Rabu, 16 Juli 2014

MEMBENTENGI DIRI DARI SIHIR

MEMBENTENGI DIRI DARI SIHIR

 Pertanyaan: Saya seorang ibu rumah tangga yang telah menjalani pernikahan selama 17 tahun, dan telah dikarunia 6 anak. Selama 17 tahun berumah tangga, hanya 5 tahun saya hidup bahagia. Selebihnya, saya jadi benci kepada suami saya. Saya tidak suka dia berhubungan dengan saya sebagaimana hubungan suami istri. Saya merasa tidak sanggup tidur bersamanya. Saya mengira semua ini karena pengaruh sihir, maka untuk menanggulanginya saya pergi ke tukang sihir dan “orang tua pintar”. Mereka memberi saya beberapa jimat, namun saya tidak mendapatkan manfaat apapun darinya. Sebenarnya saya tidak percaya dengan seorang pun dari mereka. Saya juga pergi ke para dokter ahli jiwa (psikiater), namun juga tidak mendapat faedah apa-apa. Saya menginginkan suamiku dan tidak menginginkan seorang pun selainnya. Namun rumah tangga saya hampir hancur. Apa yang harus saya lakukan -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi anda-?

✏ Samahatusy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz menjawab dengan cukup panjang sebagai berikut:

Penyakit yang datang belakangan itu memang bisa jadi karena pengaruh sihir. Bisa jadi pula pengaruh ‘ain [1] (mata), atau yang dinamakan orang dengan nazhlah dan nafs. Mungkin juga karena penyakit lain yang menyebabkan timbulnya hal tersebut. Dalam ajaran Islam, tidak diperkenankan mendatangi tukang sihir dan dukun/tukang ramal serta bertanya kepada mereka. Jadi, perbuatan anda mendatangi tukang sihir dan dukun/tukang ramal merupakan perkara yang tidak diperbolehkan. Anda benar-benar telah berbuat salah. Anda harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda:

“Siapa yang mendatangi ‘arraf lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima shalatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya)

‘Arraf adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara-perkara (gaib), dengan bantuan jin, dengan cara gaib atau tersembunyi. Orang seperti ini tidak boleh dijadikan tempat bertanya (ketika ada masalah) dan tidak boleh dibenarkan, karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

�� Baca selengkapnya di: http://forumsalafy.net/?p=4688



Tidak ada komentar:

Posting Komentar