun ditengah bulan.

. Apakah kafarah memberi makan orang miskin harus 60 orang?

Jawab: Dipersyaratkan dalam kafarah memberi makan fakir miskin harus 60 orang, bukan 60 makanan diberikan pada satu atau dua orang saja, tetapi harus 60 orang yang berbeda-beda. Demikian pula halnya dalam kafarah yamin (karena melanggar sumpah). Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

. Apakah jika tidak mampu dalam 3 macam ini, boleh digantikan dengan yang lainnya?

Jawab: Sebagian ulama membolehkan mengganti membebaskan budak dengan menyumbang hewan kurban ke Mekah, namun ini tidak benar, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. FORUM KIS

Selasa, 01 Juli 2014

HUKUM MENCIUM ISTRI KETIKA BERPUASA

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keempatbelas��

 HUKUM MENCIUM ISTERI DALAM KEADAAN BERPUASA
DAN HUKUM BANGUN PAGI DALAM KEADAAN JUNUB

. Hukum mencium isteri dalam keadaan berpuasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun pendapat yang kuat bahwa mencium isteri atau menyentuhnya, selain jimak maka hal tersebut tidak mengapa. Ini adalah pendapat Abu Hurairah, 'Aisyah, Sa'ad bin Abi Waqash, dan juga Ahmad, Ishaq dan Azh Zhahiriyah.

��Dalil mereka hadits Umu Salamah dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma:

«أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium isterinya padahal beliau sedang berpuasa." [HR. Al Bukhari - Muslim]

��Dan juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُصِيبُ مِنَ الرُّءُوسِ، وَهُوَ صَائِمٌ»

"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Muqbil]

. Apakah sah puasa seorang yang bangun pagi dalam keadaan junub karena jimak?

Jawab: Iya, puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil permasalahan ini:

��1. Firman Allah Ta'ala:

{فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [QS. Al Baqarah: 187]

��2. Hadits 'Aisyah dan Umu Salamah, mereka berkata;

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ»

"Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di waktu subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian setelah itu beliau tetap berpuasa." [HR. Al Bukhari - Muslim]

��3. Hadits 'Aisyah, ia berkata;

أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِيهِ، وَهِيَ تَسْمَعُ مِنْ وَرَاءِ الْبَابِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ، أَفَأَصُومُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ» فَقَالَ: لَسْتَ مِثْلَنَا، يَا رَسُولَ اللهِ، قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، فَقَالَ: «وَاللهِ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ، وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي»

"Ada seorang laki-laki datang meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Aisyah waktu itu mendengar dari balik pintu. Laki-laki itu bertanya: "Wahai Rasululah, waktu shalat telah tiba sedangkan aku dalam keadaan junub. Bolehkah aku meneruskan puasaku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku pun pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub, namun aku tetap berpuasa." Laki-laki itu berkata, "Anda tidaklah sama dengan kami wahai Rasulullah. Sebab Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda baik telah berlalu atau pun yang akan datang." Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya saya berharap, bahwa sayalah yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan paling tahu bagaimana caranya bertakwa." [HR. Muslim].

. Bagaimana dengan seseorang yang junub karena ihtilam disiang hari dalam keadaan berpuasa?

Jawab: Adapun barangsiapa yang bangun pagi dalam keadaan junub karena ihtilam (mimpi basah) maka tidak ada perselisihan dikalangan ulama bahwa puasanya tetap sah. Demikian pula dalam masalah seorang yang junub di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya tetap sah.

��Tidak dipersyaratkan dalam puasa, keharusan dalam keadaan suci ketika memulai berpuasa, berbeda dengan shalat.

. Bagaimana dengan seseorang wanita yang suci dari haid pada malam hari dan belum sempat mandi sampai pagi hari, apakah tetap sah puasanya?

Jawab: Iya, puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalilnya karena haid atau nifas masuk dalam makna junub dan juga karena tidak ada dalil yang menunjukan rusaknya puasanya.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS