Kamis, 24 Juli 2014

ZAKAT UNTUK JANIN

 FATAWA 

�� ZAKAT FITRI UNTUK JANIN

�� Pertanyaan No. 1474:
Apakah bagi janin yang masih berada di perut ibunya dikeluarkan zakat fitri untuknya ataukah tidak?

_____________
 Jawaban:
Mustahab  mengeluarkan zakat fitri untuknya berdasarkan amalan Utsman bin Affan Radhiallahu 'Anhu, dan tidak wajib baginya karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut.

Wabillahit Taufiq washallallahu 'alaa an-Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wasallam

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta

Ketua     : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil      : Abdurrozaq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayan
                
                
--------------
�� Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
09/Zakatul fithr/366

✏ Penulis:
Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts wal Ifta'

 Penyusun:
Ahmad bin Abdurrozaq ad Duwaisy
Pustaka Darul 'Ashomah
------------------


�� Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee09.pdf

�� Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy (Thalib Darul Hadits Fuyusy Yaman)

------------
�� WhatsApp Al-Ilmu

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

〰〰������〰〰

�� YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

Soal ketiga dari fatwa 3055.

��Pertanyaan:
Beberapa orang meminta zakat fitrah di pasar-pasar. Kita tidak mengetahui apakah mereka ini orang yang bagus agamanya atau tidak? Dan yang lainnya lagi keadaan penampilan mereka itu bagus. Yang menyebabkan mereka meminta zakat adalah mereka ingin menginfakkannya kepada anak-anak mereka. Dan sebagian dari mereka menerima gaji akan tetapi mereka lemah agamanya. Apakah boleh menyerahkan zakat fitrah kepada mereka atau tidak? 

 Jawaban:
Zakat fitrah itu dibagikan kepada orang faqir kaum muslimin, walaupun mereka itu berbuat maksiat, yg maksiatnya tidak mengeluarkan mereka dari keislaman.

Yang jadi ukuran adalah fakirnya orang yang mengambilnya yang keadaannya jelas (faikirnya-pent), walaupun kenyataannya dia itu orang kaya.

Hendaknya yg membagikannya berusaha memilih orang-orang fakir yang bagus agamanya sesuai kemampuan. Dan jika yang menerimanya ternyata orang kaya setelah (dibagikan zakat), maka hal itu tidak memudharatkan bagi yang membayar zakat, bahkan zakatnya tetap sah walhamdulillah.

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.

Anggota :
Abdullah bin Qu’uud
Abdullah bin Ghudayyan

Ketua :
AbdulAziz bin Abdullah bin Baaz.

__________
 sumber :
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=58&PageNo=1&BookID=12

Alihbahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

�� Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4867

-----------
�� WA Al-Ilmu dikutip dari WA Salafy Indonesia

BOLEHKAH MEMBERONTAK

〰〰〰��������〰〰〰

�� BANTAHAN TERHADAP YANG BERDALIL DENGAN HADITS ABU SA'ID UNTUK MEMBOLEHKAN MEMBERONTAK TERHADAP PEMERINTAH SECARA TERBUKA

 Asy-Syaikh 'Ubaid bin Abdillah Al-Jaabiry hafizhohullah

�� Pertanyaan : Ada yang menjadikan pengingkaran Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu terhadap Amir (Pimpinan) Madinah Marwan bin Hakam yang mendahulukan khutbah ‘Id sebelum pelaksanaan Shalat ‘Id, sebagai dalil atas bolehnya pengingkaran terhadap Pemerintah secara terbuka, baik di mimbar-mimbar, ceramah-ceramah, maupun orasi-orasi terbuka. Apakah pendalilan ini benar?

____________
 Jawab :

Pertama : Hadits tersebut shahih. Terdapat dalam ash-Shahihain (dua Kitab Shahih : Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), keduanya atau salah satunya. Namun, orang-orang sok pandai dan orang yang tercemari dengan pemikiran pemberontakan al-Qa’di (provokatif) itu lupa atau melupakan beberapa hal – kelihatanya yang kedua, yaitu mereka melupakan beberapa hal :

Perkara Pertama : Ucapan Abu Sa’id sendiri (dalam hadits tersebut) “Aku berjalan menggandeng / di samping Marwan”, maknanya : masing-masing dari dua orang tersebut – yaitu Abu Sa’id al-Khudri dan Marwan bin Hakam Amir Madinah – meletakkan tangannya di atas pinggang yang lain. Sikap seperti dari dua orang yang saling berbincang, menunjukkan bahwa keduanya menghendaki agar pembicaraannya tidak didengar oleh orang lain.

Selengkapnya...

Bantahan Terhadap Yang Berdalil Dengan Hadits Abu Sa'id Untuk Membolehkan Mengingkari Pemerintah Secara Terbuka || http://miratsul-anbiya.net/2014/07/12/bantahan-terhadap-yang-berdalil-dengan-hadits-abu-said-untuk-membolehkan-mengingkari-pemerintah-secara-terbuka/

MENCEGAH KEHAMILAN DENGAN ALAT KONTRASEPSI

〰〰〰����?〰〰〰

 HUKUM ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN

�� Pertanyaan:  Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?

___________
Jawab:

✒ Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i  berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat. [1]

Dan juga Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya [2]. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati). (Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal [3]. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/ pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.

Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?

Selengkapnya...

Hukum Alat Kontrasepsi Untuk Mencegah Kehamilan || http://forumsalafy.net/?p=4691

-----------
�� WA Al-Ilmu dikutip dari WA Salafy Indonesia

PERBEDAAN FAKIR DAN MISKIN

〰〰��������〰〰

APA PERBEDAAN ANTARA FAKIR DAN MISKIN?

__________
��Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri.

Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus.

Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.

Diantaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)

Diantara alasannya adalah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.

Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.

__________
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya.

Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al Ustadz Qomar ZA, Lc, judul asli Zakat Fitrah Pensuci Jiwa.

-------------------
�� WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari http://salafy.or.id/blog/2006/10/15/zakat-fitrah-pembersih-jiwa/

FATWA YANG MENENANGKAN

����
 Peringatan penting dan menenangkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang Lailatul Qadr, bahwsanya Lailatul Qadr terkadang terjadi pada malam genap, sebagaimana terkadang terjadi juga pada malam ganjil.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Beliau rahimahullaah berkata:

�� "Lailatul Qadr terjadi pada 10 terakhir bulan Ramadhan, demikianlah yang shahih dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Lailatul Qadr itu pada 10 terakhir Ramadhan", dan terjadi pada malam-malam ganjil.

�� Akan tetapi, perhitungan ganjil jika tinjauannya adalah hari yang telah dilalui, maka bisa dicari pada malam ke 21, 23, 25, 27 dan 29.

Namun jika tinjauannya adalah hari yang tersisa, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam: "maka carilah pada 9 yang tersisa, 7 yang tersisa, 5 yang tersisa, 3 yang tersisa".
��Maka, berdasarkan hadits ini,
�� apabila bulan berumur 30 hari, maka Lailatul Qadr terjadi pada malam-malam yang genap, sehingga bisa terjadi pada malam ke-22, yang itu merupakan 9 yang tersisa, dan malam ke-24 yang itu merupakan 7 hari yang tersisa. Demikian pula yang ditafsirkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dalam sebuah hadits yang shahih. Dan seperti ini pula Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menegakkan (malam-malam tersebut) dalam sebulan.
�� Namun apabila bulan berumur 29 hari, maka penanggalan (dengan tinjauan) hari yang tersisa sama dengan penanggalan (dengan tinjauan) hari yang telah berlalu (yakni sama-sama pada malam ganjil).

✅ Jika demikian, maka hendaknya seorang mukmin itu mencarinya pada 10 terakhir Ramadhan SEMUANYA (baik malam ganjil maupun malam genap, pen), sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam: "Carilah pada 10 terakhir".

 Dan terjadinya (Lailatul Qadr) pada 7 terakhir lebih banyak (kemungkinannya). Dan PALING BESAR KEMUNGKINANNYA ADALAH TERJADI PADA MALAM ke-27, sebagaimana Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu telah bersumpah bahwa Lailatul Qadr itu pada malam ke-27. Beliau ditanya, 'dengan apa engkau tahu itu?" Beliau menjawab, "Berdasarkan tanda-tanda yang telah diberitakan kepada kami oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Nabi memberikatakan kepada kami bahwa matahari pada pagi harinya terbit seperti bejana tidak ada sinar silaunya."

 Tanda yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka'b dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan di antara alamat yang paling terkenal dalam hadits. Diriwayatkan pula bahwa di antara tandanya "malam yang tenang bercahaya." Malam yang tenang, tidak terlalu panas tidak pula terlalu dingin. Bisa jadi Allah tunjukkan pada sebagaian manusia dalam mimpi atau ketika jaga. Dia bisa melihat cahayanya, atau melihat orang yang mengatakan kepadanya. Bisa jadi Allah bukakan pada hatinya persaksian, yang dengannya menjadi jelaslah hal tersebut.   

Wallaahu A'lam.

�� Majmu' Fatawa 25/284-286



�� WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
---------------------------

CIRI MENDAPATKAN MALAM LAILATUL QODAR

-----


Bagaimana Seseorang Tahu Bahwa Dirinya Mendapatkan Lailatul Qadr?

---------------------------

Pertanyaan :
Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

 Al-’Allamah al-Albani rahimahullah menjawab :

“Itu merupakan perkara yang dirasakan oleh hati, yang dirasakan oleh setiap orang yang diberi nikmat oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala kepadanya berupa bisa melihat (mendapatkan) Lailatul Qadr. Karena seseorang pada malam-malam (10 terakhir) tersebut berkosentrasi untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berdzikir dan shalat. Maka Allah ‘Azza wa Jallatampakkan kepada sebagian hamba-Nya dengan perasaan yang tidak seperti biasanya. Sampai-sampai orang-orang shalih pun, dia tidak merasakan pada semua waktunya.

.....

✅ Jadi, tanda-tanda yang tampak itu, tidak menunjukkan bahwa siapa yang menyaksikannya dan mengalaminya berarti dia telah telah melihat (mendapatkan) Lailatul Qadr. Ini permasalahan yang jelas.

�� Namun, satu kondisi yang seseorang mendapati dalam dirinya kejernihan ruhiyyah dan perasaan melihat (mendapati) Lailatul Qadr, dia mengarahkan kepada Allah permintaan (do’a)nya sebagaimana ketentuan syari’at. Inilah sisi yang semestinya kita dengungkan dan kita pentingkan. Semoga Allah mengkarunikan mereka kita malam tersebut.

 Dari kaset : Muhadharat Mutafarriqah  no. 360

��selengkapnya
�� http://miratsul-anbiya.net/2014/07/23/bagaimana-seseorang-tahu-bahwa-dirinya-mendapatkan-lailatul-qadr/

����
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~