Minggu, 21 September 2014

TAHNIK, KHITAN, TUSUK TELINGA, DAN ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR 

 PEMBAHASAN ILMIYAH
SEPUTAR AQIQAH 

Pertemuan Ketujuh/Terakhir

TAHNIK, KHITAN, TUSUK TELINGA, DAN ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR 

1.TAHNIK.

Masalah: Makna Tahnik.

 Tahnik adalah mengunyah kurma sampai halus hingga bisa ditelan, kemudian dioles-oleskan ke langit-langit mulut. Apabila tidak didapatkan kurma, maka bisa diganti dengan makanan manis yang lain yang bisa digunakan untuk mentahnik, seperti madu atau ruthab.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

ذَهَبْتُ بِعْبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ وُلِدَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ، فَقَالَ: «هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ، فَأَلْقَاهُنَّ فِي فِيهِ فَلَاكَهُنَّ، ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِيِّ فَمَجَّهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ الصَّبِيُّ يَتَلَمَّظُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُبُّ الْأَنْصَارِ التَّمْرَ» وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.

"Saya pergi bersama Abdullah bin Abu Thalhah al-Anshari menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika dia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, yang ketika itu beliau sedang berada di kandang unta memberi minum untanya. Maka (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya padaku; "Apakah kamu membawa kurma?". Saya menjawab; ya. Beliau kemudian mengambil beberapa kurma lalu dimasukkan ke dalam mulut beliau dan melembutkannya. Setelah itu beliau membuka mulut bayi dan disuapkan padanya, bayi itu mulai menjilatinya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kesukaan orang Anshar adalah kurma." kemudian (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) memberinya nama Abdullah. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Masalah: Hukum Tahnik.

 Para ulama bersepakat disunnahkannya melakukan tahnik pada hari kelahiran seorang anak. Demikian dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan tentang tahnik ini. [Syarah an-Nawawi 14/122-123]

2.KHITAN BAYI.

Masalah: Makna Khitan

 Khitan adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit dan radang.

Masalah: Hukum Khitan

 Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah yang menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan mustahab bagi perempuan. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad dalam satu riwayatnya dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qudamah, asy-Syaikh al-'Utsaimin dan Syaikhuna Abdurahman al-'Adeni. Pembahasan ini telah kami jabarkan lebih luas di pelajaran kita pada hadits ke 27 dari kitab 'Umdatul Ahkam" (silahkan dilihat di blog kami).

3.TUSUK TELINGA BAYI PEREMPUAN.

Masalah: Hukum tusuk telinga bayi perempuan:

 Jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja. Meskipun padanya sedikit menyakiti bayi saat melakukan tusuk telinga, namun perbuatan ini menghantarkan kepada maksud dari tujuan ditusuknya telinga bayi, yaitu sebagai perhiasan dan kecantikannya. Biasanya apabila hal ini dilakukan saat bayi masih kecil maka lebih cepat sembuhnya.

Berkata Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Kemudian beliau perintahkan untuk bersedekah, sehingga para wanita melepaskan anting-anting yang berada di telinga mereka dan kalung yang berada di leher mereka." [HR. Al-Bukhari]

Telah berfatwa bolehnya hal ini para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, asy-Syaikh al-'Utsaimin, asy-Syaikh al-Fauzan, Syaikhuna dan ulama yang lainnya.

 Berkata asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah: "Tidak mengapa menusuk telinga bayi perempuan dengan tujuan untuk memasang perhiasan di telinganya. Perbuatan ini terus menerus dilakukan oleh kebanyakan manusia, bahkan di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam para wanita dahulu memakai perhiasan di telinga mereka, tanpa ada pengingkaran.

4.ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR.

Masalah: Apakah hukum mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir?

 Kebanyakan para ulama memandang hal ini sunnah, yaitu mengumandangkan adzan di telinga kanan, sedangkan iqamah di telinga kiri. Mereka berdalil dengan beberapa hadits;

a.Hadits Abi Raafi' radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " أَذَّنَ فِي أُذُنَيِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ "

"Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan pada kedua telinga Hasan bin 'Ali ketika Fatimah melahirkannya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, akan tetapi didalam sanadnya terdapat kelemahan, yaitu hadits ini diriwayatkan melalui jalan 'Aashim bin 'Ubaidillah, dia seorang perawi yang dha'if (lemah).

b.Hadits Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ يَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ»

"Barangsiapa dilahirkan seorang anak, kemudian dia kumandangkan adzan di telinga kanannya (bayi) dan iqamah di telinga kirinya, maka jin tidak akan dapat mengganggunya."

Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Marwan bin Saalim al-Ghifaari dan Yahya Ibnul 'Alaa, mereka berdua yang memalsukan hadits ini.

Mereka juga berdalil dengan hadits-hadits yang lainnya, namun semuanya tidak sah datangnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir dan juga iqamah di telinga kiri bayi. Wallahu a'lam.

Dengan ini, usailah pembahasan kita seputar ibadah aqiqah. Semoga apa yang kami sampaikan banyak memberikan faedah untuk kaum musimin, sehingga dengannya mereka bisa menjalankan ibadah yang agung ini sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, karena suatu ibadah akan diterima oleh Allah jika terpenuhi padanya dua syarat; niat ikhlas karena Allah dan mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, Allah Ta'ala berfirman:

{فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا}

"maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya."

 Semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa mengikuti petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

✏ Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_23 Dzul Qa'dah 1435 H/ 18 September 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. FORUM KIS 

Jumat, 12 September 2014

PESAN SYAIKH ROBI

TIDAK MEMAKAI PENUTUP KEPALA ADALAH KEBIASAAN ORANG BARAT
~~~~~~~~~~~~~~~~~

��Ada sebuah wejangan yang berharga yang disampaikan oleh Syaikh Robi' kepada anak-anak beliau dari kalangan penuntut ilmu dalam sebuah pertemuan di perpustakaan yang ada di rumah beliau di Makkah alMukarromah.��

Pesan asySyaikh hafizhahullaah:

"Selamat datang kepada kalian semua. Dan sebelum pembahasan hadits dimulai, aku sampaikan sebuah nasehat terlebih dahulu kepada para ikhwan dan anak-anakku.

Aku melihat banyak kepala yang tersingkap (tidak memakai penutup), ini adalah gaya hidup yang diambil dari orang Barat. Dan wajib atas salafy untuk menyelisihi musuh-musuh Allah, salafy adalah orang yang menegakkan agama di atas penyelisihan terhadap mereka, dan menentang adat & sikap taklid kepada orang Barat yang merusak. Maka janganlah kita taklid kepada mereka pada hal-hal yang nampak ini dan hal-hal yang lainnya.

Banyak muslimin yang menyerupai orang Barat, Yahudi, Nasrani, Komunis dan Syiah dengan penyerupaan yg sempurna. Hingga engkau temukan pada sebagian negara, tidak bisa dibedakan antara muslim dengan Yahudi dan Nasrani dari segi pakaian.

"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari golongannya"

Maka janganlah menyerupai musuh-musuh Allah 'Azza wa Jalla dalam berbagai hal, jangan menyerupai mereka dalam aqidah, ibadah, adat-kebiasaan, dsb. Baarokallaahufiik. Ini adalah masalah yang wajib diperhatikan oleh salafiyun secara khusus.

Dan jangan pula mengikuti orang-orang yang awam dan jahil. Wajib bagi salafiyun untuk menyelisihi mereka yang masih jahil dan mengajari mereka cara hidup yang islami dalam masalah ini dan masalah yang lainnya.

Masalah kedua,
Aku menyangka, wallaahu a'lam dan aku berharap sangkaanku ini salah, banyak pemuda salafy yang menggampangkan (bermudah-mudahan) terhadap sunnah. Dalam hal sholat sunnah setelah sholat-sholat wajib, apakah kalian sudah sholat sunnah setelah maghrib? Karena begitu cepatnya kalian hadir di tempat ini. Sudahkah kalian sholat sunnah maghrib? Aku bertanya pada kalian. Ha...!?

Janganlah kalian menggampangkan sunnah, janganlah kalian menggampangkan sunnah. Janganlah kalian menggampangkan sholat sunnah ba'da maghrib, jangan pula ba'da isya'. Janganlah menyia-nyiakan sunnah-sunnah yang lain. Janganlah kalian menggampangkannya karena sikap menggampangkan sunnah akan menggiring pada sikap menggampangkan yang wajib.

Maka jagalah sunnah-sunnah ini karena ini adalah tutup penghalang terhadap wajah syaithan, baarokallaahu fiikum, dan pencegah yang menghalangi syaithan dari menguasai kita untuk menggampangkan hal-hal yang fardhu dan wajib. Semoga Allah memberi taufik pada kalian dan meluruskan kesalahan kalian.

Wajib atas kalian untuk berpegang pada sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Tanpa sunnah, agama tidak akan sempurna. Gigitlah dengan gigi geraham. Hati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang baru karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat.

Aku minta setiap salafy berjanji untuk berpegang teguh dengan sunnah, petunjuk dan akhlaq Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Seorang muslim tidak disyari'atkan untuk membiarkan kepalanya tanpa penutup kecuali ketika haji dan umroh. Adapun selain itu, tidak. Baarokallaahufiikum, selain itu, tidak disyariatkan.

Semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan mengokohkan kami dan kalian di atas sunnah. "

alih bahasa:  al Ustadz Muslim abu Ishaq al Atsari~ hafidzahullah~

WhatsApp Salafy Indramayu

http://www.ajurry.com/vb/attachment.php?attachmentid=41802

Minggu, 31 Agustus 2014

Dzikir pagi dan petang

������الصحيح من أذكار الصباح ⛅ للألباني رحمه الله������
Riwayat yang Shahih dari Dzikir-Dzikir Pagi (dan Petang)
�� asy-Syaikh al-Albani hafizhahullah

1- " آية الكرسي ( {اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاء وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَلاَ يَئُؤودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ}
2- " قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ". ( ثلاث مرات )
3- " أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِى هَذِا اليوم  وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِى هَذِا اليوم  وَشَرِّ مَا بَعْدَهَ ، رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِى النَّارِ وَعَذَابٍ فِى الْقَبْرِ" .
��4- " أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الإِسْلاَمِ ، وَعَلَى كَلِمَةِ الإِخْلاَصِ ، وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلِيْهِ وَسَلَّمَ ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً ، وَمَا كَانَ مِن الْمُشْرِكِينَ ".
��5- " اللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا ، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا ، وَبِكَ نَمُوتُ وَإلِيْكَ النُّشُورُ "
��6- " سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ وَرِضَا نَفْسِهِ وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ " . ( ثلاث مرات )
�� 7- " بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ". ( ثلاث مرات )
��8- " سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ " .( مائة مرة )
��9- " لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ ".
��10- " يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، وَلا تَكِلْنِي إِلى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ" 
��.11- " اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِى دِينِى وَدُنْيَاىَ وَأَهْلِى وَمَالِى اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي وَآمِنْ رَوْعَاتِي اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَىَّ وَمِنْ خَلْفِى وَعَنْ يَمِينِى وَعَنْ شِمَالِى وَمِنْ فَوْقِى وَأَعُوذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِى ".
��12- " اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ رَبَّ كُلِّ شَىْءٍ وَمَلِيكَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِى وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِى سُوءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ.
13- " اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّى ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، خَلَقْتَنِى وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَىَّ وَأَبُوءُ لََكَ بِذَنْبِى ، فَاغْفِرْ لِى ، فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ".
14- " اللَّهُمَّ عَافِنِى فِى بَدَنِى اللَّهُمَّ عَافِنِى فِى سَمْعِى اللَّهُمَّ عَافِنِى فِى بَصَرِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ " ( ثلاث مرات )،" اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ " .( ثلاث مرات )

 WSP WhatsApp Salafy Purbalingga

����

Kamis, 24 Juli 2014

ZAKAT UNTUK JANIN

 FATAWA 

�� ZAKAT FITRI UNTUK JANIN

�� Pertanyaan No. 1474:
Apakah bagi janin yang masih berada di perut ibunya dikeluarkan zakat fitri untuknya ataukah tidak?

_____________
 Jawaban:
Mustahab  mengeluarkan zakat fitri untuknya berdasarkan amalan Utsman bin Affan Radhiallahu 'Anhu, dan tidak wajib baginya karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut.

Wabillahit Taufiq washallallahu 'alaa an-Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wasallam

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta

Ketua     : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil      : Abdurrozaq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayan
                
                
--------------
�� Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
09/Zakatul fithr/366

✏ Penulis:
Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts wal Ifta'

 Penyusun:
Ahmad bin Abdurrozaq ad Duwaisy
Pustaka Darul 'Ashomah
------------------


�� Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee09.pdf

�� Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy (Thalib Darul Hadits Fuyusy Yaman)

------------
�� WhatsApp Al-Ilmu

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

〰〰������〰〰

�� YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

Soal ketiga dari fatwa 3055.

��Pertanyaan:
Beberapa orang meminta zakat fitrah di pasar-pasar. Kita tidak mengetahui apakah mereka ini orang yang bagus agamanya atau tidak? Dan yang lainnya lagi keadaan penampilan mereka itu bagus. Yang menyebabkan mereka meminta zakat adalah mereka ingin menginfakkannya kepada anak-anak mereka. Dan sebagian dari mereka menerima gaji akan tetapi mereka lemah agamanya. Apakah boleh menyerahkan zakat fitrah kepada mereka atau tidak? 

 Jawaban:
Zakat fitrah itu dibagikan kepada orang faqir kaum muslimin, walaupun mereka itu berbuat maksiat, yg maksiatnya tidak mengeluarkan mereka dari keislaman.

Yang jadi ukuran adalah fakirnya orang yang mengambilnya yang keadaannya jelas (faikirnya-pent), walaupun kenyataannya dia itu orang kaya.

Hendaknya yg membagikannya berusaha memilih orang-orang fakir yang bagus agamanya sesuai kemampuan. Dan jika yang menerimanya ternyata orang kaya setelah (dibagikan zakat), maka hal itu tidak memudharatkan bagi yang membayar zakat, bahkan zakatnya tetap sah walhamdulillah.

Wabillahit taufiiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

Dewan Tetap untuk Penelitian ilmiyah dan Fatwa.

Anggota :
Abdullah bin Qu’uud
Abdullah bin Ghudayyan

Ketua :
AbdulAziz bin Abdullah bin Baaz.

__________
 sumber :
http://www.alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=58&PageNo=1&BookID=12

Alihbahasa : Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

�� Sumber : http://forumsalafy.net/?p=4867

-----------
�� WA Al-Ilmu dikutip dari WA Salafy Indonesia

BOLEHKAH MEMBERONTAK

〰〰〰��������〰〰〰

�� BANTAHAN TERHADAP YANG BERDALIL DENGAN HADITS ABU SA'ID UNTUK MEMBOLEHKAN MEMBERONTAK TERHADAP PEMERINTAH SECARA TERBUKA

 Asy-Syaikh 'Ubaid bin Abdillah Al-Jaabiry hafizhohullah

�� Pertanyaan : Ada yang menjadikan pengingkaran Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu terhadap Amir (Pimpinan) Madinah Marwan bin Hakam yang mendahulukan khutbah ‘Id sebelum pelaksanaan Shalat ‘Id, sebagai dalil atas bolehnya pengingkaran terhadap Pemerintah secara terbuka, baik di mimbar-mimbar, ceramah-ceramah, maupun orasi-orasi terbuka. Apakah pendalilan ini benar?

____________
 Jawab :

Pertama : Hadits tersebut shahih. Terdapat dalam ash-Shahihain (dua Kitab Shahih : Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), keduanya atau salah satunya. Namun, orang-orang sok pandai dan orang yang tercemari dengan pemikiran pemberontakan al-Qa’di (provokatif) itu lupa atau melupakan beberapa hal – kelihatanya yang kedua, yaitu mereka melupakan beberapa hal :

Perkara Pertama : Ucapan Abu Sa’id sendiri (dalam hadits tersebut) “Aku berjalan menggandeng / di samping Marwan”, maknanya : masing-masing dari dua orang tersebut – yaitu Abu Sa’id al-Khudri dan Marwan bin Hakam Amir Madinah – meletakkan tangannya di atas pinggang yang lain. Sikap seperti dari dua orang yang saling berbincang, menunjukkan bahwa keduanya menghendaki agar pembicaraannya tidak didengar oleh orang lain.

Selengkapnya...

Bantahan Terhadap Yang Berdalil Dengan Hadits Abu Sa'id Untuk Membolehkan Mengingkari Pemerintah Secara Terbuka || http://miratsul-anbiya.net/2014/07/12/bantahan-terhadap-yang-berdalil-dengan-hadits-abu-said-untuk-membolehkan-mengingkari-pemerintah-secara-terbuka/

MENCEGAH KEHAMILAN DENGAN ALAT KONTRASEPSI

〰〰〰����?〰〰〰

 HUKUM ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN

�� Pertanyaan:  Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?

___________
Jawab:

✒ Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i  berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat. [1]

Dan juga Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya [2]. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati). (Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal [3]. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/ pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.

Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?

Selengkapnya...

Hukum Alat Kontrasepsi Untuk Mencegah Kehamilan || http://forumsalafy.net/?p=4691

-----------
�� WA Al-Ilmu dikutip dari WA Salafy Indonesia