Minggu, 20 Juli 2014

JARAK ANTARA ADZAN DAN SAHUR



" JARAK ANTARA ADZAN DAN SAHUR "

Al Imam Al Bukhori رحمه الله berkata : Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas dari Zaid bin Tsabit radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Beliau pergi untuk melakanakan shalat. Aku bertanya: "Berapa antara adzan (Shubuh) dan sahur?". Dia menjawab: "Sebanyak ukuran bacaan lima puluh ayat". ( Hadits No. 1787 )
---------------------
WA Dhiyaut Tauhid


HUKUM MAKAN SAHUR

�� FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA��

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keduapuluh��

 HUKUM MAKAN SAHUR 

. Apakah hukum makan sahur?

Jawab: Para ulama sepakat bahwa makan sahur hukumnya mustahab (sunah). Dinukilkan kesepakatan ini oleh Ibnul Mundzir dan yang lainnya. Demikian pula hukum mengakhirkan makan sahur hukumnya mustahab.

��Dalil-dalil yang menunjukan hal tersebut:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah." [Muttafaqun 'alaihi]

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ»

"Dari 'Amr bin Ash, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." [HR. Muslim]

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: «تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ» قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً.

"Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata; "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan sesudah itu kami beranjak untuk menunaikan shalat." saya bertanya, "Kira-kira berapa lama jarak antara makan sahur dan shalat." Ia menjawab, "Kira-kira selama pembacaan lima puluh ayat." [Muttafaqun 'alaihi]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ» قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.

"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai dua orang mudzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Bilal itu adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Dan tidaklah jarak antara keduanya, kecuali waktu Bilal turun (dari sini) dan Ibnu Ummi Maktum naik dari sini. [HR. Muslim]

عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونَ الْأَوْدِيِّ قَالَ: «كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَسْرَعَ النَّاسِ إفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا»

"Dari 'Amr bin Maimun Al Audi, ia berkata; Dahulu para shahabat Muhamad shallallahu 'alaihi wasallam adalah paling cepat berbuka puasa dan paling akhir makan sahur." [HR. Abdurrazaq]

. Apakah dalam makan sahur mengandung barakah?

Jawab: Makan sahur mengandung barakah. Barakah sahur ini mencakup barakah untuk agamanya dan dunianya, barakah dari sisi agama seperti barakah mengikuti dan meneladani sunah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, menambah pahala baginya, menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka dahulu tidak makan sahur, memberikan motivasi untuk memperbanyak berdzikir, berdoa dan beristighfar karena waktu sahur adalah waktu terkabulnya doa-doa dan waktu yang mulia karena waktu turunnya rahmat Allah. Adapun dari sisi dunia seperti menguatkan tubuh sehingga menolong dia untuk semangat dalam menjalankan ketaatan karena orang yang lapar bawaannya lemas, lelah dan bosan, orang yang sahur selalu memiliki semangat untuk berpuasa kembali, membuat akhlak menjadi baik.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً»

"Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung berkah." [Muttafaqun 'alaihi]

عَن رجل من أَصْحَاب النَّبِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - قَالَ " دخلت على النَّبِي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - وَهُوَ يتسحر فَقَالَ: «إِنَّهَا بركَة أَعْطَاكُم الله إِيَّاهَا فَلَا تَدعُوهُ»

"Dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Aku pernah masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau sedang makan sahur, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah berkah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya." [HR. An Nasaai, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ».

"Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." [HR. Ahmad, hadits hasan dengan sekian jalan-jalannya. Dihasankan Syaikh Albani dan Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 5 Ramadhan 1435/2 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS

KERUSAKAN PEMILU

����⛔

Kerusakan-Kerusakan Pemilu
----------------------------

... ...

Demikianlah permisalan iman berikut cabang-cabangnya dan permisalan demokrasi berikut cabang-cabangnya pula. Pemilu (pemungutan suara) untuk memilih kepala daerah, presiden dan wakil presiden, atau anggota legislatif (baik tingkat daerah maupun tingkat pusat). Semua itu adalah konsekuensi dari demokrasi sehingga membuahkan berbagai hal yang batil.

�� Kerusakan yang Ditimbulkan Demokrasi

Asy-Syaikh Muhammad al-Imam hafizhahullah dalam kitabnya, Tanwir azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabat menyebutkan bahwa
�� ada 34 kerusakan yang ditimbulkan oleh pemilihan anggota legislatif dan 11 kerusakan yang ditimbulkan oleh pemilihan presiden. Jadi, ada 45 (empat puluh lima) kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara/pemilu.
 

Kerusakan yang timbul akibat demokrasi dan pemungutan suara ini bukan hanya dalam urusan dunia. Agama pun menjadi taruhan demi mendapatkan kedudukan dan jabatan.

Lebih buruk lagi, kerusakan dan kerugian itu tidak hanya ditanggung oleh partai dan calonnya, tetapi jug aoleh bangsa dan negara ini.

 Asy-Syaikh Muqbil berkata, “Dalam pemungutan suara, tidak ada urusan dunia yang didapatkan, lebih-lebih lagi urusan akhirat.” (Tuhfatul Mujib, hlm. 306)
 
☑ Dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan kita sebutkan beberapa di antaranya karena keterbatasan tempat.
Kita niatkan hal ini sebagai nasihat karena Allah l kepada kaum muslimin pada umumnya dan kepada pemerintah pada khususnya.

1. Mempersekutukan Allah ‘Azza wa Jalla
Pemungutan suara (pemilu) termasuk mempersekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal ketaatan. 
 
 
Selengkapnya
http://miratsul-anbiya.net/2014/07/08/kerusakan-kerusakan-pemilu/

������▪▪����
---------------------------

NASEHAT ASY SYAIKH ABDURROHMAN AL ADNY



NASEHAT BAGI YANG BERMALAS - MALASAN,  TIDAK MASUK KE SAF KECUALI SETELAH MENDEGAR IMAM BERTAKBIR UNTUK RUKUK.

��Asy Syaikh Abdurrahman Al-'Adeny -hafidhahullah-

Pertanyaan:
Apa hukum bagi seorang yang berada di dalam masjid pada saat ditegakkannya shalat tarawih, akan tetapi dia tidak masuk ke saf kecuali setelah mendegar imam bertakbir untuk ruku', dan dia tidak membaca surat Al-Fatihah ?

Jawab:

Ini merupakan perbuatan yang keliru.

Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakrah ketika dia masuk ke masjid dan mendapati imam sedang rukuk, maka ia langsung rukuk, dan berjalan menuju saf dalam keadaan rukuk "Semoga Allah menambah semangatmu, akan tetapi jangan kamu ulangi lagi perbuatan itu (mendatangi shalat dengan terburu - buru)".

Kondisi ini ketika dia datang terlambat (masbuk), adapun kalau dia berada di dalam masjid kemudian sengaja memperlambat masuk ke saf, maka dikhawatirkan rakaat tersebut tidak sah.

Wahai saudaraku.."
Kita katakan kepada mereka, " Apa yang engkau inginkan dari shalatmu ! ".

Shalat adalah ibadah. Seorang hamba mengerjakan ibadah dengan penuh semangat, ketundukan serta keikhlasan hanya mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'aala.

Allah berfirman yang artinya, "Berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung ". QS. Al-haj: 77

Dan juga, " Berlomba - lombalah kamu dalam kebaikan". QS. Al-baqarah: 148

Apakah dia menginginkan pujian dari manusia. Ataukah dia bermuamalah bersama Allah Subhanahu wa Ta'aala. Kalau bermuamalah bersama Allah seharusnya dilandasi dengan keikhlasan mengharap pahala dari Allah semata.

Mereka yang bermalas - malasan mengerjakan sholat, menunggu imam rukuk baru bergegas menuju saf, mereka ini telah dipermainkan oleh syaithan. Dan dikhawatirkan rakaatnya tidak sah disebabkan tidak membaca surat Al-Fatihah.

��Para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang yang tidak membaca Al-Fatihah di dalam shalatnya?

Mayoritas ulama mutaqoddimin (terdahulu) berpendapat dia tidak mendapatkan rakaat, berdasarkan keumuman hadits, " Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah".

��Ulama juga berselisih tentang seorang masbuk yang mendapati imam sedang rukuk. Apakah dia mendapatkan satu rakaat atau tidak?
��Walupun demikian, perlu ditinjau kembali fatawa ulama tentang mereka yang bersengaja tidak masuk ke saf sampai ia mendengar imam bertakbir untuk rukuk, apakah dia mendapatkan satu rakaat atau tidak? Terutama fatawa ulama yang berpendapat bahwa seorang masbuk yang mendapati imam sedang rukuk, terhitung mendapat rakaat.

��Wahai saudaraku! Semangatlah untuk melakukan kebaikan, jangan biarkan setan menghalangimu untuk berbuat kebaikan.

Saudaraku !  Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu (tidak masuk saf kecuali setelah mendegar imam bertakbir untuk rukuk) ?, apakah khawatir capek berdiri lama?  Kalau karena hal itu, boleh bagimu untuk shalat duduk. Karena hal itu diperbolehkan ketika mengerjakan shalat sunnah walaupun tidak ada udzur (sebab - sebab diperbolehkan shalat dengan duduk ). Akan tetapi engkau hanya mendapat setengah pahala shalat berdiri.

Maka memungkinkan bagimu shalat mengikuti imam dari awal, kemudian apabila engkau merasa lelah boleh bagimu untuk duduk.

Tidak sepantasnya bagimu untuk menunggu sampai imam rukuk -Allahu musta'an-. Sungguh sangat disayangkan apabila yang melakukan hal itu orang yang sering berolarahga, ketika di lapangan dia mampu bermain selama dua jam, namun ketika mengerjaka shalat, kedaannya seperti seorang kakek atau orang - orang lemah (tidak kuat berdiri lama. Pen ) - Allahu musta'an-.
-------------------

��Pertanyaan pada malam Sabtu 8 Ramadan 1435H.

Alih bahasa: Ibnu Salihin Al-Balikbabany .
Darul hadits bil Fuyusy.

�� TIS (Thalab  Ilmu Syar'i)



KETULUSAN ASY SYAIKH ROBI'

�� KETULUSAN ASY-SYAIKH ROBI’ HAFIZHAHULLAH

Al-Allaamah asy-Syaikh doktor Robi’ bin hadi Al-Madkholy hafizhahullah berkata :

Dan pembahasan ini, kalau kita menghendaki, niscaya akan memakan waktu berhari-hari dan bermalam-malam. Akan tetapi saya nasihatkan kepada kalian wahai ikhwah, apa yang saya tulis tentang Sayid Qutub dan selainnya..

Dan jika kalian mendapati diriku keliru, zhalim dalam suatu perkara, saya siap -demi Allah- untuk menerimanya (sekalipun yang mengkritik) dari pelajar SMA, dan pelajar SMP, saya menerima nasihat darinya.

Sungguh demi Allah, pernah datang kepadaku peringatan -yang manusia mendapatinya- melalui telpon : ”Lihat halaman sekian, lihatlah pada halaman sekian dan sekian! apakah ini perkataan yang benar?” Maka sayapun melihatnya, saya katakan : ”Tidak, ini salah. Jazakallahu khairan.”

Jika engkau dapati sesuatu dari (kekeliruan) ini, kabarkanlah kepadaku wahai anakku. Kita sangat menginginkan al-haq, kita mencari al-haq. Demi Allah wahai anak-anakku, kita tidak memerangi seorangpun, kita tidak menginginkan politik, kita tidak menginginkan kekuasaan.

Kita tidak menginginkan kedudukan. Demi allah, seandainya kita ditawari jabatan, kita tidak akan menerimanya. Kita hanya ingin menjaga agama ini, menjaga manhaj yang shahih, yang bersumber dari Al-Kitab dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita memerangi khurafat dan kebidahan, khurafat politis dan permainan politis yang menyia-nyiakan pemuda umat ini. Dan menjauhkan mereka dari dasar al-wala wal- baro karena Allah, wali-wali Allah dan hamba-hamba yang shalih, untuk berloyal kepada ahli khurofat dan bid’ah dengan apa-apa yang ada pada rofidhoh.

Sumber Artikel : At-Tahdzir minal Fitan.cet al-Miirats an-Nabawi. Hal 90-91

Alih Bahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4492



FATWA SYAIKH ROBI'

⛅������

 Sekarang di Medan Dakwah  Terdapat Orang-orang Yang Memakai Baju Salafiyah untuk Memerangi Ahlus Sunnah

 Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

Dalam Majelis Ramadhan, pertemuan 1 (1 Ramadhan 1435 H)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

....
Sekarang ini, di tengah medan dakwah, didapati pula orang-orang yang menyembunyikan al-Haq dan mengaburkan antara al-Haq dengan kebatilan, namun dia mengaku sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Padahal (di balik itu) dia justru memerangi Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang senantiasa berpegang teguh kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

�� Kelompok ini sekarang ada, bukan satu kelompok saja, bahkan banyak kelompok. Mereka mengenakan baju Salafiyyah agar bisa mendapatkan kesempatan untuk memerangi Ahlus Sunnah yang senantiasa berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta senantiasa memerangi penyakit berbahaya dan kesesatan tersebut.

��selengkapnya
http://miratsul-anbiya.net/2014/07/10/baju-salafiyyah-perangi-ahlussunnah/

⛅
-----------------------------

TEMPAT I'TIKAF

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

��bagian keempat��

⛔ TEMPAT DILAKUKANNYA IBADAH I'TIKAF ��

. Dimanakah dilakukan ibadah I'tikaf?

Jawab: Ibadah I'tikaf dilakukan di masjid, baik didalam, di teras ataupun di atap masjid. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala;

{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

Dan juga perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabat;

عَنْ صَفِيَّةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ، فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ، فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.

"Dari Shafiyyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; ia datang untuk mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masa-masa i'tikaf Beliau di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan." [Muttafaqun 'alaihi]

Tidak sah ibadah ini dilakukan diluar masjid.

. Apakah ibadah I'tikaf bisa dilakukan di setiap masjid atau hanya masjid-masjid khusus saja?

Jawab: Ibadah I'tikaf bisa dilakukan di masjid mana saja, kecuali masjid yang sudah ditinggalkan orang, yaitu tidak pernah lagi dipakai untuk shalat, maka tidak boleh I'tikaf di masjid yang seperti ini. Dalil dalam permasalahan ini keumuman firman Allah;

{وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}

"sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]

�� Ayat ini bersifat umum, baik masjid Jami' yang ditegakkan padanya jama'ah yang banyak dan juga shalat juma'at maupun yang tidak. Yang penting adalah masjid yang rutin ditegakkan di dalamnya shalat jama'ah meskipun jumlahnya sedikit.

Adapun jika tidak ditegakkan padanya shalat jum'at maka ketika hari jum'at wajib keluar untuk shalat jum'at di masjid yang ditegakkan padanya shalat jum'at dan hal ini tidak mempengaruhi I'tikafnya, bahkan tetap sah. Oleh karena itu, lebih utama bagi orang yang ingin melakukan I'tikaf hendaknya mencari masjid yang ditegakkan padanya shalat jum'at, sehingga tidak perlu lagi keluar disaat ingin menunaikan shalat jum'at.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
 WA. FORUM KIS ��